PROPOSAL MUSRENBANG
Tuesday, February 5, 2019
Add Comment
PROPOSAL
MUSRENBANG LINGKUNGAN II
PRINGSEWU BARAT
LINGKUNGAN II KEL. PRINGSEWU BARAT
KEC. PRINGSEWU KAB. PRINGSEWU
LINGKUNGAN II KELURAHAN PRINGSEWU BARAT
KECAMATAN
PRINGSEWU, KABUPATEN PRINGSEWU
Jl. Sakti Raya Kel. Pringsewu Barat
Kec. Pringsewu
|
Pringsewu,
Januari 20189
Nomor : 03/RENBANG/PSW/I/2019
Lampiran : 1 (satu) Buah Proposal
Perihal : Musrenbang LK II Pringsewu
Yth. Bapak Lurah Pringsewu Barat
Di
Tempat
Assalamu’alaikum Wr.
Wb
Dengan hormat, Teriring rasa syukur
kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya.
Shalawat serta salam pada suri tauladan kita Nabi Muhammad SAW, pemimpin umat
sejati.
Sehubungan dengan kegiatan
Musrenbang Lingkungan II Kelurahan Pringsewu Barat, maka dengan ini kami
mengajukan permohonan bantuan dana untuk pembangungan infrastruktur di
Lingkungan II Pringsewu Barat sehingga lebih berdaya guna bagi kegiatan di
masyarakat.
Demikianlah surat permohonan ini
kami buat dan sampaikan. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima
kasih. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Wassalamu’alaikum
wr.wb.
Pringsewu Barat, Januari 2019
Ketua RT 01
BASUKI
|
Ketua RT 02
GUNAWAN
|
Ketua RT 03
HADI
PRAYOGA
|
Ketua RT 04
SRI SUASANA
|
Mengetahui,
Ketua Lingkungan II
SUPARDI
I.1 Latar Belakang
Musrenbang
Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder)
desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang
direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu
pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5
tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan
Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk
periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat
rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan
yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan
pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
I.2 Maksud Dan Tujuan
- Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
- Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
- Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
I.3 DASAR KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan
berdasarkan.
1.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007.
I.4 RENCANA KEGIATAN ATAU
PEMBANGUNGAN
I.5
PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan
dukungan dan partisipasi Bapak/Ibu. Semoga acara ini dapat terlaksana
sebagaimana yang kita harapkan.
Atas
perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Ketua RT 01
BASUKI
|
Ketua RT 02
GUNAWAN
|
Ketua RT 03
HADI
PRAYOGA
|
Ketua RT 04
SRI SUASANA
|
Mengetahui,
Ketua Lingkungan II
SUPARDI
LAMPIRAN – LAMPIRAN
PHOTO-PHOTO
Grenade posisi di Rt
02 Lk II sepanjang 60 m² Di belakang rumah
Pak Gunawan s/ Pak
Supadi Tipe A
Rambat beton posisi
Rt 02 Lk II sebelah timur rmh Pak Dasuki panjang 20 m² lbr 1,5 m2
0 Response to "PROPOSAL MUSRENBANG "
Post a Comment