MAKALAH HIBAH
Saturday, February 9, 2019
Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT
dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa
hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian
hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus
dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula shodaqoh karena
islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang
sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT. Shodaqoh bisa berupa uang,
makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas,
shodaqoh bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa
lainnya bahkan senyuman sekalipun.
Beberapa
hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan
agama Islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada makalah
yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut dalam bab
selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan hibah ?
2. Apa
yang menjadi landasan hukum hibah ?
3. Apa saja macam-macam hibah ?
4. Apakah boleh mencabut pemberian ?
5. Bagaimana persoalan-persoalan hibah ?
6.
Apa
saja hikmah pemberian ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui definisi hibah.
2.
Untuk
mengetahui landasan hukum hibah.
3.
Untuk
mengetahui macam-macam hibah.
4.
Untuk
mengetahui tentang mencabut pemberian.
5.
Untuk
mengetahui persoalan hibah.
6.
Untuk
mengetahui hikmah pemberian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Hibah
Pemberian
dalam bahasa Arab disebut al-hibah, secara bahasa dari hubub al-rih,
yaitu : “Perlewatannya untuk melewatkannya dari tangan kepada orang lain”.
Ada pula yang
berpendapat bahwa al hibah diambil dari haba yang berarti istaiqadza (bangun),
yaitu sesuai dengan kalimat : “Terbangun dari tidurnya”.
Secara
etimologi, hibah berarti pemberian. Pemberian ini dilakukan secara sukarela
dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apapun.
Ada dua
definisi yang dikemukakan para ulama. Jumhur ulama mendefinisikan dengan :
“Akad yang mengakibatkan pemilikan harta, tanpa ganti rugi, yang dilakukan
seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela.”
Menurut
pendapat para ulama, hibah yaitu :
1.
Hibah
itu merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi,
yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang
yang diberi.
2.
Hibah
ialah suatu akad pemberian hak milik oleh seseorang kepada orang lain dikala ia
masih hidup tanpa mengharapkan imbalan dan balas jasa. Oleh sebab itu, hibah
merupakan pemberian yang murni, bukan karena mengharapkan pahala dari Allah,
serta tidak pula terbatas berapa jumlahnya.
3.
Hibah
adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan
seseorang atau badan sosial, keagaman, atau untuk kepentingan ilmiah. Juga
kepada seseorang yang kiranya berhak menjadi ahli waris, si penghibah dapat
menghibahkannya.
Jadi hibah itu mengandung makna pemberian harta kepada
seseorang
secara langsung
tanpa mengharapkan imbalan apapun, kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah.
B.
Landasan
Hukum Hibah
C.
Macam-macam
Hibah
1. Hibah barang adalah
memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai
manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi
(harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan
sebagainya.
2. Hibah manfaat, yaitu
memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang
dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi
hibah. Dengan kata lain, dalam hibah
manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja.
Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur
hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah)
karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya
harus dikembalikan.
D.
Mencabut
Pemberian
Ulama
Hanafiyah mengatakan bahwa akad hibah itu tidak mengikat. Oleh sebab itu,
pemberi hibah boleh saja mencabut kembali hibahnya.
Akan tetapi,
mereka juga mengatkan ada hal-hal yang menghalangi pencabutan hibah itu
kembali, yaitu :
a.
Apabila
penerima hibah memberi imbalan harta/uang kepada pemberi hibah dan pemberi
hibah menerimanya, karena dengan diterimanya imbalan harta/uang itu oleh
pemberi hibah, maka tujuannya jelas untuk mendapatkan ganti rugi. Dalam keadaan
begini, hibah itu tidak boleh dicabut kembali, sesuai dengan sabda Rasulullah,
ganti rugi atau imbalan itu boleh diungkapkan dalam akad, seperti “Saya
hibahkan rumah saya pada engkau dengan syarat engkau hibahkan pula kendaraanmu
pada saya, atau diungkapkan setelah sahnya akad”. Untuk yang terakhir ini,
boleh dikaitkan dengan hibah, seperti ungkapan penerima hibah “Kendaraan ini
sebagai imbalan dari hibah yang engkau berikan pada saya, dan boleh juga ganti
rugi/imbalan itu tidak ada kaitannya dengan hibah.” Apabila ganti rugi/imbalan
setelah akad itu dikaitkan dengan hibah, maka hibahnya tidak boleh dicabut.
Akan tetapi, apabila ganti rugi/imbalan itu diberikan tanpa terkait sama sekali
dengan akad, maka pemberi hibah boleh menarik kembali hibahnya.
b.
Apabila
imbalannya bersifat maknawi, bukan bersifat harta, seperti mengharapkan pahala
dari Allah, untuk mempererat hubungan silaturahmi, dan hibah dalam rangka
memperbaiki hubungan suami istri, maka dalam kasus seperti ini, hibah menurut
Ulama Hanafiyah, tidak boleh dicabut.
c.
Hibah
tidak dapat dicabut, menurut ulama Hanafiyah, apabila penerima hibah telah
menambah harta yag dihibahkan itu dengan tambahan yang tidak boleh dipisahkan
lagi, baik tambahan itu hasil dari harta yang dihibahkan maupun bukan.
d.
Harta
yang dihibahkan itu telah dipindah tangankan penerima hibah melalui cara
apapun.
e.
Wafatnya
salah satu pihak yang berakad hibah.
f.
Hilangnya
harta yang dihibahkan
Jumhur ulama
mengatakan bahwa pemberi hibah tidakboleh menarik kembali/mencabut hibahnya
dalam keadaan apapun, kecuali apabila pemberi hibah itu adalah ayah dan
penerima hibah adalah anaknya sendiri. Alasannya adalah sabda Rasulullah SAW
yang artinya : “Orang yang meminta kembali pemberiannya (hibahnya) adalah
laksana anjing yang muntah kemudian dia memakan kembali muntahannya itu.”
E. Persoalan-persoalan Hibah
1. Pemberian
Bersyarat
Pada dasarnya
hibah adalah pemberian milik yang sebenarnya secara langsung dan sempurna
kepada seorang yang menerima hibah. Oleh sebab itu bila dalam suatu hibah
ditetapkan syarat-syarat tertentu, seperti pembatasan penggunaan barang hibah
dan sebagainya, maka syarat-syarat yang demikian adalah syarat yang tidak sah,
sekalipun hibahnya sendiri adalah sah. Syarat yang demikian mengakibatkan hibah
itu adalah hibah yang fasid (rusak).
Karena itu kesalahan hibah itu ditangguhkan sampai ada
kejernihan syarat-syarat tersebut.
2. ‘Umra
‘Umra ialah semacam hibah yang dihibahkan seseorang
kepada orang lain yang pemberian itu hanya berlaku selama hidup orang yang
diberi hibah. Bila yang diberi hibah meninggal dunia, maka harta hibah itu
kembali menjadi milik penghibah.
3. Ruqba
Ruqba semacam
pemberian bersyarat, jika syarat itu ada, maka barang dihibahkan menjadi milik
yang menerima hibah, tetapi jika syarat itu tidak ada maka barang itu tetap
menjadi milik penghibah.
F.
Hikmah
Pemberian
Hibah
disyari’atkan dalam Islam dengan galakan yang mendalam adalah untuk memaut hati
kalangan masyarakat Islam itu sendiri sesama mereka dan memperdekatkan perasaan
kejiwaan sesama manusia yang hidup dalam masyarakat Islam atau di luar
masyarakat Islam. Keistimewaan hibah ini ialah ianya boleh dilakukan kepada
orang yang bukan Islam sekali pun, bahkan kepada musuh-musuh yang membenci
Islam apabila diketahui lembut hatinya apabila diberikan sesuatu. Hibah ini
merupakan salah satu aktiviti kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat,
kasih sayang, baik sangka, toleransi, ramah dan harmonis dalam kehidupan sosial
sesebuah negara. Secara ringkasnya, hikmah hibah ini boleh dirumuskan dalam
perkara berikut :
1. Melunakkan hati sesama manusia
2. Menghilangkan rasa segan dan malu sesama jiran, kawan, kenalan dan ahli
masyarakat
3. Menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
4. Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, dan keharmonisan sesama manusia
5. Meningkatkan citarasa kecaknaan dan saling membantu dalam kehidupan
6. Memudahkan kita untuk saling menasihati dan pesan-memesan dengan
3. Menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
4. Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, dan keharmonisan sesama manusia
5. Meningkatkan citarasa kecaknaan dan saling membantu dalam kehidupan
6. Memudahkan kita untuk saling menasihati dan pesan-memesan dengan
kebenaran dan kesabaran
7. Menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia
8. Mencegah perasaan khianat yang mungkin ada sebelumnya
9. Meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama
10. Dapat membina hubungan baik dengan pihak yang menerima hibah.
7. Menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia
8. Mencegah perasaan khianat yang mungkin ada sebelumnya
9. Meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama
10. Dapat membina hubungan baik dengan pihak yang menerima hibah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hibah berarti pemberian. Pemberian ini dilakukan secara
sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan
apapun.
Hibah ada 2 macam yaitu hibah barang dan hibah manfaat.
Tentang pencabutan hibah Rasulullah bersabda : “Orang yang meminta kembali
pemberiannya (hibahnya) adalah laksana anjing yang muntah kemudian dia memakan
kembali muntahannya itu.”
Hibah disyari’atkan dalam Islam dengan galakan yang
mendalam adalah untuk memaut hati kalangan masyarakat Islam itu sendiri sesama
mereka dan memperdekatkan perasaan kejiwaan sesama manusia yang hidup dalam
masyarakat Islam atau di luar masyarakat Islam.
B.
Saran
Penulis berharap dengan adanya makalah ini, pembaca dapat
memahami tentang hibah. Apabila terdapat banyak kesalahan dalam penulisan atau
pembahasan makalah ini kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://digilib.uinsby.ac.id/7916/6/BAB%20II.pdf#page=2&zoom=auto,-99,792(Diakses pada 3Desember 2018, Pukul 10.00 WIB)
https://monoja68.wordpress.com/2008/12/11/memahami-hibah-dan-hikmahnya/ (Diakses pada 3 Desember 2018, Pukul 10.08 WIB)
HIBAH
Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah FiqihMuamalah III
Dosen Pengampu Fuci Akhmaridza, M.E
Disusun Oleh :
1. Adelia Divega
2. Tamtomi Rizal
SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH (STIS)
MUHAMMADIYAH
PRINGSEWU-LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji
syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya. Sholawat
serta salam tidak
lupa kami haturkan kepada Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wassalam. Dalam kesempatan ini penulis
mengucapkan terima kasih
kepada pembimbing yang telah
bersedia membimbing kami dalam penyusunan makalah ini, sehingga penyusunan
makalah dengan judul “HIBAH’’ dapat terselesaikan tanpa ada halangan yang berarti.
Penyusunan makalah ini berdasarkan literatur yang ada. Penulis menyadari akan
adanya kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, makalah ini sedikit
banyaknya bermanfaat bagi pembaca.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna,
dengan hati terbuka penulis menerima kritik dan saran
yang sifatnya membangun.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Pringsewu, 4 Desember 2018
Kelompok
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C. Tujuan
Penulisan............................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Definisi Hibah...................................................................................... ..... 2
B.
Landasan Hukum Hibah....................................................................... ..... 3
C.
Macam-macam Hibah........................................................................... ..... 3
D.
Mencabut Pemberian............................................................................ ..... 3
E.
Persoalan-persoalan Hibah.................................................................... ..... 4
F.
Hikmah Pemberian............................................................................... ..... 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................... ..... 7
B. Saran..................................................................................................... ..... 7
DAFTAR PUSTAKA
0 Response to "MAKALAH HIBAH"
Post a Comment