Makalah Tentang Wakalah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Muamalah dalam Islam dilandasi pemikiran bahwa setiap kegiatan dan aktivitas manusia memiliki dimensi “ibadah” yang dapat diimplementasikan pada setiap level kegiatan. Dengan aqidah yang benar akan dapat menghasilkan perbuatan baik yang mencerminkan suatu akhlak mulia. Bank-bank syariah ialah Bank atau lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip Islam, yang mana didalamnya bebas dari unsur-unsur Riba, Gharar, Judi, dan berbagai transaksi-transaksi yang dilarang oleh hukum islam.
Dalam dunia perbankan khususnya bank syariah sangat banyak akad yang dilakukan antara lain wakalah, hiwalah. kafalah,. Meskipun dalam praktek sudah menggunakan akad-akad tersebut namun kenyataannya belum berjalan dengan baik, hal ini terlihat pada pandangan masyarakat mengenai perbankan syariah sendiri dimana menurut masyrakat masih menganggap praktek perbankan syariah dalam menjalankan akad sama dengan yang diterapkan pada operasional bank konvensional. Untuk itu pada kesempatan kali ini pemakalah akan menyampaikan ulasan terkait dengan beberapa akad dalam perbankan syariah mengingat sangat pentingnya pembenahan dan penyempurnaan ekonomi syariah kususnya dalam perbankan.




B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana konsep dan aplikasi akad wakalah dalam perbankan syariah?
2.      Bagaimana konsep dan aplikasi  akad hiwalah dalam perbankan syariah?
3.      Bagaimana konsep dan aplikasi  akad kafalah dalam perbankan syariah?











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wakalah
Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil. Al-Wakalah juga berarti penyerahan (al-Tafwid}}) dan pemeliharaan (al-Hifd}). Menurut kalangan syafi‟iyah arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu an-niyabah) dan dapat di lakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut di laksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.
Wakalah dalam arti harfiah adalah menjaga, menahan atau penerapan keahlian atau perbaikan atas nama orang lain, dari sini kata Tawke>l diturunkan yang berarti menunjuk seseorang untuk mengambil alih atas suatu hal juga untuk mendelegasikan tugas apapun ke orang lain. Akad Wakalah adalah akadyang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut.

B.     Landasan Syariah Wakalah

1.    Al-Qur‟an
Salah satu dasar dibolehkannya Wakalah adalah firman Allah SWT yang berkenaan dengan kisah As}-habul Kahfi.
وَكَذَٰلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.QS Al-Kahfi : 19





وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
 dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakamdari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.. (QS. An-Nissa :35)

2.    Al- Hadist
Terdapat beberapa hadist yang dianggap relevan dengan hukum Wakalah, antara lain:
”Bahwasanya Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi‟ dan seorang Anshar untuk mewakilinya untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi) dengan Maimunah binti al-Harits.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa‟)

C.    Macam-Macam Wakalah
Wakalah dapat dibedakan menjadi: al-Wakalah Al-Am>ah dan Al-Wakalah Al-Khoss}ah, Al-wakalah al-muqoy>adoh dan al-wakalah mutlaqoh.
a.      Al-wakalah al-khoss}ah, adalah prosesi pendelegasian wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik. Dan spesifikasinyapun telah jalas, seperti halnya membeli Honda tipe X, menjadi advokat untuk menyelesaikan kasus tertentu.
b.      Al-wakalah al-‘am>ah, adalah prosesi pendelegasian wewenang bersifat umum, tanpa adanya spesifikasi. Seperti belikanlah aku mobil apa saja yang kamu temui. tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya jualah mobilku dengan harga 100 juta jika kontan dan 150 juta jika kredit. Sedangkan Al-wakalah al-muthlaqoh adalah akad wakalah dimana wewenang dan wakil tidak dibatasi dengan syarat atau kaidah tertentu, misalnya jualah mobil ini, tanpa menyebutkan harga yang diinginkan.




D.    Aplikasi Perbankan
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C(Letter Of Credit Import Syariah & Letter Of Credit Eksport Syariah),Inkaso dan Transfer uang, Penitipan, Anjak Piutang (Factoring), Wali Amanat, Investasi Reksadana Syariah, Pembiayaan Rekening Koran Syariah, Asuransi Syariah.

E.     Pengertian Hiwalah
Secara etimologi, yang dimaksud dengan hawalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hawalah secara etimologi ialah:
أَلنَّقْلُ مِنْ مَحَلٍّ إِلَى مَحَلِّ
 “Pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain.”
Sedangkan secara terminologi, pengertian hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Misalnya: A memberi pinjaman kepada B, sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C. Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian, C  yang harus bayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.

F.     Landasan Hiwalah
1.      Sunnah
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ فَاِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan, jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.”
Pada hadits tersebut, Rasulullah memberitahukan kepada orang yang mengutangkan, jika orang yang berutang meng-hawalah-kan kepada orang yang mampu/kaya, hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaklah ia menagih kepada orang yang di-hawalah-kan. Dengan demikian, haknya dapat terpenuhi.

2.      Ijma
Ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang/benda karena hawalah adalah pemindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajiban finansial.

G.    Aplikasi Perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
1.      Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2.       Post-date check, di mana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3.      Bill discounting, secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee. Sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hawalah.

H.    Pengertian Kafalah
Secara etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dh}amanah, hamalah, dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan.
Menurut istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful lahu).
Istilah kafalah dalam praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.


I.       Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum kafalah dapat dipelajari dari Al-Qur’an dan Al-Hadist. Dalam Al-Qur’an terdapat pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf, yaitu Al-Qur’an Surat Yusuf : 72 yang artinya:


قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
 penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".
Kata za’im yang artinya penjamin dalam Surat Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran. Sedangkan Ibnu Abbas menafsirkan kata za’iim berarti sama dengan kata kafiil.
Dalam Al-Qur-an Surat al-Maidah (5) : 2 Allah berfirman yang artinya:
“Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”(QS. Al-Mai’dah : 2).
Selama masih dalam koridor kebaikan dan bukan untuk berbuat dosa dan pelanggaran, memberikan jaminan kepada orang lain merupakan perwujudan tolong menolong.

J.      Macam Kafalah
Menurut ulama wahbah az-Zuhayliy dan Sayyid Sabiq, ditinjau dari segi obyeknya Kafalah terbagi menjadi 2 Jenis, yaitu:
1.      Kafalah bin Nafs (kafalah bil Wajhi), Merupakan akad jaminan dari kafil untuk menghadirkan diri seseorang pada waktu tertentu di tempat tertentu. Kafalah ini bukan merupakan kajian ekonomi Islam.
2.      Kafalah bil Ma>l, Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Kafalah bil Mal sendiri terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
a.       Kafalah bi al -Taslim, yaitu merupakan jaminan yang diberikan dalam rangka menjamin penyerahan atas barang yang disewa pada saat berakhirnya masa sewa.
b.      Kafalah Munjazah, yaitu merupakan jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa adanya pembatasan waktu tertentu.
 waktunya, sebulan, setahun dan sebagainya.


K.    Aplikasi Dalam Perbankan
Dalam mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemebrian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihakyang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih aman dan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
Transaksi yang dapat dikelompokkan dalam akad-akad kafalah adalah:
1.    Bank Garansi
Bank garansi adalah surat jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya disyaratkan oleh pihak ketiga terhadap mitra kerjanya, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian dilaksanakannya isi kontrak sesuai dengan yang telah disepakati. Apabila terjadi cidera janji oleh mitra kerjanya, berdasarkan surat jaminan bank (bank garansi) maka pihak ketiga tadi dapat mengajukan kalim kepada bank penerbit garansi tersebut, asal saja semua syarat-syarat untuk pengajuan klaim telah terpenuhi. Bank garansi berfungsi sebagai covering risk jika salah satu pihak lali/cidera janji memenuhi kewajibannya di mana pihak bank mengambil-alih risiko tersebut.
2.    Letter of Credit
Pada umumnya instrumen letter of credit yang diterbitkan oleh bank akan membantu memperlancar transaksi perdagangan (ekspor impor) antar negara karena letter of credit berperan sebagai jembatan penghubung, pengambil-alihan risiko bagi masing-masing pihak terkait sehingga mereka merasa lebih aman untuk melakukan transaksi.
Apabila pihak eksportir melakukan pengiriman barang-barng mereka kepada importir terlebih dahulu sebelum importir melakukan pembayaran atas harga barang yang dikirim tersebut, akan timbul kekhawatiran dari pihak eksportir kalau importir tidak melaksanakan pembayaran sedangkan barang-barang sudah terlanjur dikirim ke negara importir, sehingga eksportir akan menanggung risiko kemungkinan tidak diterimanya pembayaran. Sebaliknya apabila importir melakukan pembayaran/mengirim uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim oleh eksportir kepada importir, justru saat ini importir yang khawatir dan mempunyai risiko kalau pihak eksportir tidak mengirimkan barang-barang sesuai dengan pesanan, sedangkan pembayarannya telah dilakukan terlebih dahulu.
Kondisi ragu-ragu dan saling curiga antara eksportir dan importir akan berlangsung terus karena masing-masing pihak tidak akan mau melakukan transaksi yang berisiko tinggi tanpa adanya suatu jaminan dan kepastian akan pembayaran maupun peneriamaan barang sesuai dengan kesepakatan mereka, sehingga akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran dan pertumbuhan transaksi perdagangan secara keseluruhan.
Untuk menjembatani permasalahan ini diperlukan suatu instrumen yang dikeluarkan oleh institusi yang independen dan dapat diterima oleh masing-masing pihak terkait agar mereka dapat menjalankan transaksi secara aman tanpa keraguan. Instrumen tersebut adalah letter of credit, merupakan dokumen bank yang intinya berupa janji atau komitmen bank kepada pihak penjual/eksportir melalui bank mereka untuk melakukan pembayaran, pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim, dengan syarat apabila semua klausula-klausula yang disyaratkan dalam dokumen tadi telah dipenuhi oleh penjual/eksportir.
Dalam hal ini bank sebagai penerbit letter of credit akan menerbitkan letter of credit atas dasar permohonan dari pembeli (importir) melalui sales contract yang telah mereka sepakati (antara importir dan eksportir) sehingga pihak bank dalam hal ini bukan dalam posisi mewakili importir, tetapi memberikan jaminan terhadap kelangsungan bisnis importir, karena dengan adanya letter of credit ini pihak eksportir akan merasa aman untuk mengirimkan barang-barangnya terlebih dahulu sedangkan pembayaran dari importir akan diterima nanti setelah dokumen-dokumen yang diterima mereka, diperiksa dan sesuai dengan yang disepakati. Pembayarn baru akan dilakukan apabila semua dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam letter of credit tersebut telah dipenuhi oleh eksportir.



3.    Kartu Kredit
Bank menjamin nasabah (pemegang kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak ketiga (merchant, supermarket, hypermarket).Dan karena penjaminan itu, maka bank selaku kafil dapat mengenakan ujrah (fee) kepada nasabah.

BAB III
KESIMPULAN

1.       Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil. Menurut kalangan syafi‟iyah arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu an-niyabah) dan dapat di lakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut di laksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.
2.       Secara etimologi, yang dimaksud dengan hawalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya memindahkan atau mengoperkan. Sedangkan secara terminologi, pengertian hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
3.       Secara etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah, dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan. Menurut istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful lahu).
















Daftar Pustaka

Ayub, Muhammad,  Understanding Islamic Finance,  (Jakarta,  PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Dahlan, Abdul Aziz, dkk Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid 6.
http://alhushein.blogspot.com diakses 29 april 2016 14:15 WIB
Karim, Helmi Fiqh Muamalah cet. 3, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, Cetakan 1, Jakarta: Gema Insani, 2001),
Rhesa Yogaswara, dapat dilihat http://viewislam.wordpress.com/2016/04/16/konsep-akad-wakalah-dalam-fiqh-muamalah/ diakses 2 Mei 2016 13:15 WIB
Sabiq Sayyid, Fiqhus Sunnah dalam Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik Jakarta : Gema Insani, 2008.
Sesuai dengan pasal 8 huruf e,f,h,j dan I, surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/kep./dir  tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah, Jakarta: Grafindo Persada, 2010.
Susanto, Burhanuddin. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: UII Press 2008..




[1]  Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press 2008), 224.
[2]  Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah dalam Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2008), 120.
[3]  Helmi Karim, Fiqh Muamalah (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2002) , 20
[4]  Muhammad Ayub,  Understanding Islamic Finance,  (Jakarta,  PT Gramedia Pustaka Utama, 2009), 529
[5]  Abdul Aziz Dahlan, dkk Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid 6, 1912
[6]  Rhesa Yogaswara, dapat dilihat http://viewislam.wordpress.com/2016/04/16/konsep-akad-wakalah-dalam-fiqh-muamalah/ diakses 2 Mei 2016 13:15 WIB.
[8]  Sesuai dengan pasal 8 huruf e,f,h,j dan I, surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/kep./dir  tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah
[9]  Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Grafindo Persada, 2010), 99.
[10]  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), 126.
[11]  Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, 99.
[12]  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah. 127
[13]  Ibid., 231.
[14]  Antonio, Bank Syariah, 231.
[15]  Ibid., 232.
[16]  http://alhushein.blogspot.com diakses 29 april 2016 14:15 WIB
[17]  Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah. 105.
[18]  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah. 128.
[20]  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, 216.
[21]  Ibid., 217.
[22]  Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Rajawalai Pers,2010), 51.
[23]  Ibid.
[24]  Antonio, Bank Syariah, 226
Posted by HANAFI HADI at 12:45 AM
Labels: Akad, Bank, Perceraian

0 Response to "Makalah Tentang Wakalah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel