Makalah Hibah
Thursday, February 7, 2019
Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu dari anjuran agama
Islam adalah tolong-menolong antara sesama muslim ataupun non muslim.
Bentuk tolong-menolong itu bermacam-macam, bisa berupa benda,
jasa, jual beli, dan lain sebagainya.
Salah satu di antaranya adalah hibah, atau disebut juga pemberian
cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan.
الهبة ( hibah) adalah dengan huruf ha di-kasrah dan ba tanpa
syiddah berarti memberikan (tamlik) sesuatu kepada orang lain pada waktu masih
hidup tanpa meminta ganti.
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu
pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan
dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu
pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho
Allah SWT dan pahala semata.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HIBAH
Pengertian Hibah Kata "hibah" berasal dari
bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan
demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memeberi kepada tangan
orang yang diberi.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok
persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia
hidup, tanpa adanya imbalan.
Sedangkan Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah
memberuikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang
bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari
pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi
masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat
diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
Dalam istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan juga
dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian
bertimbal balik (perjanjian bilateral).
B.
Dasar Hukum Hibah
Hidah sebagai salah satu bentuk
tolong menolong dalam rangka kebajikan antar sesama manusia sangat bernilai
positif. Ulama' fiqih sepakat bahwa hukum hibah adalah sunnah, berdasarkan
firman Allah SWT.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ
لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An-Nisa' : 4)
Dasar hukum hibah dalam hadist nabi SAW. Antara lain:
عن ابي هريرة رضي الله تعالى عنه عن النبى ص. م : تهاد
واتحابوا.
(رواه بخارى فى الادب المفرد وابويعلى
بإستاد حسن)
Dari Abu Hurairah r.a
menceritakan Nabi SAW. Bersabda, "hadiah menghadiahilah kamu, niscaya bertambah
kasih sayang sesamamu.!
Dari hadist diatas dapat dipahami
bahwa setiap pemberian atau hadiah dari orang lain jangan ditolak, walaupun
harga pemberian tersebut tidak seberapa. Selain itu pemberian hadiah dapat
menghilangkan kebencian antar sesama, khususnya antara pemberi dan penerima
hadiah.
C.
Rukun dan Syarat Hibah
Oleh karena hibah adalah
merupakan akad atau perjanjian berpindahnya hak milik, maka dalam
pelaksanaannya membutuhkan rukun dan syarat-syarat sebagai ketentuan akad
tersebut dapat dikatakan sah.
Rukun hibah ada tiga macam:
1.
Aqid (wahid dan mauhud lahu)
yaitu penghibahan dan penerima hibah.
2.
Mauhud yaitu barang yang
dihibahkan
3.
Sighat yaitu ijab dan qobul.
Ketiga rukun akan dijelaskan sebagai berikut:
1) Penghibahan dan Penerima Hibah
Penghibahan yaitu orang yang memberikan harta
miliknya sebagai hibah. Orang ini harus Memenuhi syarat-syarat:
a. Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah, dengan demikian
tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
c.
Penghibahan tidak dipaksa Untuk
memberikan hibah, dengan demikian haruslah didasarkan kepada kesukarelaan.
Penerima
hibah adalah orang yang diberi hibah. Disyaratkan bagi penerima hibah
benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan
benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dengan
demikian memberi hibah kepada bayi yang masih ada dalah kandungan adalah tidak
sah.
Sedangkan
seorang anak masih kecil diberisesuatu oleh orang lain (diberi hibah), maka
hibah itu tidak sempurna kecuali dengan adanya penerimaan oleh wali. Walian
yang bertindak Untuk dan atas nema penerimaan hibah dikala penerima hibah itu
belum ahlinya al-Ada' al-Kamilah. Selain orang, lembaga juga bisa menerima
hadiah, seperti lembaga pendidikan.
2) Barang yang Dihibahkan
Yaitu suatu harta benda atau
barang yang diberikan dari seseorang kepada orang lain. Pada dasarnya Segala
benda dapat dijadikan hak milik adalah dapat dihibahkan, baik benda itu
bergerak atau tidak bergerak, termasuk Segala macam piutang. Tentunya benda-benda
atau barang-barang tersebut harus Memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
b.
Benda tersebut mempunyai nilai
c.
Benda tersebut dapat dimiliki
zatnya, diterima peredarannyadan pemilikannya dapat dialihkan.
d.
Benda yang dihibahkan itu dapat
dipisahkan dandiserahkan kepada penerima hibah.
e.
Benda tersebut telah diterima
atau dipegang oleh penerima
f.
Menyendiri menurut ulama
Hanafiyah, hibah tidak dibolehkan terhadap barang-barang bercampur dengan milik
orang lain, sedangkan menurut ulama Malikiyah, Hambaliyah, dan Syafi'iyah hal
tersebut dibolehkan.
g.
Penerima pemegang hibah atas
seizing wahib.
3)
Sigat (Ijab dan Qobul)
Sigat adalah kata-kata yang
diucapkan oleh seseorang yang melaksanakan hibah karena hibah adalah akad yang dilaksanakan
oleh dua fihak yaitu penghibah dan penerima hibah, maka sigat hibah itu terdiri
ijab dan qobul, yang menunjukkan pemindahan hak milik dari seseorang (yang
menghibahkan) kepada orang lain (yang menerima hibah). Sedangkan pernyataan
menerima (qobul ) dari orang yang menerima hibah. Karena qobul ini termasuk
rukun. Bagi segolongan ulama madzhab Hanafi, qobul bukan termasu rukun hibah.
Dalam
literatur fiqh tidak ada keterangan tentang ketentuan bahwa dalam akad hibah
terdapat suatu syarat agar dalam pelaksanaannya hibah harus disiapkan alat-alat
bukti, saksi atau surat-surat autentik yang menjadi syarat sahnya perjanjian.
Demikian ini dapat dimengerti sebab dalam Al-Qur'an sendiri menganjurkan
muamalah yang dilakukan secara tunai. Akan teapi walaupun demikian sebaiknya
dalam hal pelaksanaan perjanjian keperdataan yang termasuk hibah sebaiknya
terdapat alat bukti, sebab dengan adanya alat bukti itu akan menimulkan
kemantapan bagi yang menghibahkan maupun bagi yang memberikan hibah. Jika
dikemudian hari terjadi perkara dalam permasalahan hibah maka dengan adanya
alat-alat bukti perkara tersebut akan mudah diselesaikan. Tentunya yang
membutuhkan alat-alat bukti adalah pemberian yang berhubungan dengan benda yang
tidak bergerak tetapi bernilai atau mempunyai nilai yang tinggi seperti:
permata, emas, tanah, dan lain-lain.
D.
Macam-Macam Hibah
A.
Hibah Bersyarat
Apabila hibah dikaitkan dengan
suatu syarat seperti syarat pembatasan penggunaan barang oleh pihak penghibah
kepada pihak penerima hibah, maka syarat tersebut tidak sah sekalipun hibahnya
itu sendiri sah. Seperti seorang yang menghibahkan sebidang tanah kepada orag
lain dengan syarat pihak penerima hibah tidak boleh mengharap tanah tersebut
tanpa seizing pihak
2. Hibah 'Umra Atau Hibah Manfaat
Yaitu hibah bersyarat dalam
bentuk bahwa seseorang dibolehkan memiliki sesuatu yang semula milik penghibah
selama penerima hibah masih hidup. Bila penerima hibah meninggal dunia, maka
harta tersebut harus dikembalikan kepada pihak penghibah. Jenis transaksi ini
lebih tepat disebut sebagai ariah (pinjaman) dan hal ini boleh dilakukan.
3. Hibah Ruqbah
Adalah pemberian bersyarat, jika
syarat itu ada maka harta itu menjadi milik penerima hibah dan bila syarat itu
tidak ada maka harta itu menjadi milik penerima hibah dan bila syarat itu tidak
ada maka harta itu akan kembali kepada pemberi hibah. Misalnya seseorang
penghibah berkata bahwa "rumah ini dibrikan kepadamu dan akan menjadi
milikmu bila aku mati terlebih dahulu, ini berarti bila pihak yang menerima
hibah meniggal dunia terlebih dahulu maka benda yang dihibahkan tersebut
kembali kepada pihak penghibah.
E.
Hikmah Hibah
Ketahuilah wahai orang yang
berakal yang mukmin dan muslim, bahwa hikmah disyariatkannya hibah (pemberian)
sangat besar. Karena hibah itu bias menghilangkan rasa iri dengki, dan
menyatukan hati dalam cinta kasih dan saying menyayangi. Hibah menunjukkan
kemuliaan akhlak, kesucia tabiat, adanya sifat-sifat yang tinggi, himmah,
keutamaan dan kemuliaan.
Oleh karena itu Rasulullah SAW. bersabda:
تهاد فانا لهدية تذهب الغائن
"Saling
beri memberilah kamu sekalian, sesungguhnya hibah itu menghilangkan iri
dengki"
Hadiah bias menimbulkan rasa
cinta dalam hati dan bias menghilangkan kedengkian. Sementara itu menuntut
kembali barang yang sudah diberikan akan menimbulkan rasa permusuhan,
kebencian, dan mengajak kepada perpecahan. Apa lagi kalau orang yang telah
diberi sudah memberikan peberian itu dan tidak mungkin untuk mengembalikannya.
Beri-memberi mengandung faedah yang besar bagi manusia. Mungkin seseorang
datang membutuhkan sesuatu tetapi tidak tahu melalui jalan mana yang harus
ditempuh untuk mencukupi kebutuhannya.
Tiba-tiba datanglah sesuatu yang dibutuhkan itu
dari seorang teman atau kerabat sehingga hilanglah kebutuhannya. Pahala orang
yang memberi tentulah besar dan mulia.
Memberi adalah salah satu sifat
kesempurnaan. Allah mensifati dirinya dengan firman-Nya:
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا
وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
(Mereka berdoa): "Ya Tuhan
kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah
Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari
sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)". (QS. Ali Imran: 8)
Apabila seseorang suka memberi,
berarti berusaha mendapatkan sifat paling mulia, karena dalam memberi, orang
menggunakan kemuliaan, menghilangkan kebakhilan jiwa, memasukkan kegembiraan ke
dalam hati orang yang diberi, mewariskan rasa kasih sayang dan terjalin rasa
cinta antara pemberi dan penerima, serta menghilangkan rasa iri hati, maka
orang yang suka memberi termasuk orang-orang yang beruntung.
"Dari
Jabir r.a. dikatakan bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda:"'Umra itu boleh
dilakukan oleh siapa yag sanggup melakukannya dan ruqbah itu juga boleh
dilakukan oleh orang yang sanggup melakukannya." (diriwayatkan oleh Abu Daud,
Nasa'I, dan Ibnu Majah)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
§ Hibah adalah merupakan suatu
pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da
kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan
pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang
mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
§ Rukun hibah, yaitu : penghibah
, penerima hibah, ijab dan kabul, dan benda yang dihibahkan.
§ Syarat-syarat hibah itu
meliputi syarat penghibah, penerima hibah dan benda yang dihibahkan.
§ Penghibahan harta yang
dilakukan oleh orang sakit hukumnya sama dengan wasiat. Menurut jumhur ulama
seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang
lain.
§ Sedekah asal kata bahasa Arab
shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada
orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah
tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai
kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, H SH MH, 2004, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta:
Akademika Pressindo.
Pasaribu, H. Chairuman Drs dan Suhrawardi K. Lubis SH, 1996, Hukum
Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: sinar Grafika.
Rasyid, Sulaiman, 1990, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru.
Sabiq, Sayid, 1988, Fikih Sunnah Jilid 14, Bandung: PT.
Al-Ma'arif.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 14,Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1988,
hlm. 167.
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru, 1990, hlm.
305
Sayid Sabiq, Op. Cit, hlm. 173
H. Abdurrahman SH MH, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika
Pressindo, 2004
http://www.makalah.co.id/2015/10/makalah-lengkap-hibah-dan-sedekah.html
0 Response to "Makalah Hibah"
Post a Comment