Makalah Lembaga Peradilan


BAB I
PENDAHULUAN

1        Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang menganut prinsip trias politica  atau pembagian kekuasaan, yaitu eksekutif, yudikatif, legislative. Dan setiap lembaga memiliki wewenang dan wilayah yangberbeda, sepertihalnya yudikatif. Yudikatif merupakan lembaga yang berfungsi sebagai pengawas daripada eksekutif dan legislative, dikatakan dengan bahasa lain yudikatif itu bisa dikatakan lembaga peradilan.
Oleh karenaya peradilan di Indonesia perlu dilakukan pengkajian baik dari segi structural maupun secara fungsionalnya. Makalh yang berjudul Lembaga Peradilan akan membahas definisidari peradilan, kedudukan lembaga peradilan di Indonesia dan juga wilayah wewenang dari lembaga peradilan di Indonesia.

2        Rumusan Masalah
Dlam penulisan makalah ini perlu adanya rumusan permasalahan untuk membatasi pembahasan. Rumusan masalah ini dibuat dalam bentuk point-point pertanyaan sebagai berikut :
a.              Apa saja alat penegak hukum ?
b.             Apa definisi peradilan ?
c.              Bagaimana kedudukan peradilandalam lembaga kenegaraan. ?
d.             Bagaimanakah peranan atau tugas dan fungsi lembaga peradilan ?


1.3     Tujuan Penulisan
a.              Untuk mengetahui Apa saja alat penegak hukum.
b.             Memahami definisi peradilan.
c.              Mengetahui kedudukan peradilandalam lembaga kenegaraan.
d.             Mengetahui peranan atau tugas dan fungsi lembaga peradilan ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Alat-Alat Penegak Hukum
1. Polisi
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga  polisi sesuai dengan perturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara, kepolisian secara umum memiliki fungsi dan tugas pokok antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan hukum secara khusus kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
2. Jaks
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu elemen dari system hukum.Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah komponen dari salah satu elemen system hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
3. Pengacara (Advokat)
Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum klien nya.
Adapun tugas dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar klien nya menang dan bebas.
4. Hakim
Hakim merupakan aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses     semua perkara, bahkaan hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya, terhadap setiap perkara. Karena itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal konkrit ada tuntutan hak, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau tindakan menghakimi sendiri. Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau peristiwa yang diajukan kepada hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.

B.Pengertian Peradilan
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan
Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a.       Proses mengadili
b.      Upaya untuk mencari keadilan
c.       Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d.      Berdasar hukum yang berlaku.

Lembaga Peradilan Indonesia Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung Meliputi badan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum.Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Reformasi hukum di bidang lembaga hukum menyeruakdalam penerapan system peradilan satu atap di Indonesia yang melahirkan amandemen UUD 1945 yakni pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.
Ke-empat lembaga peradilan tersebut berpuncak di Mahkamah Agung, baik dalam hal teknis yudisialnya maupun non teknis yudisialnya. Adapun strata ke-empat lembaga tersebut adalah :
a.       Lingkungan peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
b.      Lingkungan peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI. Adapun Pengadilan Agama yang ada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasar Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah, seadangkan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh
Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
a.       Lingkungan Peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
b.      Lingkungan peradilan tata usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.

C. Kedudukan Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga peradilan di Indonesila memiliki kedudukan yang independen yang tidak memihak, di Indonesia sendiri badan peradilan memiliki beberapa bagian yang jika dilihat dari lingkup wilayah kontekstualnya. Kedudukan badan peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
1.           Mahkamah Agung
       Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota negara, badan peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah:
1.
Badan Peradilan Umum


-
Pengadilan Tinggi

-
Pengadilan Negeri
2.
Badan Peradilan Agama


-
Pengadilan Tinggi Agama

-
Pengadilan Agama
3.
Badan Peradilan Militer


-
Pengadilan Militer Utama

-
Pengadilan Militer Tinggi

-
Pengadilan Militer
4.
Badan Peradilan Tata Usaha Negara


-
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

-
Pengadilan Tata Usaha Negara




              
Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
·               Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·               Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
·               Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.
2.           Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
a.             Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
3.           Badan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil badan peradilan umum terbagi kedalam du bagian yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
a.             Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota.
b.            Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten, susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.



2.      Badan Peradilan Agama
Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam.
a.             Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
b.            Pengadilan Agama
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
·                Perkawinan
·                warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
·                wakaf dan shadaqah
·                ekonomi syari’ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
3.        Badan Peradilan Militer
Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Lingkungan peradilan militer meliputi:
a.             Peradilan militer
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan Militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah.
Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama
b.            Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.
Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
c.             Pengadilan  Militer Utama
         Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
        Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.
Kedudukan
Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
Susunan Persidangan
Dalam persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).
4.       Badan Peradilan Tata Usaha Negara
a.             Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
·                Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
·                Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
·                Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
·                Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
b.            Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
c.             Visum Et Repertum
Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.
Jenis VeR pada umumnya adalah:
·                VeR perlukaan (termasuk keracunan)
·                VeR kejahatan susila
·                VeR jenazah
·                VeR psikiatrik
Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:
§    Pro Justisia. Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan materai untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
§    Pendahuluan. Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa.
§    Pemberitaan. Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat rahasia dan yang tidak berhubungan dengan perkaranya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai [[rahasia kedokteran].
§    Kesimpulan. Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat dokter terhadap hasil pemeriksaan.
§    Penutup. Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP".
Dalam KUHAP pasal 186 dan 187.
Pasal 186: Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal 187(c): Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Kedua pasal tersebut termasuk dalam alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.


2.4     Peranan Atau Tugas Dan Fungsi Lembaga Peradilan
1.             Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
a.             Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berfungsi memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanaan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
b.            Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
2.             Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
a.             Fungsi Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi mempunyai fungsi sebagai berikut :
·                Merupakan pimpinan bagi pengadilan-penjgadilan negeri didalam wilayah hukumnya.
·                Melakkan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
·                Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
·                Untuk kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
b.            Wewenang Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi mempunyai  wewenang antara lain :.
·                Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumny yang dimintakan bandinng.
·                Memerintahkan pengiriman berjas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan para hakim.


3.      Pengadilan Mahkamah Agung
a.             Fungsi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempunyai fungsi, antara lain :
·                Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
·                Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan disemua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
·                Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan
·                Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
b.             Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempunyai  wewenang antara lain :.
·                Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi
·                Meminta keterangan dari semua pengadilan di lingkungan peradilan
4.             Mahakamah Konstisusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
·                Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·                Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.

2.5     Perangkat Atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan
Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi
a.              Polisi                                       
b.             Panitera
c.              Hakim                                     
d.             Penasehat Hukum
e.              Jaksa                                    
f.              Saksi






















BAB III
KESIMPULAN

1.             Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum.
2.             Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
3.             Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agungdan Mahkamah konsitusi, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
1.
Badan Peradilan Umum

-
Pengadilan Tinggi

-
Pengadilan Negeri
2.
Badan Peradilan Agama

-
Pengadilan Tinggi Agama

-
Pengadilan Agama
3.
Badan Peradilan Militer

-
Pengadilan Militer Utama

-
Pengadilan Militer Tinggi

-
Pengadilan Militer
4.
Badan Peradilan Tata Usaha Negara

-
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

-
Pengadilan Tata Usaha Negara




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Warson Munawir. 1996. Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia). Jakarta: Balai Pustaka
Abdul Mujib Mabruri Thalhah Sapiah AM. 1994. Kamus Istilah Fikih, Jakarta: PT Pustaka Firdaus.
Kamus Tim Penyusun Kamus Pusat Peminaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1996. Jakarta: Balai pustaka.
S, Daryanto S. 1997. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya: Apollo. 
http://rasyidalmurtadlo.blogspot.co.id/2012/12/lembaga-peradilan.html

0 Response to "Makalah Lembaga Peradilan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel