MAKALAH REKSADANA SYARIAH
Saturday, February 9, 2019
Add Comment
REKSADANA SYARIAH
Disusungunamemenuhitugas
Mata Kuliahlembagakeuangansyariah
DosenPengampuFuciAkhmaridza,M.E
Mahfud Al Fizar (1610101020)
SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH
(STIS)
MUHAMMADIYAH
PRINGSEWU-LAMPUNG
KATA PENGANTAR
PujidansyukursayaucapkankepadaTuhan Yang MahaKuasa,
karenaberkatrahmatdankarunia-Nyasayadapatmenyelesaikantugasmakalahini.Sayajugabersyukuratasberkatrezekidankesehatan
yang diberikankepadasayasehinggasayadapatmengumpulkanbahan –
bahanmaterimakalahinidaribeberapasumber.SayatelahberusahasemampusayauntukmengumpulkanberbagaimacambahantentangReksadana.Sayasadarbahwamakalah
yang sayabuatinimasihjauhdarisempurna, karenaitusayamengharapkan saran
dankritik yang
membangununtukmenyempurnakanmakalahinimenjadilebihbaiklagi.Olehkarenaitusayamohonbantuandariparapembaca.Demikianlahmakalahinisayabuat,
apabilaadakesalahandalampenulisan, sayamohonmaaf yang
sebesarnyadansebelumnyasayamengucapkanterimakasih.
pagelaran,oktober
2018
penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang......................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Reksadana Syariah................................................................. 2
C.
SejarahReksadanaSyariah......................................................................... 3
D.
Pandangan
Syariah Tentang Reksadana................................................... 3
E.
Bentuk-bentuk
Reksadana Syariah.......................................................... 5
F.
Kegiatan Investasi
Reksadana Syariah..................................................... 7
G.
Keuntungan
dan Risiko Reksadana Syariah............................................ 8
H.
Produk
Reksadana Syariah....................................................................... 9
I.
Perbedaan
Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah................. 10
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................... 12
B.
Saran......................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara faktual,
pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia)
dalam dunia ekonomi modern. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak
terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Mereka selalu
memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan,
serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham.
Aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan.
Untuk itu,
hadirlah reksadana yang berbasis pada prinsip syariah yang diharapkan akan
menjadi instrumen keuangan yang dapat menekan praktik-praktik spekulasi dalam
pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya produk reksadana tidak bertentangan
dengan aturan syariah karena tidak memberikan bunga yang pasti pada investor,
melainkan bergantung pada hasil investasi yang dilakukan oleh manajer
investasi. Namun, yang perlu dipastikan adalah agar portofolio investasi
reksadana tidak melanggar aturan syariah. Investasi yang dipilih harus
tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan depositonya juga harus
ditempatkan di bank syariah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
reksadana syariah ?
2. Sejarahreksadanasyariah?
3. Bagaimana
pandangan syariah tentang reksadana ?
4. Apa sajabentuk-bentuk
reksadana syariah ?
6. Bagaimana
invesatsi di reksadana syariah ?
7. Apa keuntungan
dan risiko reksadana syariah ?
8. Apa saja
produk-produk reksadana syariah ?
9. Apa perbedaan
reksadana syariah dan reksadana konvensional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana di Inggris dikenal dengan sebutan Unit Trust
yang berarti Unit (saham) kepercayaan, di Amerika dikenal dengan sebutan
Mutual Fund yang berarti dana bersama dan di Jepang dikenal sebutan Investment
Fund yang berarti pengelolaan dana untuk investasi berdasarkan kepercayaan.
Reksadana tersusun menjadi dua konsep, yaitu reksadana yang berarti jaga atau
pelihara dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikan dapat
dikatakan bahwa reksadana adalah kumpulan uang yang di pelihara.[1]
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27
tentang pasar modal, bahwa reksadana adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam
portfolio efek oleh manajer investasi. Efek yang dimaksud adalah surat-surat
berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan pasar uang.
Lembaga reksadana adalah emiten (penerbit) unit-unit sertifikat saham yang
kegiatan utamanya adalah melakukan investasi dalam efek, investasi kembali atau
perdagangan efek di bursa efek.
Disamping reksadana konvensional, telah hadir pula
reksadana syariah. Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip syariat Islam. Baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan manajer investasi sebagai
wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Reksadana syariah pertama kali di perkenalkan di
Indonesia pada tahun 1998 oleh PT Dana reksa Investment Management,
dimana pada saat itu PT Dana reksa mengeluarkan produk Reksadana berdasarkan
prinsip syariah berjenis Reksadana campuran yang dinamakan Dana reksa Syariah
Berimbang. Reksadana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu
surplus unit melakukan penempatan dana untuk di investasikan. Salah satu tujuan
dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin
memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan data di
pertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah
B.
SejarahReksadanaSyariah
Di
Indonesia reksadanatelahadasejaktahun 1977 melalui PT. Danareksa.Produk yang
ditawarkanmasihbelumbervariasisepertisekarang,
danpenyebarannyamasihterbataspadakalangantertentu
Padatahun
1997, perusahaansekuritasmilik Negara PT.
Danareksamenjadipionirdalammenerbitkanreksadanasyariah.Reksadanamenjadi
instrument pasar modal pertama yang beroprasisesuaisyariah Islam
dansbagailangkahawallahirnyapasar modal syariah.[2]
Tigatahunsetelahhadirnyareksadanasyariah
, PT. Danareksakembalimengeluarkan instrument syariahbaru, yakniberupa JII
(Jakarta Islamic Index) sebuahbadanindekssahamsyariah.
Indeksinimemperdagangkansaham-sahamperusahaanpilihandenganketentuanprinsipoperasinyatidakbertentangandengansyariahislam.
PesatnyaperkembanganreksadanabaikkonvensiaonalmaupunsyariahtidakterlepasdarikehadiranUndang-Undangtentangpasar
modal Indonesia No.8 tahun 1995.jugatelahdiluncurkanyapasar modal
syariaholehBapepam yang bekerjasamadengan DSN (DewanSyariahNasional) yang
diawasilangsungoleh DPS (DewanPengawasSyariah).
Diharapkandenganmunculnyabadan-badandiatas, agar semuapihak yang terlibat di
pasar modal merasadilindungihak-hakmasyarakatnyadaripraktikperdagangan yang
merugikan.
C.
Pandangan Syariah Tentang Reksadana
Pandangan syariah tentang reksadana syariah ini dikutip
dari Lokakarya Alim Ulama tentang reksadana syariah, yang diselenggarakan oleh
Majelis Ulama Indonesia bekerja sama Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25
Rabiul Awwal 1417 H bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M di Jakarta. Pada
prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak
bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab
Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu : “Prinsip dasar dalam transaksi dan
syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak
dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah.”
Di dalam suatu transaksi bisnis yang paling penting
didalam hukum Islam (muamalah) adalah akad.Diantara prinsip-prinsip dalam
melakukan akad adalah disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut : “ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka diantara kamu...” kemudian ayat lain menyebutkan : Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Reksadana syariah berbeda dengan reksadana konvensioanl.
Dalam reksadana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam,
yaitu jual beli dan bagi hasil (mudarabah atau musyarakah). Dan disana terdapat
banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan
diantara para pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal, dan sebagainya.
Namun, di dalamnya juga ada hal-hal bertentangan dengan syariah, baik dalam
segi akad, operasi, investasi, transaksi, dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang
hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Zuhaily berkata: Dan setiap syarat
yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya
(di qiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah. (al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh).
Mekanisme operasional antara pemodal dengan manajer investasi dalam reksadana
menggunakan sistem wakalah. Pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan
mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan
pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. Investasi
hanya dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah Islam.
Instrumen tersebut meliputi instrumen saham sesuai syariah, penempatan dalam
deposito pada Bank Umum Syariah, dan surat utang jangka panjang dan jangka
pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk menjamin reksadana syariah beroperasi tanpa
menyalahi aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam Fatwa DSN, suatu
reksadana syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fungsi utama DPS
adalah sebagai penasihat pengelola investasi mengenai hal-hal yang terkait
dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara reksadana dengan DSN.
D.
Bentuk-bentuk Reksadana Syariah
1.
Reksadana Berdasarkan Hukum
a.
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT Reksadana/ investment companies)
Merupakan suatu perusahaan yang
bergerak pada pengelolaan portofolio investasi pada surat-surat berharga yang
tersedia di pasar investasi. Dari kegiatan tersebut, PT Reksadana akan
memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan (sekaligus
nilai sahamnya), yang kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investor
yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
b.
Reksadana berbentuk kontrak investasi
kolektif (unit investment trust)
Merupakan kontrak yang dibuat antara
manajer investasi dan bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit
penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, manajer investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan bank Kustodian penitipan dan
administrasi investasi kolektif.[3]
2.
Reksadana Berdasarkan Sifat Operasional
a. Reksadana
terbuka (open-end fund)
Reksadana terbuka menjual sahamnya
melalui penawaran umum untuk seterusnya di catatkan pada bursa efek. Investor
tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksadana melainkan
kepada investor lain melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan
oleh mekanisme harga.
c. Reksadana
tertutup (close-end fund)
Reksadana tertutup menjual saham atau
unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan harganya ditentukan didasarkan
atas nilai aktiva bersih (NAB) atau net asset value (NAV) per saham yang
dihitung oleh bank Kustodian.
3.
Reksadana Berdasarkan Jenis Investasi
a.
Reksadana pendapatan tetap (fixed
income funds)
Reksadana pendapatan tetap adalah
reksadana yang apabila dalam alokasi investasi ditentukan bahwa
sekurang-kurangnya 80% dari nilai aktivanya diinve stasikan dalam
efek hutang dan sisanya dapat diinvestasikan (seluruhnya atau sebagian) dalam
efek hutang. Karena dapat memiliki saham yang secara umum mempunyai resiko yang
lebih tinggi, reksadana ini sangat sesuai bagi pemodal yang tidak berkeberatan
untuk menanggung resiko kehilangan sebagian kecil dari modal atau dana awal
untuk mendapatkan kemungkinan memperoleh pendapatan yang cukup besar
dibandingkan dengan hasil investasi di Deposito.
b.
Reksadana saham (equity funds)
Reksadana saham atau yang disebut juga
reksadana jenis ekuitas adalah reksadana yang menginvestasikan
sekurang-kurangnya 80% dari asetnya dalam efek ekuitas atau saham.
c.
Reksadana campuran (balance fund)
Reksadana campuran adalah reksadana
yang mempunyai kebebasan menentukan alokasi aset sehingga dapat sewaktu-waktu
mempunyai portofolio investasi dengan mayorritas saham dan di lain waktu
merubah sehingga menjadi mayoritas obligasi. Dengan demikian, bila biaya
pemakaian dana sedang tinggi, maka pasar modal umumnya melesu dan harga saham
cenderung menurun, sebalinya, bila pemakaian biaya dana sedang rendah maka
pasar modal umumnya akan bergairah dan harga saham cenderung meningkat.
E.
Kegiatan Investasi Reksadana Syariah
1
Dalam melakukan kegiatan investasi
reksadana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan
syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam
bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram,
lembaga keuangan ribawi, dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas
Syariah.[4]
2
Akad yang dilakukan oleh reksadana
syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui mudarabah (qiradh)/musyarakah.
Reksadana syariah yang dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya
dengan investor dapat melakukan akad mudarabah (qiradh)/musyarakah. Wahbah
az-Zuhaily menjelaskan: “...Mazhab Hanafi mengatakan: Mudharib tidak boleh
mengatakan mudarabah dengan orang lain kecuali pemilik harta memberikan
mandat.”
“...sedangkan mazhab Maliki mengatakan:
‘Amil (mudharib) akan menanggung risiko apabila modal qiradh yang diterimanya
dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembangkan
dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. Jika
pemilik harta (modal) menyetujui/mengizinkan kepada amil (mudharib) untuk
memberikan harta (modal) nya kepada orang lain dengan akad mudarabah, hukumnya
boleh.
3
Jual beli, reksadana syariah selaku
mudharib juga di bolehkan melakukan jual beli saham. Ibnu Qudamah berkata: Jika
salah seorang dan orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam
perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.
4. Mekanisme
transaksi
a) Dalam melakukan
transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi,
yang di dalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu),
ihtikar, dan tindakan spekulasi lainnya.
b) Produk-produk
transaksi reksadana pada umumnya seperti spot, porward,swap, option, dan produk-produk
lain yang biasa dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan
pengkajian dari reksadana syariah.
c) Untuk membahas
persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti
menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula,
pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah
yang ditunjuk oleh MUI.
F.
Keuntungan dan Risiko Reksadana
Syariah
1.
Keuntungan reksadana syariah
Beberapa keuntungan dalam
menginvestasikan melalui reksadana adalah sebagai berikut :
a) Tingkat
likuiditas yang baik
Yang dimaksud likuiditas disini adalah
kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini
yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham. Saham yang telah dicatatkan di
bursa, dimana transaksi terjadi setiap hari. Selain itu, pemodal dapat
mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan
yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk
mengelola kasnya.[5]
b) Manajer
profesional
Reksadana dikelola oleh manajer
investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk
reksadana tersebut. Manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan
peluang investasi bagi pemegang saham/unit reksadana oleh tujuan investasi dari
reksadana tersebut.
c) Diversifikasi
Diversifikasi adalah istilah investasi
dimana tidak menempatkan seluruh dana di dalam satu peluang investasi, dengan
maksud membagi risiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga
kinerja satu saham tidak akan memengaruhi keseluruhan kinerja reksadana. Pada
umumnya, reksadana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari
berbagai perusahaan.
d) Biaya rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan
dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan
menghasilkan biaya transaksi yang murah.
2.
Risiko reksadana syariah
Beberapa resiko dalam melakukan
investasi melalui reksadana syariah adalah sebagai berikut :
a) Risiko
perubahan kondisi ekonomi dan politik
Sistem ekonomi
terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi
Internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di
luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal
merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di
Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa Efek di
Indonesia, yang secara tidak langsung akan memengaruhi kinerja portofolio
rekdsadana.
b) Risiko
berkurangnya nilai unit penyertaan
Nilai unit
penyertaan reksadana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai
aktiva bersih reksadana. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain :
1. Perubahan harga
efek ekuitas dan efek lainnya
2. Biaya-biaya
yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian penjualan
c)
Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak
terkait
Risiko ini
dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi
kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten,
pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
d)
Risiko likuiditas
Penjualan
kembali (pelunasan) tergantung pada likuiditas dari portofolio atau kemampuan
dari manajer investasi untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan
uang tunai.
e)
Risiko kehilangan kesempatan transaksi
investasi pada saat pengajuan klaim asuransi
Dalam hal ini
terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset
reksadana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian di lindungi oleh
asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut.
Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat
melakukan transaksi investasi atau surat-surat berharga tersebut, kehilangan
kesempatan melakukan transaksi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva per
unit pernyataan.
G.
Produk Reksadana Syariah
No.
|
Nama Reksadana
|
Jenis Reksadana
|
Manajer Investasi
|
1.
|
DanareksaSyariah
Berimbang
|
Campuran
|
Danareksa
Investment
Management
|
2.
3.
|
PNM Syariah
PNM Amanah Syariah
|
Campuran
Pendapatan Tetap
|
PNM Investment
Management
|
4.
5.
|
Batasa Syariah
Dompet Dhuafa BTS Syariah
|
Campuran
Pendapatan Tetap
|
Batasa Capital
|
6.
|
AAA Syariah Fund
|
Campuran
|
AAA Sekuritas
|
7.
8.
|
BNI Dana Syariah
BNI Dana Plus Syariah
|
Pendapatan Tetap
Campuran
|
BNI Securitas
|
H.
Perbedaan Reksadana Konvensional dan
Reksadana Syariah
Prinsippokok
yang membedakanReksa Dana SyariahdenganReksaDana konvensionaladalahdalamhalpengelolaanportofolionya.
Reksa Dana Syariahtidakhanyamempertimbangkan return
atautingkatpengembaliandariinvestasinyasemata,
namunjugamempertimbangkankehalalandariinstrumen yang akandibelinya,
yaitubukanmerupakaninstrumen yang menghasilkanribâSelainitujikainstrumen yang
dibelitersebutinstrumensaham, makaperusahaanyangakandibeliadalahperusahaan yang
tidakterkaitbaiksecaralangsungmaupuntidaklangsungdenganhal-halsepertialkohol,
rokok, perjudian, persenjataan, proyeknuklir, pornografi, prostitusidanhal lain
yang diharamkanolehsyariah Islam. SementaraReksa Dana
konvensionaltidakmengakomodirhal-hal yang
menjadiperhatiankalanganpelakupasarReksa Dana Syariah.Reksa Dana Syariahmelakukan
screening processsebagaibagiandari proses alokasi asset. Reksa Dana
Syariahhanyadibolehkanmelakukanpenempatanpadasaham-sahamdaninstrumen lain yang
halal. Iniberdampakpadaalokasidankomposisiasetdalamportofolionya.Selainitu,
dalamReksa Dana Syariahjugamenerapkan cleansing process yang
bermaksudmembersihkandaripendapatan yang tidak
halal.BerikutadalahbeberapaperbedaanantaraReksa Dana SyariahdanReksa Dana
konvensional :[7]
No.
|
Jenis
Perbedaan
|
Reksadana
Syariah
|
Reksadana
Konvensional
|
1.
|
Tujuan Investasi
|
Tidak
semata-mata return, tetapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
|
Return yang
tinggi
|
2.
|
Operasional
|
Ada proses
screening
|
Tanpa proses
screening
|
3.
|
Pengawasan
|
Dewan
Pengawas Syariah dan BAPEPAM
|
Hanya BAPEPAM
|
4.
|
Akad/pengikatan
|
Selama tidak
bertentangan dengan syariah
|
Menekankan
kesepakatan tanpa ada aturan halal dan haram
|
5.
|
Transaksi
|
Tidak boleh
berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu),
ikhtikan, masyir, dan riba
|
Selama
transaksinya bisa memberikan keuntungan
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Reksadana
syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuandan prinsip syariat
Islam. Baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib
al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer
investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.Syariah dapat menerima usaha
semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Zuhaily
berkata: Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat
dan dapat disamakan hukumnya (di qiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah.
Bentuk-bentuk
reksadana syariah meliputi: reksadana berdasarkan hukum, reksadana berdasarkan
sifat operasional, reksadana berdasarkan jenis investasi. Pilihandalamreksadanaadadua, yaituaspek keuangandanaspek non keuangan.
Kegiataninvestasirekasadanasyariah : Dalam melakukan
kegiatan investasi reksadana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak
bertentangan dengan syariah,
Akad yang
dilakukan oleh reksadana syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui
mudarabah (qiradh)/musyarakah, Jual beli reksadana syariah selaku mudharib juga di
bolehkan melakukan jual beli saham, Mekanisme transaksi.
Keuntungan
dalam menginvestasikan melalui reksadana adalah sebagai berikut:Tingkat
likuiditas yang baik,
Manajer
profesional,
Diversifikasi, Biaya rendah. Sedangkanresiko dalam melakukan investasi
melalui reksadana syariah adalah antara lain:Risiko perubahan kondisi ekonomi dan
politik, Risiko
berkurangnya nilai unit penyertaan, Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait, Risiko
likuiditas, Risiko
kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi.
B.
Saran
Demikianlah
makalah yang dapat kami sajikan dan sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita
semua. Apabila ada penulisan atau kata-kata yang kurang berkenan kami mohon
maaf. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan untuk
kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Gozali, Halal
Berkah Bertambah, Elex Media Kompulindo, Jakarta, 2004.
Andi Soemitra, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009.
Herman Darmawi, PasarFinansialdanLembaga-lembagaFinansial,
BumiAksara, Jakarta, 2006.
Khaerul Umam, Pasar
Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia, Bandung,
2013.
Muhamad, Dasar-dasar keuangan Islami, Ekonisia, Yogyakarta, 2004.
Nurul Huda dan
Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana, Jakarta,
2007.
Rico Febriyanto,
AnalisisPerbandinganKinerjaReksadanaKonvensionaldenganKinerjaReksadanaSyariah,
JurnalBisnisEkonomi Vol. 2, No. 1, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta,
2011.
Sumar’in, Konsep
Kelembagaan Bank Syariah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
http://esrh14.blogspot.com/2016/11/makalah-reksadana-syariah.html
[6]Nurul Huda dan
Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana,
Jakarta, 2007.
0 Response to "MAKALAH REKSADANA SYARIAH"
Post a Comment