Makalah Lembaga Peradilan
Friday, February 8, 2019
Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
1 Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara yang menganut prinsip trias
politica atau pembagian kekuasaan, yaitu eksekutif, yudikatif,
legislative. Dan setiap lembaga memiliki wewenang dan wilayah yangberbeda,
sepertihalnya yudikatif. Yudikatif merupakan lembaga yang berfungsi sebagai
pengawas daripada eksekutif dan legislative, dikatakan dengan bahasa lain
yudikatif itu bisa dikatakan lembaga peradilan.
Oleh karenaya peradilan di Indonesia perlu dilakukan
pengkajian baik dari segi structural maupun secara fungsionalnya. Makalh yang
berjudul Lembaga Peradilan akan membahas definisidari
peradilan, kedudukan lembaga peradilan di Indonesia dan juga wilayah wewenang
dari lembaga peradilan di Indonesia.
2 Rumusan Masalah
Dlam penulisan makalah ini perlu adanya rumusan
permasalahan untuk membatasi pembahasan. Rumusan masalah ini dibuat dalam
bentuk point-point pertanyaan sebagai berikut :
a.
Apa saja alat penegak hukum ?
b.
Apa definisi peradilan ?
c.
Bagaimana kedudukan peradilandalam
lembaga kenegaraan. ?
d.
Bagaimanakah
peranan atau tugas dan fungsi lembaga peradilan ?
1.3 Tujuan
Penulisan
a.
Untuk mengetahui Apa saja alat
penegak hukum.
b.
Memahami definisi peradilan.
c.
Mengetahui kedudukan peradilandalam
lembaga kenegaraan.
d.
Mengetahui peranan atau tugas dan fungsi lembaga peradilan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Alat-Alat
Penegak Hukum
1. Polisi
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan
fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan perturan
perundang-undangan. Sebagai alat Negara, kepolisian secara umum memiliki fungsi
dan tugas pokok antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan hukum secara khusus kepolisian bertugas
melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
2. Jaks
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum
merupakan komponen dari salah satu elemen dari system hukum.Secara universal
kejaksaan diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan Negara di bidang
penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai
salah komponen dari salah satu elemen system hukum, kejaksaan mempunyai posisi
sentral dan peranan yang strategis karena berada di poros dan menjadi filter
antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping
sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
3. Pengacara (Advokat)
Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan
di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa
nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar
pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentigan hukum klien nya.
Adapun tugas dari pengacara secara khusus adalah membuat dan
mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak
segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam
mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar klien nya menang dan
bebas.
4. Hakim
Hakim merupakan aparat penegak hukum yang selalu terkait
dalam proses semua perkara, bahkaan hakimlah yang
memberikan putusan, yang menentukan hukumnya, terhadap setiap perkara. Karena
itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir
untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal
konkrit ada tuntutan hak, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan
hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau
tindakan menghakimi sendiri. Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau
peristiwa yang diajukan kepada hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.
B.Pengertian Peradilan
Peradilan adalah segala sesuatu atau
sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas
memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau
menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada
hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus)
untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan
cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna
dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda
yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam
menegakkan hukum dan keadilan
Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda
yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang
sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a.
Proses mengadili
b.
Upaya untuk mencari keadilan
c.
Penyelesaian sengketa hukum di
hadapan badan peradilan.
d.
Berdasar hukum yang berlaku.
Lembaga Peradilan Indonesia Badan Peradilan yang
Berada di bawah Mahkamah Agung Meliputi badan Peradilan Dalam Lingkungan
Peradilan Umum.Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara.
Reformasi hukum di bidang lembaga hukum menyeruakdalam
penerapan system peradilan satu atap di Indonesia yang melahirkan amandemen UUD
1945 yakni pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Kemudian UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.
Ke-empat lembaga peradilan tersebut berpuncak di
Mahkamah Agung, baik dalam hal teknis yudisialnya maupun non teknis
yudisialnya. Adapun strata ke-empat lembaga tersebut adalah :
a. Lingkungan
peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat
pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak
di MA-RI.
b. Lingkungan
peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat
pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding dan
berpuncak di MA-RI. Adapun Pengadilan Agama yang ada di provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam berdasar Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 diubah menjadi
Mahkamah Syar’iyyah, seadangkan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh
Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
a. Lingkungan
Peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer sebagai pengadilan tingkat
pertama dan Mahkamah Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan
berpuncak di MA-RI.
b. Lingkungan
peradilan tata usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai
pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai
pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
C. Kedudukan Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga peradilan di Indonesila memiliki kedudukan
yang independen yang tidak memihak, di Indonesia sendiri badan peradilan
memiliki beberapa bagian yang jika dilihat dari lingkup wilayah kontekstualnya.
Kedudukan badan peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
1.
Mahkamah Agung
Mahkamah
agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota negara, badan
peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah:
1.
|
Badan Peradilan Umum
|
||
-
|
Pengadilan Tinggi
|
||
-
|
Pengadilan Negeri
|
||
2.
|
Badan Peradilan Agama
|
||
-
|
Pengadilan Tinggi Agama
|
||
-
|
Pengadilan Agama
|
||
3.
|
Badan Peradilan Militer
|
||
-
|
Pengadilan Militer Utama
|
||
-
|
Pengadilan Militer Tinggi
|
||
-
|
Pengadilan Militer
|
||
4.
|
Badan Peradilan Tata Usaha Negara
|
||
-
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
|
||
-
|
Pengadilan Tata Usaha Negara
|
||
Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah
Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan
pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
·
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
·
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden member grasi dan rehabilitasi.
2.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan
UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
a.
Hakim Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
Sejarah
berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945
dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November
2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu
pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan
fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan
UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan
Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui
secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari
kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para
hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
3.
Badan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah badan
peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat
sipil badan peradilan umum terbagi kedalam du bagian yaitu pengadilan
tinggi dan pengadilan negeri.
a.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap
perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga
merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan
mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan
Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum
meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang
Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota.
b.
Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya.Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau
Kabupaten, susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil
Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Pengadilan Negeri
di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
2. Badan
Peradilan Agama
Peradilan agama adalah peradilan
agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara
orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang
diputus berdasar syariat Islam.
a.
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan
Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama
yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding,
Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara
yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu,
Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat
pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di
daerah hukumnya.
Pengadilan
Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi
wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua
dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
b.
Pengadilan Agama
Pengadilan
Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang:
·
Perkawinan
·
warisan, wasiat, dan hibah, yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam
·
wakaf dan shadaqah
·
ekonomi syari’ah
Pengadilan
Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota
atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan
Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
3. Badan
Peradilan Militer
Peradilan militer adalah peradilan
yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan
laut dan angkatan udara. Lingkungan peradilan militer meliputi:
a.
Peradilan militer
Peradilan
Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak
pidana militer. Pengadilan Militer adalah peradilan tingkat pertama yang
mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat
Kapten ke bawah.
Nama, tempat
kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan
Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat
kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer
Utama
b.
Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan
Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah
Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada
tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat
Mayor ke atas.
Selain itu,
Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding
perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya
yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
Militer dalam daerah hukumnya.
c.
Pengadilan Militer Utama
Pengadilan
Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah
Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada
tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang
dimintakan banding.
Selain
itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan
terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer
yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan,
antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan
Pengadilan Militer.
Kedudukan
Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara
yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
Susunan Persidangan
Dalam persidangannya, Pengadilan Militer Utama
dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau
Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan
pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal
berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).
4. Badan
Peradilan Tata Usaha Negara
a.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara adalah badan peradilan
yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi
pemerintahan.
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
·
Bidang sosial, yaitu gugatan atau
permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat
izin
·
Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau
permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
·
Bidang Function Publique, yaitu
gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang.
Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
·
Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu
gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang
serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
b.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakan
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa
dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga
bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di
dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui
Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua
PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
c.
Visum Et Repertum
Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan
tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang
mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun
bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah
sumpah, untuk kepentingan peradilan.
Jenis VeR pada umumnya adalah:
·
VeR perlukaan (termasuk keracunan)
·
VeR kejahatan susila
·
VeR jenazah
·
VeR psikiatrik
Ada lima bagian tetap dalam laporan
Visum et repertum, yaitu:
§ Pro
Justisia. Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et
repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan materai untuk
dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan sidang pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum.
§ Pendahuluan.
Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan
berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik
pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu
pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa.
§ Pemberitaan.
Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan
pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat rahasia dan yang tidak
berhubungan dengan perkaranya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan
dianggap tetap sebagai [[rahasia kedokteran].
§ Kesimpulan.
Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat dokter terhadap
hasil pemeriksaan.
§ Penutup.
Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et
repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan
mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara
pidana/KUHAP".
Dalam KUHAP
pasal 186 dan 187.
Pasal 186:
Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang
pengadilan.
Pasal
187(c): Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi
daripadanya.
Kedua pasal
tersebut termasuk dalam alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam
KUHAP.
2.4 Peranan Atau Tugas Dan Fungsi Lembaga Peradilan
1.
Pengadilan
Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
a.
Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri berfungsi memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau
penahanaan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua
Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
b.
Wewenang
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU.
2.
Pengadilan
Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
a.
Fungsi
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi mempunyai fungsi sebagai berikut :
·
Merupakan
pimpinan bagi pengadilan-penjgadilan negeri didalam wilayah hukumnya.
·
Melakkan
pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan
dengan seksama dan sewajarnya.
·
Mengawasi
dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
·
Untuk
kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan,
teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah
hukumnya.
b.
Wewenang
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi mempunyai wewenang antara lain :.
·
Mengadili
perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumny yang
dimintakan bandinng.
·
Memerintahkan
pengiriman berjas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi
penilaian tentang kecakapan para hakim.
3. Pengadilan Mahkamah Agung
a.
Fungsi
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung mempunyai fungsi, antara lain :
·
Merupakan
lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi
pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
·
Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan disemua lingkungan peradilan
di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan diselenggarakan dengan seksama
dan sewajarnya.
·
Mengawasi
dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan
pengadilan
·
Untuk
kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk
yang dipandang perlu.
b.
Wewenang
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung mempunyai wewenang antara lain :.
·
Mengadili
semua perkara yang dimintakan kasasi
·
Meminta
keterangan dari semua pengadilan di lingkungan peradilan
4.
Mahakamah Konstisusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
·
Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·
Wajib memberi putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD 1945. Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
2.5 Perangkat Atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan
Perangkat
atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi
a.
Polisi
b.
Panitera
c.
Hakim
d.
Penasehat
Hukum
e.
Jaksa
f.
Saksi
BAB III
KESIMPULAN
1.
Peradilan adalah
segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang
berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan
menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum.
2.
Pengadilan dalam
istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud
adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara.
3.
Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah
Mahkamah Agungdan Mahkamah konsitusi, sedangkan Badan Peradilan yang lebih
rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
1.
|
Badan Peradilan Umum
|
|
-
|
Pengadilan Tinggi
|
|
-
|
Pengadilan Negeri
|
|
2.
|
Badan Peradilan Agama
|
|
-
|
Pengadilan Tinggi Agama
|
|
-
|
Pengadilan Agama
|
|
3.
|
Badan Peradilan Militer
|
|
-
|
Pengadilan Militer Utama
|
|
-
|
Pengadilan Militer Tinggi
|
|
-
|
Pengadilan Militer
|
|
4.
|
Badan Peradilan Tata Usaha Negara
|
|
-
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
|
|
-
|
Pengadilan Tata Usaha Negara
|
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Warson
Munawir. 1996. Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia). Jakarta: Balai Pustaka
Abdul Mujib
Mabruri Thalhah Sapiah AM. 1994. Kamus Istilah Fikih, Jakarta: PT Pustaka
Firdaus.
Kamus Tim
Penyusun Kamus Pusat Peminaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia. 1996. Jakarta: Balai pustaka.
S, Daryanto S.
1997. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya: Apollo.
http://rasyidalmurtadlo.blogspot.co.id/2012/12/lembaga-peradilan.html
0 Response to "Makalah Lembaga Peradilan"
Post a Comment