AKALAH PROYEK SISTEM INFORMASI
Saturday, February 9, 2019
Add Comment
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Penjaminan mutu dalam dunia
pendidikan, memang harus ditingkatkan mengingat mutu pendidikan di indonesia
pada khusuusnya jauh dari apa yang diharapkan. Kita juga mengakui bahwa
sekolah-sekolah baik dari tingkat menengah maupun tingkat atas tentang kondisi sarana
prasarana dan proses pembelajaran masih kurang memuaskan, sehingga penjaminan
mutu pendidikan merupakan program yang utama bahkan amata sangat penting bagi
menteri pedidikan dan tentunya bagi pemerintah. Penjaminan mutu pendidikan itu
sendiri merupakan kegiatan mandiri oleh lembaga pendidikan tertentu, oleh
karena itu hrus disusun, diranacang, dan dilakasakan sendiri. Salah satu upaya
dalalm merelisasikan penjaminan mutu tersebut dapat dilakuakan secara bertahap
oleh pihak sekolah, yakni dengan melakaukan evaluasi diri, kemudian
ditindaklanjuti dengan monitoring sekolah oleh pihak pemerintah daerah,
sehingga penjaminan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan baik.
B. RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagaimana yang
telah dijabarkan dalam latar belakang diatas adalah : “ jaminan mutu sistem
informasi”
C. TUJUAN
Penyusunan
makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mendeskripsikan konsep dasar etika
profesi atau ethos kerja serta mampu menerapkannya dalam dunia kerja yang digelutinya.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Penjaminan Mutu Informasi
Penjaminan mutuu pendidikan (Quality Assurance) adalah proses
penetapan dan pemenuhan standar mutu peneglolaan secra konsisten dan
berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan.Penjaminan mutu atau kualitas adalah
seluruh rencana tindakan sistematis yang pentimg umtuk menyediakan kepercayaan
yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu dari kualitas (Elliot,1993) dalam Saputa
H. Sisitem penjaminan mutu.
Sedangkan, menurut
(Gryjna , 1988) dalam Saputra H. sistem penjaminan mutu, dalam ( pp no. 19/ 2005 pasal 49) Penjaminan kualitas merupakan kegiatan untuk
memberikan bukti untuk membangun kepercayaan bahwa kualitas dapat berfungsi dengan baik dalam. Penjaminan mutu secara internal oleh satuan penididikan
adalah pengelolaan satuan pendidikan
pada jenjang dikdasmen menerapkan
menejemen berbasis sekolah: kemendirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas
Dalam PP no.
19/2005 pasal 65 Satuan Pendidikan mengembangkan visi dan misi dan evaluasi
kinerja masing-masing. Sedangkan dalam PP no. 19/2005 pasal 91, Satuan Pendidikan wajib melakukan
penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Secara singkat,
implementasi SPMP terdiri dari rangkaian proses/tahapan yang secara siklik
dimulai dari (1) pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan,
(4) penyusunan rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk
program peningkatan mutu pendidikan.
Sekolah perlu membentuk Tim
Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari berbagai unsur stakeholders yaitu,
kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan guru, komite sekolah, orang tua,
dan perwakilan lain dari kelompok masyarakat yang memang dipandang layak untuk
diikutsertakan karena kepedulian yang tinggi pada sekolah. Dalam melaksanakan
SPMP, Pengawas Pendidikan yang bertugas sebagai
pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
- Tujuan
Penjaminan mutu
Tujuan kegiatan
penjaminan mutu bermanfaat, baik bagi pihak internal maupun eksternal
organisasi. Menurut Yorke (1997) Saputra H. Perkembangan Penjaminan Mutu
dalam Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap
kualitas tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Membantu perbaikan
dan peningkatan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui praktek yang
terbaik dan mau mengadakan inovasi.
2. Memudahkan
mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari
lembaga yang kuat clan dapat dipercaya.
3. Menyediakan
informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila
mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
4. Menjamin tidak
akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.
Selain itu,
tujuan dari diadakannya penjaminan kualitas (quality assurance) ini adalah agar
dapat memuaskan berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga dapat
berhasil mencapai sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas merupakan bagian
yang menyatu dalam membentuk kualitas produk dan jasa suatu organisasi atau
perusahaan. Mekanisme penjaminan kualitas yang digunakan juga harus dapat
menghentikan perubahan bila dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan
atau kemunduran.
Berkaitan dengan
penjaminan kualitas, Stebbing dalam Dorothea E. Wahyuni (2003) dalam Sanaky perkembangan Penjaminan Mutu
Pendidikan menguraikan mengenai kegiatan penjaminan kualitas sebagai berikut :
· Penjaminan kualitas bukan pengendalian kualitas atau inspeksi. Meskipun
program penjaminan kualitas (quality assurance) mencakup pengendalian kualitas
dan inspeksi, namun kedua kegiatan tersebut hanya merupakan bagian dari
komitmen terhadap mutu secara menyeluruh.
· Penjaminan
kualitas bukan kegiatan pengecekan yang luar biasa. Dengan kata lain,
departemen pengendali kualitas tidak harus bertanggung jawab dalam pengecekan
segala sesuatu yang dikerjakan oleh orang lain.
· Penjaminan kualitas bukan menjadi tanggung jawab bagian perancangan.
Dengan kata lain, departemen penjaminan kualitas bukan murupakan keputusan bidang perancangan atau teknik, tetapi membutuhkan orang yang
dapat bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan
dalam perancangan.
· Penjaminan kualitas bukan bidang yang membutuhkan biaya vang sangat
besar. Pendokumentasian dan sertifikasi yang berkaitan dengan penjaminan
kualitas bukan pernborosan.
· Kegiatan penjaminan kualitas merupakan kegiatm pengendalian melalui
prosedur secara benar, selungga dapat mencapai perbaikan dalam efisiensi,
produktivitns, dan profitabilitas.
· Penjaminan kualitas bukan merupakan obat yang mujarab untuk menyembuhkan
berbagai penyakit. Dengan penjaminan kualitas, justru akan dapat mengerjakan
segala sesuatu dengan baik sejak awal dan setiap waktu (do it right the
first time and every time)
- Mekanisme Jaminan Mutu
Pendidikan
Substansi utama system penjamina mutu penididikan (SPM)
pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check –
Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan.
a. Perencanaan Mutu (Plan)
Plan, adanya
perencanaan berkaitan dengan perencanaan mutu,
meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator
pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.
b. Pelaksanaan (Do)
Do, adanya pelaksanaan dari apa yang
sudah direncanakan. Maka untuk menjamin mutu pendidikan, seluruh proses
pendidikan, termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai
dengan SOP yang telah ditentukan.
c. Evaluasi (Check)
Adanya monitoring, pemeriksaan,
pengukuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk
audit mutu internal.
d. Action, adanya tindak
lanjut dan perbaikan dari hasil evaluasi.
menyusun rencana perbaikan dan
menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan. .
Penjaminan Mutu dibutuhkan oleh
pendidikan adalah untuk ;
(a) Memeriksa dan mengendalikan
mutu; (b) Meningkatkan mutu; (c) Memberikan jaminan pada stakeholders; (d)
Standarisasi, (e) Persaingan nasional dan internasional; (f) Pengakuan lulusan;
(g) Memastikan seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus
meningkat secara berkesinambungan; dan (h) Membuktikan kepada seluruh stakeholders
bahwa institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh
kegiatannya
Landasan yuridis SPMP UU No: 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS
Pasal 1 ayat 21; Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan dan penetapan mutu pendidikan …. dst sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pasal 35 ayat 1; Standar
Nasional pendidikan terdiri standar isi, proses, kompetensi lulusan …. dst.,
dan Pasal 50 ayat 2; Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar à nasional
pendidikan untuk menjamin mutu …. dst. Beberapa Model SPM: Model SPM Didasarkan pada: UU No.20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasionaldan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan Pokja Penjaminan Mutu 2003 ; (a) Penetapan Standar Mutu; (b)
Pelaksanaan; (c) Evaluasi; (d) Pencapaian dan peningkatan standar; dan (e)
Benchmarki.
Dalam Peraturan Pemerintah 19 tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan, BAB II pasal 2 disebutkan bahwa Lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a) Standar isi; (b) Standar
proses; (c) Standar kompetensi lulusan; (d) Standar pendidik dan tenaga
kependidikan; (e) Standar sarana dan prasarana; (f) Standar pengelolaan; (g)
Standar pembiayaan; dan (h) Standar penilaian pendidikan.
Penjabaran dari kedelapan standar
tersebut adalah sebagai berikut.
- Standar isi adalah
cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Secara keseluruhan standar isi
memuat: (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman
dalam penyususnan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan; (2) beban
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah; (3)
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak
terpisahkan dari standar isi; dan (4) kalender pendidikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
- Standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (PPRI No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Pasal 1 ayat 6). Adapun PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Proses dituangkan dalam Bab IV, yaitu mencakup aspek:(a) .Perencanaan proses pembelajaran; (b) Pelaksanaan
proses pembelajaran ; (c) Penilaian hasil pembelajaran ; dan (d)
Pengawasan proses pembelajaran. Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. proses pembelajaran pendidik memberikan
keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien
c. Standar kompetensi lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah bagian dari stnadar
nasional pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang
berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL
kita akan memiliki patok mutu (bench-mark) baik bersifat evaluasi mikro
seperti kualitas proses dan kualitas produk maupun bersifat evaluasi makro seperti
keevektifan dan efisiensi suatu program pendidikan, sehingga ke depan
pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan
pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. SKL yang dijabarkan ke dalam
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran digunakan
sebagai pedoman penilaian. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. SKL mencakup Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
(SK-KMP), dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SK-MP).
SKL-SP adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan pada setiap satuan pendidikan yang
terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/PaketB)
dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK). Sedangkan
SK-KMP adalah kualifikasi kemampuan lulusan pada setiap kelompok mata pelajaran
yang mencakup agam dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, dan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, baik
untuk satuan pendidikan dasar maupun satuan pendidikan menengah. SKL mempunyai
tiga fungsi utama, yaitu (1) kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik
pada setiap satuan pendidikan (2) rujukan untuk menyusun standar pendidikan
lainnya, dan (3) arah peningkatan kualitas pendidikan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Pendidikan prajabatan adalah pendidikan formal untuk
mempersiapkan calon pendidik dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi,
sesuai dengan perundang-undangan. Kelayakan fisik dan mental pendidik dan
tenaga kependidikan adalah kondisi fisk dan mental pendidik dan tenaga
kependidikan yang tidak mengganggu pembelajaran dan pelayanan pendidikan.
Adapun, Pendidikan dalam jabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang diperoleh
pendidik dan tenaga kependidikan selama menjalankan tugas untuk meningkatkan
kualifikasi akademik dan/atau kompetensi akademiknya.
Di dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional melalui pendidikan profesi.
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rokhani, serta memilki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik dari perguruan tinggi terakreditasi yang
dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikasi keahlian yang relevan dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik,
(b) kompetensi kepribadian, (c) kompetensi profesional, dan (d) kompetensi
sosial. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya. Kompe-
tensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakh- lak
mulia. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi secara luas
dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kopetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial
adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidiakan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
e. Standar sarana dan prasarana adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan
prasarana mencakup: (1) pengadaan satuan pendidikan, (2) kelengkapan prasarana
yang terdiri dari lahan, bangunan gedung, ruang-ruang, dan instalasi daya dan
jasa yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan, dan (3) kelengkapan
sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta
perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Standar
sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis
pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
f. Standar pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan oleh
satuan pendidikan meliputi:(1) Perencanaan program sekolah/madrasah; (2)
Pelaksanaan rencana kerja sekolah; (3) Monitoring dan evaluasi; (4)
Kepemimpinan sekolah/madrasah; dan (5) Sistem informasi manajemen. Sedangkan,
standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah meliputi: (1) Perencanaan
program pemerintah daerah; (2) Pengelolaan program wajib belajar; (3)
Pengelolaan program peningkatan angka partisipasi jenjang pendidikan menengah;
(4) Pengelolaan program pendidikan keaksaraan; (5) Pengelolaan program
penjaminan mutu satuan pendidikan; (6) Pengelolaan program peningkatan status
guru sebagai profesi; (7) Pengelolaan program akreditasi pendidikan; (8)
Pengelolaaan program peningkatan peningkatan relevansi pendidikan; dan (9)
Pengelolaan program pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
g.
Standar pembiayaan adalah standar
yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari
dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan
pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar
nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya
investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasional
pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan biaya operasi pendidiakan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
kinsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagaianya. Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Mengacu
pada pasal-pasal dan ayat dalam Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan
dengan pembiayaan pendidikan dapat disimpulkan bahwa meskipun biaya pendidikan
itu terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal, namun
standar pembiayaan pendidikan difokuskan pada biaya operasi pendidikan yang
merupakan bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang
sesuai standar nasuional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Untuk
lebih melengkapi, berikut adalah PP Nomor 19 Bab IX tentang Standar Pembiayaan
Pendidikan
g. Penilaian Menurut, ( PP no. 19 tahun
2005 )proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Evaluasi
pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.Ujian adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Penilaian
Pendidikan dibagi menjadi lima bagian, yaitu: (1) penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi; (2) penilaian hasil
belajar oleh pendidik; (3) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; (4)
penilaian hasil belajar oleh pemerintah; dan (5) kelulusan. Penilaian
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil
belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan, penilaian hasil belajar
pada jenjang pendidikan tinggi terdiri dari penilaian hasil belajar oleh
pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian hasil
belajar dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam
bentuk ujian nasional.Ujian nasional dilaku- kan secara obyektif, berkeadilan,
dan akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan
untuk: (1) Pemetaan mutu pro- gram dan/atau satuan pendidikan; (2) Dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3) penentuan kelulusan peserta
didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (4) pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: (1) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (3)
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan (4) lulus ujian nasional.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam pelaksanaannya profesi pendidikan informasi merupakan
suatu pekerjaan tertentu yang dilakukan sebagai kegiatan pokok, dengan
mengandalkan keterampilan khusu, dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Karena itulah
seorang profesional pada suatu bidang kerja tertentu adalah orang yang
benar-benar terampil dengan bidang kerjanya, lebih terampil dibandingkan dengan
masyarakat umum. Untuk menyeimbangkan serta sebagai penunjuk arah bagi para
profesional itu diperlukan adanya suatu kode etik profesi yang dibuat dalam
suatu kelompok profesi dan diharapkan akan dipegang teguh oleh setiap
profesional yang tergabung didalamnya.
TUGAS
M
AKALAH PROYEK SISTEM INFORMASI
OLEH
NAMA :
NPM :
16071023.P
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMPUTER
(STMIK) KOTA BUMI LAMPUNG
2017
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat
serta salam tidak lupa kami ucapkan untuk junjungan kita Nabi Besar Muhammad
SAW. Kami bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan hidayah serta
taufik-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini berisikan tentang Makalah Proyek Sistem
Informasi
Kami menyadari makalah yang dibuat ini tidaklah
sempurna. Oleh karena itu, apabila ada kritik dan saran yang bersifat membangun
terhadap makalah ini, kami sangat berterima kasih.
Demikian makalah ini kami susun. Semoga dapat berguna
untuk kita semua. Amin.
Pringsewu, September 2017
Penulis
ii
0 Response to "AKALAH PROYEK SISTEM INFORMASI"
Post a Comment