Makalah Filsafah Haji dan Hikmahnya
Friday, February 8, 2019
Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah
syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual
tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan
keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa
tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan
Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah
ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada
tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu
simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga
menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan
perayaan ibadah haji ini.
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah
haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan
perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada,
seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya
banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam
datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang
telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam
al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah
serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi
Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa
yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni
berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah
yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan
untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk
anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang
tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari
kelahiran seluruh umat manusia.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi haji
beserta ketentuan-ketentuannya?
2. Bagaimana filosofi
rukun haji?
3. Apa saja hikmah haji
C.
Pembahasan
1. Pengertian haji
Secara etimologi haji berarti bersengaja mengerjakan atau
mendatangi. Secara terminologi berarti sengaja berkunjung ke baitullah untuk
mengerjakan amalan-amalan khusus yang telah ditetapkan didalam alqur’an dan
assunnah.[1]
Ibadah haji itu tidak hanya menghubungkan manusia
dengan agama atau Tuhannya saja, melainkan juga manusia dengan manusia yang
lainnya. Oleh karena itu, ibadah haji memiliki dua garis penghubung
kemanusiaan, yakni garis vertikal dan horizontal. Garis vertikal, ibadah haji
dipandang secara normatif, yakni hubungan manusia dengan Tuhannya. Sementara
garis horizontal, ibadah haji dipandang dari sisi sosial manusia sebagai
makhluk sosial di dunia ini, yakni hubungan di antara manusia umumnya dan umat
Islam khususnya.
Ibadah haji secara normatif merupakan kewajiban seseorang
sebagai umat Islam untuk mendapatkan pahala, dan menjalankan perintah agama.
2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib
‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun
Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka
wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, y aitu dikerjakan pada
kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Allah
berfirman:
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit ãP$s)¨B zOŠÏdºtöÎ) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur ’n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó™$# Ïmø‹s9Î) Wx‹Î6y™ 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya
:
“Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
(QS. Ali Imran : 97).
3. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunah Haji
a. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
· Islam
· Baligh
· Berakal
· Merdeka
· Kuasa (mampu}
b. Rukun Haji
Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah
Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak sah.
Rukun Haji
|
Arti
|
Ihram
|
Pernyataan
mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram
disertai niat haji atau umroh di miqat
|
Wukuf di Arafah
|
Berdiam
diri dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah
|
Tawaf Ifadah
|
Mengelilingi
Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tgl 10
Zulhijah
|
Sa'i
|
Berjalan
atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali,
dilakukan setelah Tawaf Ifadah
|
Tahallul
|
Bercukur
atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i
|
Tertib
|
Mengerjakan
kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal
|
c. Wajib Haji
Wajib Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan padaIbadah
Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda).
Wajib Haji
|
Keterangan
|
Niat Ihram
|
Dilakukan setelah berpakaian Ihram
|
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tgl 9 Zulhijah
|
Dalam perjalanan dari Arafah ke Mina
|
Melempar jumroh Aqabah
|
Pada tanggal 10 Zulhijah
|
Mabit di Mina
|
Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
|
Melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
|
Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
|
Tawaf Wada
|
Melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota
Makkah
|
Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram
|
---
|
d. Sunat Haji
· Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru
mengerjakan atas ‘umrah.
· Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa
Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
· Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan
datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
· Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya
dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
· bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
· thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai
ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
· berpakaian ihram dan serba putih.
·
berhenti di Mesjid Haram pada
tanggal 10 Dzulhijjah.
4.
macam-macam haji
•
Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila
sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan
umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika
mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan
ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut
mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
•
Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan
melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian
mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang
sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta
didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
•
Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan.
Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk
melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap
berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji
sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah,
melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
5.
Dam
Beberapa
Jenis Dam Dalam Haji
1.
Dam Nusuk (Rangakain ibadah).
Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji
tamattu atau Qiran. Jika tidak mampu membeli binatang kurban, maka wajib
melaksanakan puasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan pada musim haji dan yang 7
hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.
Hal
ini berdasarkan pada firman Allah:
Maka
bagi siapa yang ingin mengerjakan umroh sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) binatang kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia
tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga
hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali
(QS. Al-Baqoroh; 196).
2.
Dam Fidyah (tebusan)
Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram
lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya,
seperti kutu atau lainnya, berdasarkan firman Allah:
Maka
jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (lalu ia
bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah,
atau berkurban (QS. Al-baqoroh; 196).
Ayat ini ditafsirkan oleh Rosulullah Saw.ketika Beliau lewat
dihudaibiyyah, lalu berkata; Apakah kutu dikepalamu telah mengganggumu? Ia
berkata: Ya, Maka beliau bersabda: cukurlah kemudian sembelihlah seekor
kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan berupa tiga sha’ kurma
yang dibagikan kepada enam orang miskin (HR. al-Bukhari, Muslim, Abudawud).
Kesimpulannya fidyah itu adalah denda yang harus dibayar
bisa dengan berpuasa, atau bersedekah, atau menyembelih seekor kambing
3.
Dam Jazaa’ (Imbalan/Balasan)
Yaitu, dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang
berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun binatang buruan laut,
tidak ada dendanya.
Dalilnya
adalah firman Allah:
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu
sedang ihram. Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai hadyu
yang dibawa sampai ka’bah…….(QS. Al-Maidah ; 95).
4.
Dam Ihshar (Terkepung/terhalang)
Yaitu dam yang wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan
atau terkepung sehingga tidak dapat menyelesaikan manasik hajinya, baik
tertahannya disebabkan sakit, terhalang oleh musuh atau sebab lainnya. Hal ini
berdasarkan firman Allah SWT.:
“Maka
jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah
binatang kurban yang mudah didapat … (QS. Al-Baqoroh: 196).
5.
Dam Jima (berhubungan suami istri)
Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama’ah haji yang dengan
sengaja berhubungan suami istri, hukuman dendanya adalah harus menyembelih
seekor badanah (unta yang sudah berusia 5 tahun atau sapi yang sudah berusia 2
tahun). Hal ini berdasarkan pendapat ‘Umar bin al-Khathab, Ali bin Abi Thalib
dan Abu Hurairah, serta para Jumhur Madzhab.[2]
Dalam ibadah haji tidak boleh melangsungkan akad nikah,
baik sebagai pengantin, sebagai wali, maupun saksi. Meskipun tidak harus
membayar atau melakukan sesuatu tapi sanksinya nikahnya tidak sah.
6.
Filosofi rukun haji
Ihram
Ihram adalah berpakaian serba putih tanpa jahitan. Pakaian
ihram itu warnanya putih. Dalam buku The Power of Colour, Putih mengambarkan
sebuah filsafat kesucian, kebersihan, clean, clear, bright. Kesucian dalam
bahasa agama dikenal dengan ikhlas. Ikhlas (sincerity) adalah perbuatan give
more get even more. Yang disebut dengan ketulusan adalah berikan lebih, get
even more, kita akan mendapatkan yang lebih banyak lagi. Artinya pada saat
memberikan sesuatu pada orang lain tidak pernah megharapkan satu balasan. Walau
begitu, Allah akan memberikan satu balasan yang lebih dari apa yang diberikan
ketika kita tidak pernah memikirkan imbalan. Selain itu Ihram juga menyimbolkan
persamaan manusia, semua berpakaian sama siapapun orangnya. Kemudian ihram juga
menyimbolkan kesederhanaan.
Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 putaran. Simbol
keselarasan dengan Alam, sebagaimana bumi yang berputar pada porosnya,
planet-planet yang berputar pada bintang, ataupun elektron yang berputar pada
inti Atom. Thawaf mengajarkan untuk hidup selaras dengan Alam, sehingga
kerusakan di dunia dapat dihindari.
Sa’i
Sa’i adalah sebuah refleksi ketangguhan dalam pertualangan
(struggle). Bisa dibayangkan seorang Hajar (ibu) dengan bayi yang masih merah
harus berjuang dengan berat antara Safa dan Marwah. Tidak satu kali, namun 7
kali, di tempat yang sama bolak-baik mencari sebuah solusi.
Jika direnungkan hal ini, pasti logika akan menyebutkan
sebagai suatu yang tidak beralasan (unreasonable). Logika akan menyebutkan
bahwa sebenanrnya 2 kalipun sudah cukup, mengapa harus 7 kali, tidak ada satu
hal yang berubah dalam proses tersebut. Tapi itulah semangat perjuangan dan
kemauan untuk berkorban dari Siti Hajar. Jika hikmah ini diambil sebagai pesan
moral dalam kehidupan, maka kita akan menyadari bahwa hidup adalah perjuangan,
tidak ada hidup tanpa perjuangan (life is struggle, there is no life without
struggle).
Lempar
Jumrah
Melempar jumrah pada hakikatnya adalah melempar batu yang
simbolnya adalah setan. Artinya ada satu pertarungan abadi antara kita dengan
setan. Kita tidak berteman dengan setan. Setan adalah musuh dalam kehidupan.
Pertanyaannya, sudahkah kita juga siap untuk melawan setan setelah kembali ke
tanah air? Setan dalam artian bathiniyyah bisa berbentuk harta, jabatan dan
segala macam yang dapat memalingkan kita dari kehendak Tuhan. Bagaimana setan
dalam bentuk manusia yang senantiasa mengajak kepada perbuatan mungkar seperti
mengajak untuk korupsi, merayu untuk khalwat dan berzina, sungguh kemauan dan
keberaniaan kita menjadi taruhannya. Jumrah mengajarkan kita untuk siap menolak
semuan rayuan walaupun kita harus bertempur dengan batu.
Wukuf
Pada saat wukuf kita sedang melakukan kontemplasi, sesuai
dengan ungkapan Umar R.A, “Haasibu anfusakum qabla an tuha sabu”, (periksalah
dirimu sebelum Allah memeriksamu di akhirat). Wukuf juga menjadi simbolisasi
proses padang mahsyar di akhirat, dimana manusia akan di hisab (di hitung amal
baik dan buruk).
Wukuf adalah sebuah transisi kehidupan sebelum wukuf yang
penuh dengan perbuatan buruk atau hanya baik menuju (transisi) kepada perbuatan
baik atau lebih baik pasca wukuf. Inilah yang disebut dengan haji mabrur. Haji
yang menghantarkan pelakunya ke arah yang lebih baik setelah ia melakukan
ibadah haji.[3]
7.
Hikmah Melaksanakan Haji
·
Setiap perbuatan dalam ibadah haji
sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama
maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya
mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
·
Memperteguh iman dan takwa kepada
allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
·
Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid
yang tinggi
·
Ibadah haji adalah sebagai tindak
lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
·
Ibadah haji adalah merupakan
pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai
persamaan atau satu akidah.
·
Ibadah haji merupakan muktamar akbar
umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru
dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah
yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan
kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
·
Menumbuhkan semangat berkorban,
karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda,
jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan
untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
BAB III
PENUTUP
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan
mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd,
yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju
ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah
tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi
diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari
Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah
tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah,
mabit di Mina, dan lain-lain.
Demikianlah makalah kami, apabila ada kekurangan kami mohon
maaf dan dengan senang hati kami menerima saran yang konstruktif . semoga
bermanfaat dan menambah khazanah bagi kita. amin
DAFTAR PUSTAKA
Suroso Abd.Salam, Waznin Mahfudz,
Iwan Muhijat, Fiqih penerapan Syari’at islam dalam Keluarga, Darul Haq,
Jakarta, 2009, hal 134.
Dr.H. Miftah Faridl, Antar aku ke
Tanah Suci, Jakarta, Gema Insani, 2007, hal 94-95
[1] Suroso Abd.Salam, Waznin Mahfudz, Iwan Muhijat, Fiqih
penerapan Syari’at islam dalam Keluarga, Darul Haq, Jakarta, 2009, hal 134.
0 Response to "Makalah Filsafah Haji dan Hikmahnya"
Post a Comment