Makalah Kebijaksanaan Bisnis Yang Melanggar Etika Berbisnis
Friday, February 8, 2019
Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
stilah etika memiliki banyak makna berbeda. Ada yang menyebutkan bahwa
etika adalah semacam penelaahan, baik aktivitas penelaahan maupun hasil
penelaahan itu sendiri. Pendapat lain menyebutkan bahwa etika adalah kajian
moralitas. Sedangkan moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau
kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat suatu perbuatan.
Meskipun etika
berkaitan dengan moralitas, namun tidak sama persis dengan moralitas. Etika
merupakan studi standar moral yang tujuan utamanya adalah menentukan standar
yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian
etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar dan salah, dan moral
yang baik dan jahat
Etika bisnis
merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang
apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi,
aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Etika bisnis merupakan studi
standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan
organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada
didalam organisasi.
Sebenarnya banyak
yang keberatan dengan penerapan standar moral dalam aktivitas bisnis. Beberapa
orang berpendapat bahwa orang yang terlibat dalam bisnis hendaknya berfokus
pada pencarian keuntungan financial bisnis mereka saja dan tidak membuang-buang
energy mereka atau sumber daya perusahaan untuk melakukan pekerjaan baik yang
sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Etika seharusnya
diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika mengatur semua aktifitas
manusia yang disengaja, dan karena bisnis aktivitas manusia yang disengaja,
etika juga hendaknya berperan dalam bisnis.
Argument lain
berpandangan bahwa, aktivitas bisnis, seperti juga aktivitas manusia lainnya,
tidak dapat eksist kecuali orang yang terlibat dalam bisnis dan komunitas
sekitarnya taat terhadap standar minimal etika. Bisnis merupakan aktifitas
kooperatif yang eksistensinya mensyaratkan prilaku eksis.
Dalam masyarakat
tanpa etika, ketidakpercayaan dan kepentingan diri yang tidak terbatas akan
menciptakan “perang antar manusia terhadap manusia lain”, dan dalam situasi
seperti itu hidup akan menjadi “kotor, brutal, dan dangkal”.
Karenanya dalam
masyarakat seperti itu, tidak mungkin dapat melakukan aktivitas bisnis, dan
bisnis akan hancur. Karena bisnis tidak dapat bertahan hidup tanpa etika, maka
kepentingan bisnis yang paling utama adalah mempromosikan prilaku etika kepada
anggotanya dan juga masyarakat luas.
Etika hendaknya
diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika konsisten dengan tujuan
bisnis, khususnya dalam mencari keuntungan. Contoh Perusahaan Merck dikenal
karena budaya etisnya yang sudah lama berlangsung, namun ia tetap merupakan
perusahaan yang secara spektakuler mendapatkan paling banyak keuntungan
sepanjang masa.
Sebagian besar
orang akan menilai perilaku etis dengan menghukum siapa saja yang mereka
persepsi berprilaku tidak etis, dan menghargai siapa saja yang mereka persepsi
berprilaku etis. Pelanggan akan melawan perusahaan jika mereka mempersepsi
ketidakadilan yang dilakukan perusahaan dalam bisnis lainnya, dan mengurangi
minat mereka untuk membeli produknya. Karyawan yang merasakan ketidakadilan,
akan menunjukkan absentisme lebih tinggi, produktivitas lebih rendah, dan
tuntutan upah yang tinggi. Sebaliknya, ketika karyawan percaya bahwa organisasi
adil, akan senang mengikuti manajer. Melakukan apapun yang dikatakan manajer,
dan memandang keputusan manajer sah. Ringkasnya, etika merupakan komponen kunci
manajemen yang efektif.
Dengan demikian,
ada sejumlah argument yang kuat, yang mendukung pandangan bahwa etika hendaknya
diterapkan dalam bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Berita-berita
seputar Kasus Perdata Reliance di Pasar Modal
1.
Gugatan
perdata kasus Reliance dimulai
Kasus
gugatan perdata terhadap PT Reliance Securities yang bermula dari investasi
bodong yang ditawarkan mantan karyawatinya, Esther Pauli Larasati mulai
disidangkan. Tercatat 13 orang korban menggugat 4 pihak lain yang digugat serta
3 pihak menjadi turut tergugat.
Hadir dalam sidang perdana kali ini
ialah kuasa hukum PT Magnus Capital selaku tergugat ketiga, kuasa hukum Hosea
Nicky Hogan tergugat keempat, kuasa hukum Hendri Budiman tergugat kelima.
E. P. Larasati selaku tergugat
pertama tidak hadir lantaran mesti menjalani masa pidana di lembaga
pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia divonis penjara 2,5
bulan dengan alasan penipuan kasus Reliance ini.
"Esther Larasati ternyata
sedang menjalani pidana sehingga tidak hadir. Relaas panggilan diterima
Kalapas (kepala Lapas) Pondok Bambu, lalu yang bersangkutan menyampaikan
surat," kata hakim Kusno yang memimpin sidang ini di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
Hakim Kusno juga bilang bahwa
Larasati meminta waktu penundaan hingga 3 minggu lantaran butuh waktu untuk
mencari kuasa hukum.
Sementara itu, PT Reliance selaku
tergugat kedua tidak hadir tanpa memberi keterangan. Meski begitu pihak
panitera mengaku telah menerima kembali relaas panggilan yang artinya panggilan
telah diterima PT Reliance.
Penggugat juga mencantumkan sejumlah
pihak lain sebagai turut tergugat, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank
Mandiri cabang BEI dan PT Bank BCA cabang BEI. Para turut tergugat ini juga
tidak menghadiri sidang.
Sidang dengan nomor perkara
764/pdt.G/2017/PN.JKT.SEL selanjutnya bakal digelar lagi pada hari Selasa, 19
Desember 2017. Hakim meminta pihak yang hadir hari ini untuk hadir pada sidang
lanjutan tanpa surat panggilan lagi sedangkan kepada para pihak yang belum
hadir, pengadilan bakal melayangkan surat lagi.
Nantinya, setelah semua pihak
tergugat hadir, hakim bakal menunjuk mediator demi menyelesaikan perkara secara
damai. Jika deadlock, bakal dilanjut pemeriksaan pokok perkara.
Ditemui usai sidang, Trianto selaku
kuasa penggugat berharap pemeriksaan pengadilan bisa membuka data uang korban
selama ini mengalir ke mana.
"Dan yang jelas terungkap juga
bahwa Larasati berada di Lapas. Selama ini kan rumornya dia bebas ke
mana-mana," kata Trianto.
Sementara itu, Doddy, kuasa hukum PT
Magnus berkata pihaknya tidak tahu duit oleh Larasati duit dikemanakan. Namun
ia mengaku PT Magnus menerima transfer uang dari para penggugat.
Sekadar tahu kasus ini bermula dari
tawaran investasi produk obligasi oleh Larasati yang kala itu mengaku sebagai
PT Reliance. Berdasar data dalam gugatan perdata ini, duit para korban tercatat
berjumlah Rp 31,16 miliar dengan jumlah yang beragam setiap orangnya. Sampai
sekarang, duit korban belum kembali.
|| diagnostic_api_kanan
= 0.0449 || diagnostic_web = 0.2979
2.
Proses
mediasi perdata kasus Reliance gagal
Proses
mediasi perkara perdata investasi bodong, pembelian obligasi FR0035 yang yang
melibatkan PT Reliance Sekuritas Tbk dan PT Magnus Capital dinyatakan gagal
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu lantaran, para penggugat
yang terdiri dari 13 pembeli obligasi, menolak usulan perdamaian yang diajukan
dari pihak tergugat. Adapun pihak tergugat dalam perara ini adalah eks karyawan
Reliance Esther Pauli Larasati (T1), PT Reliance Sekuritas Tbk (T2), PT Magnus
Capital (T3), Hosea Nicky Hogan (T4), dan Hendri Budiman (T5).
Kuasa hukum para tergugat, Pujiati
mengatakan, gagalnya mediasi tersebut lantaran para tergugat tak mengajukan
usulan perdamaian kecuali Larasati. Dia saat ini tengah menjalani penjara 2,5
tahun sejak Desember 2016 lalu.
"Hari ini hakim mediator
menyatakan mediasi deadlock (gagal), karena yang mengajukan usulan
perdamaian hanya dari pihak Larasati. Sementara sisanya meminta untuk
dikeluarkan dari gugatan," jelasnya kepada KONTAN, Rabu (17/1).
Sekadar tahu, Larasati yang diwakili
oleh kuasa hukumnya Bustaman menawarkan perdamaian dengan akan mencicil
kerugian para pembeli obligasi sebesar Rp 37,51 miliar itu selama 3 sampai 5
tahun. Tawaran tersebut diucapkan secara lisan dalam agenda mediasi, hari ini.
Hal tersebut pun, ditolak mentah-mentah oleh para penggugat.
Sebab, tidak adanya jaminan dari
pembayaran yang ditawarkan Larasati tersebut. "Kalau sudah dicicil lalu
jaminannya apa? kami ingin pembayaran dibayarkan secara tunai dan lunas sesuai
dengan nilai dana yang ditempatkan beserta bunga," tambah Pujiati.
Di sisi lain, PT Reliance Sekuritas
Tbk, PT Magnus Capitas, Hosea Nicky Hogan, dan Hendri Budiman secara kompak
mengklaim tidak ada sangkut pautnya dalam perkara ini. Sehingga meminta untuk
dilepaskan sebagai pihak tergugat.
Pujiati bilang, hal tersebut
sebetulnya sudah memasuki pokok perkara untuk diuji dan dibuktikan kepada
majelis hakim. Pihaknya masih tetap dalam gugatannya. Sebab, dirinya memiliki
dokumen yang menyatakan pihak-pihak tersebut terlibat dalam perkara ini.
Salah satunya, yakni keputusan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2017 yang menghukum para tergugat karena
perkara investasi ini. Adapun dengan gagalnya mediasi ini, maka perkara akan
dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara.
"Karena perkara ini sudah
berjalan, biarlah berjalan, tapi kami masih terbuka dengan opsi perdamaian jika
ditengah-tengah ada tawaran dari tergugat," tutup Pujiati.
Selain mengajukan gugatan perdata,
perkara investasi ini juga masih berproses di Bareskrim Polri. Adapun hingga
saat ini, proses berita acara pemeriksaan (BAP) sedang berlangsung.
"Delapan dari 13 korban sudah diminta keterangan terkait ini, dan besok
juga masih ada yang dipanggil," katanya.
3.
Kasus perdata
Larasati masuk tahap mediasi
Sidang
gugatan perdata dalam kasus investasi bodong yang melibatkan Esther Pauli
Larasati dan dua sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Magnus Capital
kembali digelar, Selasa (19/12).
Sidang kali ini merupakan sidang
kedua namun agendanya masih sama dengan agenda sidang perdana, yakni
pemeriksaan awal para pihak.
Meski menjadi kunci dalam kasus ini,
Larasati masih belum hadir atau menunjuk kuasa hukum seperti disampaikannya
dalam sidang sebelumnya. Larasati memang menjadi tahanan lantaran divonis
bersalah oleh majelis PN Jakarta Barat.
Hanya saja dalam perkara perdata ini
majelis memutuskan untuk melanjutkan pada tahap mediasi.
"Esther (Larasati) tidak hadir.
Tidak ada kejelasan ya," kata Hakim Kusno ketika mengecek presensi
kehadiran para pihak.
Kuasa hukum para korban mengusulkan
agar hakim menunjuk Iswahyudi sebagai mediator. Mediasi rencananya bakal
digelar pada tanggal 3 Januari 2018.
Sementara itu, Imam Ardi Cahyono,
kuasa hukum PT Magnus Capital dan Hendri Budiman menuturkan belum memiliki
permintaan khusus dalam mediasi. "Kita tunggu saja mereka maunya
bagaimana," tuturnya. Istri Mantan Wapres Pun Ditipu,
Duit Rp5 Miliar Tersangkut Kasus Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan sanksi
administratif kepada Reliance Sekuritas (sebelumnya Reliance Securities) dan
Magnus Capital. Sanksi yang dijatuhkan OJK itu berkaitan dengan kasus investasi
yang melibatkan bekas karyawan Reliance, Esther Pauli Larasati.
Kasus penipuan investasi yang dilakukan
Esther Pauli Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk, memasuki
babak baru. Senin (6/11/2017), nasabah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. (KONTAN)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, regulator jasa
keuangan ini menemukan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh Larasati,
Reliance Sekuritas, Magnus Capital, dan pihak terkait lainnya. Terhadap Magnus,
misalnya, OJK mencabut izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin
emisi efek. Sebab, Magnus terbukti jadi penampung dana dengan meminjamkan
rekening bank kepada Larasati.
Pencatatan transaksi dana masuk dari rekening
itu juga tidak sesuai ketentuan. Jadi, Magnus tidak memenuhi nilai minimum MKBD
yang disyaratkan. "Terhadap Reliance Sekuritas, OJK mengenakan sanksi
administratif berupa denda Rp 500 juta," sebut Direktorat Penetapan Sanksi
dan Keberatan Pasar Modal OJK, dalam keterangan resmi mereka yang dipublikasikan
Jumat (26/5) pekan lalu.
Reliance Sekuritas juga wajib
menyetorkan fee transaksi senilai Rp 5 miliar yang diperoleh dari
transaksi nasabah pemilik rekening di Reliance yang ditangani Larasati.
Reliance Sekuritas dianggap tak melaksanakan
fungsi manajemen risiko dengan benar. Soalnya, mereka tidak melakukan parameter
batasan transaksi untuk kepentingan nasabah. Perusahaan efek ini juga dianggap
lalai dalam mengawasi Larasati.
Larasati diketahui tak memiliki izin
perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek. Namun hingga 2015, Larasati
menjalankan fungsi pemasaran di Reliance.
Alwi Susanto, salah satu korban aksi penipuan
Larasati, belum puas terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh OJK. Pasalnya, OJK
belum mengusut tuntas aliran uang korban yang diterima Larasati dari Magnus
Capital.
Menurut Alwi, Larasati menjual produk SUN
FR0035 kepada nasabah dengan fasilitas Reliance Sekuritas atas persetujuan
Nicky Hogan. Ini juga sesuai pernyataan Larasati di depan Majelis Hakim pada
sidang di PN Jakarta Barat. Para korban masih berharap, dana ratusan miliar
yang terjebak di investasi abal-abal ini bisa kembali.
"Kami akan minta penjelasan ke OJK, apakah
masih ada penyidikan lanjutan. Sebab, kami belum puas jika penyidikan OJK
berhenti di sanksi administrasi kepada kedua sekuritas tersebut," ungkap
Alwi yang mengaku sudah empat kali dimintai keterangan OJK.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IC OJK
Hendrikus Ivo menegaskan, penyidikan atas tindakan pidana pasar modal terkait
kasus Larasati tetap berjalan. "Kami jalan terus. Pidana berbeda dengan
administratif," ungkap dia kemarin.
4.
Istri Mantan
Wapres Pun Ditipu, Duit Rp5 Miliar Tersangkut Kasus Investasi Bodong
Nasib
Nicky Hogan di BEI
Salah satu petinggi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hosea Nicky
Hogan, ikut masuk dalam pusaran kasus Esther Pauli Larasati, bekas karyawan
Reliance Sekuritas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi
denda Rp 100 juta kepada Nicky pada 26 Mei 2017. OJK menemukan kesalahan yang
dilakukan Nicky selaku Presiden Direktur Reliance periode 20102015, saat kasus
Larasati berlangsung. Nicky kini menjabat Direktur Pengembangan BEI.
OJK menjatuhkan sanksi denda itu karena Nicky
memberikan akses atas sistem remote trading kepada pihak yang tidak
berwenang, yakni Larasati. Sayang, Nicky enggan mengomentari sanksi yang
dijatuhkan OJK kepada dirinya.
Tentu, sanksi itu bisa memengaruhi karier Nicky
di BEI. Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, track
record menjadi salah satu dasar penilaian. "Kami kira sudah ada
ketentuan dan persyaratan yang jelas," tegasnya.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan,
pihaknya akan mengikuti semua instruksi dari OJK. Bahkan, menerapkan perintah
suspensi terhadap sekuritas yang bersalah.
5.
Istri Mantan Wapres Pun Ditipu, Duit Rp5 Miliar Tersangkut Kasus Investasi
Bodong
Kasus penipuan investasi
yang dilakukan Esther Pauli Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities
Tbk, memasuki babak baru. Pada Senin (6/11/2017), nasabah mengajukan gugatan
perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nasabah telah mendaftarkan gugatan ke PN
Jakarta Selatan dengan nomor 764/Pdt/2017/PN JKT Sel.
Berdasarkan salinan berkas gugatan yang
diperoleh Kontan, para penggugat meliputi 13 pihak. Satu dari 13 penggugat itu
adalah Karlina Umar Wirahadikusumah, yang tak lain adalah
istri almarhum Umar Wirahadikusumah, mantan wakil presiden di era Soeharto.
Sedangkan para tergugat terdiri dari lima
pihak, yakni Larasati sebagai tergugat pertama, Reliance Sekuritas (tergugat
kedua), Magnus Capital (tergugat ketiga), Hosea Nicky Hogan (tergugat empat),
dan Hendri Budiman (tergugat lima).
Hendri adalah Direktur Magnus Capital. Adapun
Nicky Hogan adalah mantan Direktur Utama Reliance Securities yang kini menjabat
sebagai Direktur Bursa Efek Indonesia.
Selain tergugat, ada pula pihak yang menjadi turut
tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat satu), Bank Mandiri
Cabang BEI (turut tergugat dua) dan Bank Central Asia Cabang BEI (turut
tergugat tiga).
Ihwal Karlina terjebak dalam tawaran investasi
Larasati berawal ketika menempatkan dananya pada tergugat dua (Reliance) dengan
jaminan obligasi FR0035 senilai Rp 5 miliar. Investasi dengan suku bunga 12,5%
itu bertenor 12 bulan yakni periode 5 Maret 2015 hingga 5 Maret 2016.
Dengan skema itu, Karlina hanya diminta untuk
menyetor Rp 4,37 miliar sebagaimana trade confirmation tertanggal 9
Maret 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Reliance Sekuritas Nicky
Hogan dan Divisi Wealth Management Reliance Larasati.
Namun pada tanggal jatuh tempo dana yang
diinvestasikan tidak dapat ditarik hingga saat ini.
6. Pelajaran Etika Bisnis dari Kasus Perdata
Reliance di Pasar Modal
Dari berbagai berita di atas, kami dapati etika
bisnis yang tidak baik yang dilakukan oleh beberapa pelaku pasar modal yang
sangat merugikan investor dari kalangan masyarakat umum atau publik. Berikut
beberapa poin yang bisa dipetik :
1.
Larasati tidak beretika karena
menawarkan investasi bodong
2.
Nicky Hogan tidak beretika karena
menyalahgunakan jabatan dalam kebijakannya
3.
Hendri tidak beretika karena turut
membantu penjualan investasi bodong
4.
Reliance Securitas tidak beretika
dalam manajemen perusahaan dan permainan pasar modal.
BAB III
KESIMPULAN
Berdagang dalam segala
bentuknya dan di manapun tempatnya haruslah memperhatikan etika dalam berbisnis
karena etika itu sangat signifikan pengaruhnya bagi keberlangsungan usaha,
kenyamanan para pelaku perdagangan dan juga membuahkan hasil-hasil yang baik
yang berpengaruh bagi masa yang akan datang. Sebagaimana diketahui, investasi
dengan berbagai macamnya tujuannya adalah hasil yang baik di masa yang akan
datang. Karenanya, kita harus berinvestasi menurut etika yang baik, dan etika
bisnis Islam lah etika yang akan mengantarkan kepada kebaikan dalam
berinvestasi.
KEBIJAKSANAAN BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA BERBISNIS
Lukman
Mubarok NPM
1610101011
Tamtomi
Rizal NPM
1610101013
Syahi
Nurkarim NPM
1610101022
Andre
Prayogi NPM
1610101003
A Mirza
prasetya NPM
1610101001
Hamdan
Asidik NPM
1610101005
Nurpingi NPM
1610101012
Mahfud
Alpijar NPM
1610101020
Rahmad
Novriansyah NPM
1610101023
Mata Kuliah :Etika Bisnis
Dosen : Arrum Arumbi Kusnandar, M.M
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SYARIAH
STIS – S1
TAHUN 2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta hidayah-Nya
saya dapat menyelesaikan makalah tentang Kebijaksanaan
Bisnis yang Melanggar dalam Etika Berbisnis, dengan baik meskipun
mungkin masih ada kekurangan didalamnya. Dan saya mengucapkan terima kasih
kepada Ibu Arrum Arumbi Kusnandar, M.M
selaku Dosen mata kuliah Etika Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah yang telah
memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan
serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari kebijaksanaan
bisnis yang melanggar etika berbisnis. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di
dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab
itu, saya berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang telah
saya buat di masa yang akan dating.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya saya
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya
memohon kritik dan saran yang membangun.
Pringsewu, Oktober 2018
Tim Penulis
i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………...………………i
DAFTAR ISI………………………………………………………..…………………..ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………..………….….……...1
Latar
Belakang………………………….………..……….……............ 1
BAB II ETIKA
BISNIS…………………………………..……………………..2
Pengertian Etika Bisnis…………………………..………..……………2
Prinsip Etika Bisnis………………………………..…..……..…………3
BAB III PEMBAHASAN………………………………..………………………4
Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis………..…...……………….…4
Analisis
Kasus…………………………………..………………………5
BAB III PENUTUP……………………………………..………………………6
Kesimpulan……………………………………..……………………...6
Saran…………………...………………………..……………………..6
0 Response to "Makalah Kebijaksanaan Bisnis Yang Melanggar Etika Berbisnis"
Post a Comment