Makalah Tentang Wakalah
Friday, February 8, 2019
Add Comment
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Muamalah dalam Islam
dilandasi pemikiran bahwa setiap kegiatan dan aktivitas manusia memiliki
dimensi “ibadah” yang dapat diimplementasikan pada setiap level kegiatan.
Dengan aqidah yang benar akan dapat menghasilkan perbuatan baik yang
mencerminkan suatu akhlak mulia. Bank-bank syariah ialah Bank atau lembaga
keuangan yang berlandaskan prinsip Islam, yang mana didalamnya bebas dari
unsur-unsur Riba, Gharar, Judi, dan berbagai transaksi-transaksi yang dilarang
oleh hukum islam.
Dalam dunia perbankan khususnya bank
syariah sangat banyak akad yang dilakukan antara lain wakalah, hiwalah. kafalah,.
Meskipun dalam praktek sudah menggunakan akad-akad tersebut namun kenyataannya
belum berjalan dengan baik, hal ini terlihat pada pandangan masyarakat mengenai
perbankan syariah sendiri dimana menurut masyrakat masih menganggap praktek
perbankan syariah dalam menjalankan akad sama dengan yang diterapkan pada
operasional bank konvensional. Untuk itu pada kesempatan kali ini pemakalah
akan menyampaikan ulasan terkait dengan beberapa akad dalam perbankan syariah
mengingat sangat pentingnya pembenahan dan penyempurnaan ekonomi syariah
kususnya dalam perbankan.
B. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana konsep dan aplikasi akad wakalah
dalam perbankan syariah?
2.
Bagaimana konsep dan aplikasi
akad hiwalah dalam perbankan syariah?
3.
Bagaimana konsep dan aplikasi
akad kafalah dalam perbankan syariah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakalah
Wakalah berasal
dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan
urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil. Al-Wakalah juga berarti
penyerahan (al-Tafwid}}) dan pemeliharaan (al-Hifd}). Menurut
kalangan syafi‟iyah arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa
(al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu
dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu an-niyabah) dan
dapat di lakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut di
laksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.
Wakalah dalam
arti harfiah adalah menjaga, menahan atau penerapan keahlian atau perbaikan
atas nama orang lain, dari sini kata Tawke>l diturunkan yang berarti
menunjuk seseorang untuk mengambil alih atas suatu hal juga untuk
mendelegasikan tugas apapun ke orang lain. Akad Wakalah adalah
akadyang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan
dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut.
B. Landasan Syariah Wakalah
1. Al-Qur‟an
Salah
satu dasar dibolehkannya Wakalah adalah firman Allah SWT yang berkenaan
dengan kisah As}-habul Kahfi.
وَكَذَٰلِكَ
بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ
لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا رَبُّكُمْ
أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى
الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ
مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
Dan
demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka
sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu
berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau
setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih
mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di
antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah
Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan
itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali
menceritakan halmu kepada seorangpun.QS
Al-Kahfi : 19
وَإِنْ خِفْتُمْ
شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا خَبِيرًا
dan jika
kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang
hakamdari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika
kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.. (QS. An-Nissa :35)
2. Al- Hadist
Terdapat beberapa hadist yang dianggap relevan dengan hukum Wakalah,
antara lain:
”Bahwasanya
Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi‟ dan seorang Anshar untuk mewakilinya
untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi) dengan Maimunah binti al-Harits.”
(HR. Malik dalam al-Muwaththa‟)
C. Macam-Macam Wakalah
Wakalah dapat dibedakan menjadi: al-Wakalah
Al-Am>ah dan Al-Wakalah Al-Khoss}ah, Al-wakalah al-muqoy>adoh dan
al-wakalah mutlaqoh.
a. Al-wakalah al-khoss}ah, adalah prosesi pendelegasian
wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat
spesifik. Dan spesifikasinyapun telah jalas, seperti halnya membeli Honda tipe
X, menjadi advokat untuk menyelesaikan kasus tertentu.
b. Al-wakalah al-‘am>ah, adalah prosesi pendelegasian
wewenang bersifat umum, tanpa adanya spesifikasi. Seperti belikanlah aku mobil
apa saja yang kamu temui. tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat
tertentu. Misalnya jualah mobilku dengan harga 100 juta jika kontan dan 150
juta jika kredit. Sedangkan Al-wakalah al-muthlaqoh adalah akad wakalah
dimana wewenang dan wakil tidak dibatasi dengan syarat atau kaidah tertentu,
misalnya jualah mobil ini, tanpa menyebutkan harga yang diinginkan.
D. Aplikasi Perbankan
Wakalah dalam
aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk
mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C(Letter
Of Credit Import Syariah & Letter Of Credit Eksport Syariah),Inkaso dan
Transfer uang, Penitipan, Anjak Piutang (Factoring), Wali Amanat,
Investasi Reksadana Syariah, Pembiayaan Rekening Koran Syariah, Asuransi
Syariah.
E. Pengertian Hiwalah
Secara etimologi, yang dimaksud dengan hawalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya
memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri, berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan hawalah secara etimologi ialah:
أَلنَّقْلُ مِنْ مَحَلٍّ إِلَى مَحَلِّ
Sedangkan secara terminologi, pengertian hawalah adalah
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Misalnya: A memberi pinjaman kepada B, sedangkan B masih
mempunyai piutang kepada C. Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia
lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian, C yang
harus bayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap
selesai.
F. Landasan Hiwalah
1.
Sunnah
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah saw. Bersabda,
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ فَاِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى
مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu
kedzaliman. Dan, jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada
orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.”
Pada hadits tersebut, Rasulullah memberitahukan kepada orang
yang mengutangkan, jika orang yang berutang meng-hawalah-kan kepada
orang yang mampu/kaya, hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaklah ia
menagih kepada orang yang di-hawalah-kan. Dengan demikian, haknya dapat
terpenuhi.
2.
Ijma
Ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada
utang yang tidak berbentuk barang/benda karena hawalah adalah pemindahan utang.
Oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajiban finansial.
G. Aplikasi Perbankan
Kontrak
hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
1.
Factoring atau anjak piutang, dimana
para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu
kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak
ketiga itu.
2.
Post-date check, di
mana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3.
Bill discounting, secara prinsip, bill
discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discounting,
nasabah harus membayar fee. Sedangkan pembahasan fee tidak
didapati dalam kontrak hawalah.
H. Pengertian Kafalah
Secara etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai
padanan kata yang banyak, yaitu dh}amanah, hamalah, dan za’amah.
Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti
yang sama, yaitu penjaminan.
Menurut istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang
diberikan satu pihak (kafil) kepada pihak lain (makful
‘anhu) dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang
yang menjadi hak penerima jaminan (makful lahu).
Istilah kafalah dalam praktek perbankan
sekarang ini adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)
kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (makful
‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi. Secara
teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada
nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah disepakati
antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian kafalah ini akan
memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi
perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu
dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.
I. Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum kafalah dapat dipelajari dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Dalam Al-Qur’an terdapat pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf, yaitu
Al-Qur’an Surat Yusuf : 72 yang artinya:
قَالُوا نَفْقِدُ
صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
penyeru-penyeru itu
berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya".
Kata za’im yang artinya penjamin dalam
Surat Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas
pembayaran. Sedangkan Ibnu Abbas menafsirkan kata za’iim berarti
sama dengan kata kafiil.
Dalam Al-Qur-an Surat al-Maidah (5) : 2 Allah berfirman yang
artinya:
“Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan
pelanggaran.”(QS. Al-Mai’dah : 2).
Selama masih dalam koridor kebaikan dan bukan untuk berbuat
dosa dan pelanggaran, memberikan jaminan kepada orang lain merupakan
perwujudan tolong menolong.
J. Macam Kafalah
Menurut ulama wahbah az-Zuhayliy dan Sayyid Sabiq, ditinjau
dari segi obyeknya Kafalah terbagi menjadi 2 Jenis, yaitu:
1.
Kafalah bin Nafs (kafalah bil
Wajhi), Merupakan
akad jaminan dari kafil untuk menghadirkan diri seseorang pada waktu tertentu
di tempat tertentu. Kafalah ini bukan merupakan kajian ekonomi Islam.
2.
Kafalah bil Ma>l,
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Kafalah bil
Mal sendiri terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
a.
Kafalah bi al -Taslim, yaitu merupakan jaminan yang
diberikan dalam rangka menjamin penyerahan atas barang yang disewa pada saat
berakhirnya masa sewa.
b.
Kafalah Munjazah, yaitu merupakan jaminan yang
diberikan secara mutlak tanpa adanya pembatasan waktu tertentu.
waktunya, sebulan,
setahun dan sebagainya.
K. Aplikasi Dalam Perbankan
Dalam mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah
dapat diaplikasikan dalam bentuk pemebrian jaminan bank dengan terlebih dahulu
diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil
analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut.
Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif
baik berupa komitmen maupun kontinjen.
Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan
prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of
credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihakyang
terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih aman dan terjamin,
sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan
ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah
wanprestasi/lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga
akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka
terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan
kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
Transaksi yang dapat dikelompokkan dalam akad-akad kafalah
adalah:
1.
Bank Garansi
Bank garansi adalah surat jaminan
yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah
sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati
sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya disyaratkan oleh pihak ketiga
terhadap mitra kerjanya, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian
dilaksanakannya isi kontrak sesuai dengan yang telah disepakati. Apabila
terjadi cidera janji oleh mitra kerjanya, berdasarkan surat jaminan bank (bank
garansi) maka pihak ketiga tadi dapat mengajukan kalim kepada bank penerbit
garansi tersebut, asal saja semua syarat-syarat untuk pengajuan klaim telah
terpenuhi. Bank garansi berfungsi sebagai covering risk jika
salah satu pihak lali/cidera janji memenuhi kewajibannya di mana pihak bank
mengambil-alih risiko tersebut.
2.
Letter of Credit
Pada umumnya instrumen letter
of credit yang diterbitkan oleh bank akan membantu memperlancar
transaksi perdagangan (ekspor impor) antar negara karena letter of credit berperan
sebagai jembatan penghubung, pengambil-alihan risiko bagi masing-masing pihak
terkait sehingga mereka merasa lebih aman untuk melakukan transaksi.
Apabila pihak eksportir melakukan
pengiriman barang-barng mereka kepada importir terlebih dahulu sebelum importir
melakukan pembayaran atas harga barang yang dikirim tersebut, akan timbul
kekhawatiran dari pihak eksportir kalau importir tidak melaksanakan pembayaran
sedangkan barang-barang sudah terlanjur dikirim ke negara importir, sehingga
eksportir akan menanggung risiko kemungkinan tidak diterimanya pembayaran.
Sebaliknya apabila importir melakukan pembayaran/mengirim uang terlebih dahulu
kepada eksportir sebelum barang dikirim oleh eksportir kepada importir, justru
saat ini importir yang khawatir dan mempunyai risiko kalau pihak eksportir
tidak mengirimkan barang-barang sesuai dengan pesanan, sedangkan pembayarannya
telah dilakukan terlebih dahulu.
Kondisi ragu-ragu dan saling curiga
antara eksportir dan importir akan berlangsung terus karena masing-masing pihak
tidak akan mau melakukan transaksi yang berisiko tinggi tanpa adanya suatu
jaminan dan kepastian akan pembayaran maupun peneriamaan barang sesuai dengan
kesepakatan mereka, sehingga akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran dan
pertumbuhan transaksi perdagangan secara keseluruhan.
Untuk menjembatani permasalahan ini
diperlukan suatu instrumen yang dikeluarkan oleh institusi yang independen dan
dapat diterima oleh masing-masing pihak terkait agar mereka dapat menjalankan
transaksi secara aman tanpa keraguan. Instrumen tersebut adalah letter
of credit, merupakan dokumen bank yang intinya berupa janji atau komitmen
bank kepada pihak penjual/eksportir melalui bank mereka untuk melakukan
pembayaran, pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim, dengan
syarat apabila semua klausula-klausula yang disyaratkan dalam dokumen tadi
telah dipenuhi oleh penjual/eksportir.
Dalam hal ini bank sebagai penerbit
letter of credit akan menerbitkan letter of credit atas dasar permohonan dari
pembeli (importir) melalui sales contract yang telah mereka sepakati (antara
importir dan eksportir) sehingga pihak bank dalam hal ini bukan dalam posisi
mewakili importir, tetapi memberikan jaminan terhadap kelangsungan bisnis
importir, karena dengan adanya letter of credit ini pihak eksportir akan merasa
aman untuk mengirimkan barang-barangnya terlebih dahulu sedangkan pembayaran
dari importir akan diterima nanti setelah dokumen-dokumen yang diterima mereka,
diperiksa dan sesuai dengan yang disepakati. Pembayarn baru akan dilakukan
apabila semua dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam letter of credit
tersebut telah dipenuhi oleh eksportir.
3.
Kartu Kredit
Bank menjamin nasabah (pemegang
kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak ketiga (merchant, supermarket,
hypermarket).Dan karena penjaminan itu, maka bank selaku kafil dapat mengenakan
ujrah (fee) kepada nasabah.
BAB
III
KESIMPULAN
1.
Wakalah berasal dari wazan
wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan
sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil. Menurut kalangan syafi‟iyah arti
wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakil) kepada orang
lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang
bisa digantikan (an-naqbalu an-niyabah) dan dapat di lakukan oleh
pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut di laksanakan pada saat
pemberi kuasa masih hidup.
2.
Secara etimologi, yang dimaksud
dengan hawalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya
memindahkan atau mengoperkan. Sedangkan secara terminologi, pengertian hawalah
adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya.
3.
Secara etimologi berarti penjaminan.
Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah,
dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah
tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan. Menurut istilah kafalah
berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak (kafil)
kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan
bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima
jaminan (makful lahu).
Daftar Pustaka
Ayub, Muhammad, Understanding
Islamic Finance, (Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Dahlan, Abdul Aziz, dkk Ensiklopedia
Hukum Islam, Jilid 6.
http://alhushein.blogspot.com diakses 29 april 2016 14:15 WIB
http://digilib.sunan-ampel.ac.id/files/disk1/195/jiptiain--miftahulkh-9723-5-babii.pdf Diaksese 2 Mei 2016 13:30 WIB.
http://kadiirawanwiner.blogspot.com/2011/07/al-wakalah-ekonomi-islam-fiqih-muamalat.html diakses 2 Mei 2016 13:10 WIB
Karim, Helmi Fiqh Muamalah
cet. 3, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank
Syariah : Dari Teori ke Praktik, Cetakan 1, Jakarta: Gema Insani, 2001),
Rhesa Yogaswara, dapat dilihat http://viewislam.wordpress.com/2016/04/16/konsep-akad-wakalah-dalam-fiqh-muamalah/ diakses 2 Mei 2016 13:15 WIB
Sabiq Sayyid, Fiqhus Sunnah dalam
Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik Jakarta :
Gema Insani, 2008.
Sesuai dengan pasal 8 huruf e,f,h,j
dan I, surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/kep./dir tanggal
12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah
Suhendi, Hendi. Fiqh
Muamalah, Jakarta: Grafindo Persada, 2010.
Susanto,
Burhanuddin. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: UII Press 2008..
[2]
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah dalam Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah
dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2008), 120.
[6]
Rhesa Yogaswara, dapat dilihat http://viewislam.wordpress.com/2016/04/16/konsep-akad-wakalah-dalam-fiqh-muamalah/ diakses 2 Mei 2016 13:15 WIB.
[7] http://kadiirawanwiner.blogspot.com/2011/07/al-wakalah-ekonomi-islam-fiqih-muamalat.html diakses 2 Mei 2016 13:10 WIB.
[8]
Sesuai dengan pasal 8 huruf e,f,h,j dan I, surat keputusan Direksi Bank
Indonesia No.32/34/kep./dir tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum
berdasarkan prinsip syariah
[10]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik,
(Jakarta: Gema Insani, 2001), 126.
[19] http://digilib.sunan-ampel.ac.id/files/disk1/195/jiptiain--miftahulkh-9723-5-babii.pdf Diaksese 2 Mei 2016 13:30 WIB.
0 Response to "Makalah Tentang Wakalah"
Post a Comment