Makalah Kebijaksanaan Bisnis Yang Melanggar Etika Berbisnis


BAB I
PENDAHULUAN

stilah etika memiliki banyak makna berbeda. Ada yang menyebutkan bahwa etika adalah semacam penelaahan, baik aktivitas penelaahan maupun hasil penelaahan itu sendiri. Pendapat lain menyebutkan bahwa etika adalah kajian moralitas. Sedangkan moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat suatu perbuatan.
Meskipun etika berkaitan dengan moralitas, namun tidak sama persis dengan moralitas. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan utamanya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat
Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada didalam organisasi.
Sebenarnya banyak yang keberatan dengan penerapan standar moral dalam aktivitas bisnis. Beberapa orang berpendapat bahwa orang yang terlibat dalam bisnis hendaknya berfokus pada pencarian keuntungan financial bisnis mereka saja dan tidak membuang-buang energy mereka atau sumber daya perusahaan untuk melakukan pekerjaan baik yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Etika seharusnya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika mengatur semua aktifitas manusia yang disengaja, dan karena bisnis aktivitas manusia yang disengaja, etika juga hendaknya berperan dalam bisnis.
Argument lain berpandangan bahwa, aktivitas bisnis, seperti juga aktivitas manusia lainnya, tidak dapat eksist kecuali orang yang terlibat dalam bisnis dan komunitas sekitarnya taat terhadap standar minimal etika. Bisnis merupakan aktifitas kooperatif yang eksistensinya mensyaratkan prilaku eksis.
Dalam masyarakat tanpa etika, ketidakpercayaan dan kepentingan diri yang tidak terbatas akan menciptakan “perang antar manusia terhadap manusia lain”, dan dalam situasi seperti itu hidup akan menjadi “kotor, brutal, dan dangkal”.
Karenanya dalam masyarakat seperti itu, tidak mungkin dapat melakukan aktivitas bisnis, dan bisnis akan hancur. Karena bisnis tidak dapat bertahan hidup tanpa etika, maka kepentingan bisnis yang paling utama adalah mempromosikan prilaku etika kepada anggotanya dan juga masyarakat luas.
Etika hendaknya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika konsisten dengan tujuan bisnis, khususnya dalam mencari keuntungan. Contoh Perusahaan Merck dikenal karena budaya etisnya yang sudah lama berlangsung, namun ia tetap merupakan perusahaan yang secara spektakuler mendapatkan paling banyak keuntungan sepanjang masa.
Sebagian besar orang akan menilai perilaku etis dengan menghukum siapa saja yang mereka persepsi berprilaku tidak etis, dan menghargai siapa saja yang mereka persepsi berprilaku etis. Pelanggan akan melawan perusahaan jika mereka mempersepsi ketidakadilan yang dilakukan perusahaan dalam bisnis lainnya, dan mengurangi minat mereka untuk membeli produknya. Karyawan yang merasakan ketidakadilan, akan menunjukkan absentisme lebih tinggi, produktivitas lebih rendah, dan tuntutan upah yang tinggi. Sebaliknya, ketika karyawan percaya bahwa organisasi adil, akan senang mengikuti manajer. Melakukan apapun yang dikatakan manajer, dan memandang keputusan manajer sah. Ringkasnya, etika merupakan komponen kunci manajemen yang efektif.
Dengan demikian, ada sejumlah argument yang kuat, yang mendukung pandangan bahwa etika hendaknya diterapkan dalam bisnis.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Berita-berita seputar Kasus Perdata Reliance di Pasar Modal
1.     Gugatan perdata kasus Reliance dimulai
Kasus gugatan perdata terhadap PT Reliance Securities yang bermula dari investasi bodong yang ditawarkan mantan karyawatinya, Esther Pauli Larasati mulai disidangkan. Tercatat 13 orang korban menggugat 4 pihak lain yang digugat serta 3 pihak menjadi turut tergugat.
Hadir dalam sidang perdana kali ini ialah kuasa hukum PT Magnus Capital selaku tergugat ketiga, kuasa hukum Hosea Nicky Hogan tergugat keempat, kuasa hukum Hendri Budiman tergugat kelima.
E. P. Larasati selaku tergugat pertama tidak hadir lantaran mesti menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia divonis penjara 2,5 bulan dengan alasan penipuan kasus Reliance ini.
"Esther Larasati ternyata sedang menjalani pidana sehingga tidak hadir. Relaas panggilan diterima Kalapas (kepala Lapas) Pondok Bambu, lalu yang bersangkutan menyampaikan surat," kata hakim Kusno yang memimpin sidang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
Hakim Kusno juga bilang bahwa Larasati meminta waktu penundaan hingga 3 minggu lantaran butuh waktu untuk mencari kuasa hukum.
Sementara itu, PT Reliance selaku tergugat kedua tidak hadir tanpa memberi keterangan. Meski begitu pihak panitera mengaku telah menerima kembali relaas panggilan yang artinya panggilan telah diterima PT Reliance.
Penggugat juga mencantumkan sejumlah pihak lain sebagai turut tergugat, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Mandiri cabang BEI dan PT Bank BCA cabang BEI. Para turut tergugat ini juga tidak menghadiri sidang.
Sidang dengan nomor perkara 764/pdt.G/2017/PN.JKT.SEL selanjutnya bakal digelar lagi pada hari Selasa, 19 Desember 2017. Hakim meminta pihak yang hadir hari ini untuk hadir pada sidang lanjutan tanpa surat panggilan lagi sedangkan kepada para pihak yang belum hadir, pengadilan bakal melayangkan surat lagi.
Nantinya, setelah semua pihak tergugat hadir, hakim bakal menunjuk mediator demi menyelesaikan perkara secara damai. Jika deadlock, bakal dilanjut pemeriksaan pokok perkara.
Ditemui usai sidang, Trianto selaku kuasa penggugat berharap pemeriksaan pengadilan bisa membuka data uang korban selama ini mengalir ke mana.
"Dan yang jelas terungkap juga bahwa Larasati berada di Lapas. Selama ini kan rumornya dia bebas ke mana-mana," kata Trianto.
Sementara itu, Doddy, kuasa hukum PT Magnus berkata pihaknya tidak tahu duit oleh Larasati duit dikemanakan. Namun ia mengaku PT Magnus menerima transfer uang dari para penggugat.
Sekadar tahu kasus ini bermula dari tawaran investasi produk obligasi oleh Larasati yang kala itu mengaku sebagai PT Reliance. Berdasar data dalam gugatan perdata ini, duit para korban tercatat berjumlah Rp 31,16 miliar dengan jumlah yang beragam setiap orangnya. Sampai sekarang, duit korban belum kembali.
|| diagnostic_api_kanan = 0.0449 || diagnostic_web = 0.2979
2.     Proses mediasi perdata kasus Reliance gagal


Proses mediasi perkara perdata investasi bodong, pembelian obligasi FR0035 yang yang melibatkan PT Reliance Sekuritas Tbk dan PT Magnus Capital dinyatakan gagal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu lantaran, para penggugat yang terdiri dari 13 pembeli obligasi, menolak usulan perdamaian yang diajukan dari pihak tergugat. Adapun pihak tergugat dalam perara ini adalah eks karyawan Reliance Esther Pauli Larasati (T1), PT Reliance Sekuritas Tbk (T2), PT Magnus Capital (T3), Hosea Nicky Hogan (T4), dan Hendri Budiman (T5).
Kuasa hukum para tergugat, Pujiati mengatakan, gagalnya mediasi tersebut lantaran para tergugat tak mengajukan usulan perdamaian kecuali Larasati. Dia saat ini tengah menjalani penjara 2,5 tahun sejak Desember 2016 lalu.
"Hari ini hakim mediator menyatakan mediasi deadlock (gagal), karena yang mengajukan usulan perdamaian hanya dari pihak Larasati. Sementara sisanya meminta untuk dikeluarkan dari gugatan," jelasnya kepada KONTAN, Rabu (17/1).
Sekadar tahu, Larasati yang diwakili oleh kuasa hukumnya Bustaman menawarkan perdamaian dengan akan mencicil kerugian para pembeli obligasi sebesar Rp 37,51 miliar itu selama 3 sampai 5 tahun. Tawaran tersebut diucapkan secara lisan dalam agenda mediasi, hari ini. Hal tersebut pun, ditolak mentah-mentah oleh para penggugat.
Sebab, tidak adanya jaminan dari pembayaran yang ditawarkan Larasati tersebut. "Kalau sudah dicicil lalu jaminannya apa? kami ingin pembayaran dibayarkan secara tunai dan lunas sesuai dengan nilai dana yang ditempatkan beserta bunga," tambah Pujiati.
Di sisi lain, PT Reliance Sekuritas Tbk, PT Magnus Capitas, Hosea Nicky Hogan, dan Hendri Budiman secara kompak mengklaim tidak ada sangkut pautnya dalam perkara ini. Sehingga meminta untuk dilepaskan sebagai pihak tergugat.
Pujiati bilang, hal tersebut sebetulnya sudah memasuki pokok perkara untuk diuji dan dibuktikan kepada majelis hakim. Pihaknya masih tetap dalam gugatannya. Sebab, dirinya memiliki dokumen yang menyatakan pihak-pihak tersebut terlibat dalam perkara ini.
Salah satunya, yakni keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2017 yang menghukum para tergugat karena perkara investasi ini. Adapun dengan gagalnya mediasi ini, maka perkara akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara.
"Karena perkara ini sudah berjalan, biarlah berjalan, tapi kami masih terbuka dengan opsi perdamaian jika ditengah-tengah ada tawaran dari tergugat," tutup Pujiati.
Selain mengajukan gugatan perdata, perkara investasi ini juga masih berproses di Bareskrim Polri. Adapun hingga saat ini, proses berita acara pemeriksaan (BAP) sedang berlangsung. "Delapan dari 13 korban sudah diminta keterangan terkait ini, dan besok juga masih ada yang dipanggil," katanya.
 
3.     Kasus perdata Larasati masuk tahap mediasi

Sidang gugatan perdata dalam kasus investasi bodong yang melibatkan Esther Pauli Larasati dan dua sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Magnus Capital kembali digelar, Selasa (19/12).
Sidang kali ini merupakan sidang kedua namun agendanya masih sama dengan agenda sidang perdana, yakni pemeriksaan awal para pihak.
Meski menjadi kunci dalam kasus ini, Larasati masih belum hadir atau menunjuk kuasa hukum seperti disampaikannya dalam sidang sebelumnya. Larasati memang menjadi tahanan lantaran divonis bersalah oleh majelis PN Jakarta Barat.
Hanya saja dalam perkara perdata ini majelis memutuskan untuk melanjutkan pada tahap mediasi.
"Esther (Larasati) tidak hadir. Tidak ada kejelasan ya," kata Hakim Kusno ketika mengecek presensi kehadiran para pihak.
Kuasa hukum para korban mengusulkan agar hakim menunjuk Iswahyudi sebagai mediator. Mediasi rencananya bakal digelar pada tanggal 3 Januari 2018.
Sementara itu, Imam Ardi Cahyono, kuasa hukum PT Magnus Capital dan Hendri Budiman menuturkan belum memiliki permintaan khusus dalam mediasi. "Kita tunggu saja mereka maunya bagaimana," tuturnya. Istri Mantan Wapres Pun Ditipu, Duit Rp5 Miliar Tersangkut Kasus Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Reliance Sekuritas (sebelumnya Reliance Securities) dan Magnus Capital. Sanksi yang dijatuhkan OJK itu berkaitan dengan kasus investasi yang melibatkan bekas karyawan Reliance, Esther Pauli Larasati.
Kasus penipuan investasi yang dilakukan Esther Pauli Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk, memasuki babak baru. Senin (6/11/2017), nasabah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (KONTAN) 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, regulator jasa keuangan ini menemukan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh Larasati, Reliance Sekuritas, Magnus Capital, dan pihak terkait lainnya. Terhadap Magnus, misalnya, OJK mencabut izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Sebab, Magnus terbukti jadi penampung dana dengan meminjamkan rekening bank kepada Larasati.
Pencatatan transaksi dana masuk dari rekening itu juga tidak sesuai ketentuan. Jadi, Magnus tidak memenuhi nilai minimum MKBD yang disyaratkan. "Terhadap Reliance Sekuritas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 juta," sebut Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK, dalam keterangan resmi mereka yang dipublikasikan Jumat (26/5) pekan lalu.
Reliance Sekuritas juga wajib menyetorkan fee transaksi senilai Rp 5 miliar yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening di Reliance yang ditangani Larasati.
Reliance Sekuritas dianggap tak melaksanakan fungsi manajemen risiko dengan benar. Soalnya, mereka tidak melakukan parameter batasan transaksi untuk kepentingan nasabah. Perusahaan efek ini juga dianggap lalai dalam mengawasi Larasati.
Larasati diketahui tak memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek. Namun hingga 2015, Larasati menjalankan fungsi pemasaran di Reliance.
Alwi Susanto, salah satu korban aksi penipuan Larasati, belum puas terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh OJK. Pasalnya, OJK belum mengusut tuntas aliran uang korban yang diterima Larasati dari Magnus Capital.
Menurut Alwi, Larasati menjual produk SUN FR0035 kepada nasabah dengan fasilitas Reliance Sekuritas atas persetujuan Nicky Hogan. Ini juga sesuai pernyataan Larasati di depan Majelis Hakim pada sidang di PN Jakarta Barat. Para korban masih berharap, dana ratusan miliar yang terjebak di investasi abal-abal ini bisa kembali.
"Kami akan minta penjelasan ke OJK, apakah masih ada penyidikan lanjutan. Sebab, kami belum puas jika penyidikan OJK berhenti di sanksi administrasi kepada kedua sekuritas tersebut," ungkap Alwi yang mengaku sudah empat kali dimintai keterangan OJK.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IC OJK Hendrikus Ivo menegaskan, penyidikan atas tindakan pidana pasar modal terkait kasus Larasati tetap berjalan. "Kami jalan terus. Pidana berbeda dengan administratif," ungkap dia kemarin.

4.     Istri Mantan Wapres Pun Ditipu, Duit Rp5 Miliar Tersangkut Kasus Investasi Bodong

Nasib Nicky Hogan di BEI
Salah satu petinggi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hosea Nicky Hogan, ikut masuk dalam pusaran kasus Esther Pauli Larasati, bekas karyawan Reliance Sekuritas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp 100 juta kepada Nicky pada 26 Mei 2017. OJK menemukan kesalahan yang dilakukan Nicky selaku Presiden Direktur Reliance periode 20102015, saat kasus Larasati berlangsung. Nicky kini menjabat Direktur Pengembangan BEI.
OJK menjatuhkan sanksi denda itu karena Nicky memberikan akses atas sistem remote trading kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Larasati. Sayang, Nicky enggan mengomentari sanksi yang dijatuhkan OJK kepada dirinya.
Tentu, sanksi itu bisa memengaruhi karier Nicky di BEI. Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, track record menjadi salah satu dasar penilaian. "Kami kira sudah ada ketentuan dan persyaratan yang jelas," tegasnya.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan, pihaknya akan mengikuti semua instruksi dari OJK. Bahkan, menerapkan perintah suspensi terhadap sekuritas yang bersalah.


5.     Istri Mantan Wapres Pun Ditipu, Duit Rp5 Miliar Tersangkut Kasus Investasi Bodong
Kasus penipuan investasi yang dilakukan Esther Pauli Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk, memasuki babak baru. Pada Senin (6/11/2017), nasabah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nasabah telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 764/Pdt/2017/PN JKT Sel.
Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh Kontan, para penggugat meliputi 13 pihak. Satu dari 13 penggugat itu adalah Karlina Umar Wirahadikusumah, yang tak lain adalah istri almarhum Umar Wirahadikusumah, mantan wakil presiden di era Soeharto.
Sedangkan para tergugat terdiri dari lima pihak, yakni Larasati sebagai tergugat pertama, Reliance Sekuritas (tergugat kedua), Magnus Capital (tergugat ketiga), Hosea Nicky Hogan (tergugat empat), dan Hendri Budiman (tergugat lima).
Hendri adalah Direktur Magnus Capital. Adapun Nicky Hogan adalah mantan Direktur Utama Reliance Securities yang kini menjabat sebagai Direktur Bursa Efek Indonesia.
Selain tergugat, ada pula pihak yang menjadi turut tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat satu), Bank Mandiri Cabang BEI (turut tergugat dua) dan Bank Central Asia Cabang BEI (turut tergugat tiga).
Ihwal Karlina terjebak dalam tawaran investasi Larasati berawal ketika menempatkan dananya pada tergugat dua (Reliance) dengan jaminan obligasi FR0035 senilai Rp 5 miliar. Investasi dengan suku bunga 12,5% itu bertenor 12 bulan yakni periode 5 Maret 2015 hingga 5 Maret 2016.
Dengan skema itu, Karlina hanya diminta untuk menyetor Rp 4,37 miliar sebagaimana trade confirmation tertanggal 9 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Reliance Sekuritas Nicky Hogan dan Divisi Wealth Management Reliance Larasati.
Namun pada tanggal jatuh tempo dana yang diinvestasikan tidak dapat ditarik hingga saat ini. 


6.     Pelajaran Etika Bisnis dari Kasus Perdata Reliance di Pasar Modal
Dari berbagai berita di atas, kami dapati etika bisnis yang tidak baik yang dilakukan oleh beberapa pelaku pasar modal yang sangat merugikan investor dari kalangan masyarakat umum atau publik. Berikut beberapa poin yang bisa dipetik :
1.      Larasati tidak beretika karena menawarkan investasi bodong
2.      Nicky Hogan tidak beretika karena menyalahgunakan jabatan dalam kebijakannya
3.      Hendri tidak beretika karena turut membantu penjualan investasi bodong
4.      Reliance Securitas tidak beretika dalam manajemen perusahaan dan permainan pasar modal.















BAB III
KESIMPULAN

Berdagang dalam segala bentuknya dan di manapun tempatnya haruslah memperhatikan etika dalam berbisnis karena etika itu sangat signifikan pengaruhnya bagi keberlangsungan usaha, kenyamanan para pelaku perdagangan dan juga membuahkan hasil-hasil yang baik yang berpengaruh bagi masa yang akan datang. Sebagaimana diketahui, investasi dengan berbagai macamnya tujuannya adalah hasil yang baik di masa yang akan datang. Karenanya, kita harus berinvestasi menurut etika yang baik, dan etika bisnis Islam lah etika yang akan mengantarkan kepada kebaikan dalam berinvestasi.


KEBIJAKSANAAN BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA BERBISNIS











Lukman Mubarok                                           NPM 1610101011
Tamtomi Rizal                                     NPM 1610101013
Syahi Nurkarim                                               NPM 1610101022
Andre Prayogi                                                 NPM 1610101003
A Mirza prasetya                                             NPM 1610101001
Hamdan Asidik                                               NPM 1610101005
Nurpingi                                                          NPM 1610101012
Mahfud Alpijar                                               NPM 1610101020
Rahmad Novriansyah                                     NPM 1610101023



Mata Kuliah :Etika Bisnis
Dosen : Arrum Arumbi Kusnandar, M.M






SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SYARIAH
STIS – S1
TAHUN 2018






KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Kebijaksanaan Bisnis yang Melanggar dalam Etika Berbisnis, dengan baik meskipun mungkin masih ada kekurangan didalamnya. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Arrum Arumbi Kusnandar, M.M selaku Dosen mata kuliah Etika Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
       Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari kebijaksanaan bisnis yang melanggar etika berbisnis. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan dating.
       Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun.








Pringsewu, Oktober  2018



Tim Penulis







Text Box: i

i
DAFTAR ISI
  

KATA PENGANTAR…………………………………………………...………………i

DAFTAR ISI………………………………………………………..…………………..ii

BAB I             PENDAHULUAN………………………………..………….….……...1
Latar Belakang………………………….………..……….……............        1


BAB II            ETIKA BISNIS…………………………………..……………………..2
                        Pengertian Etika Bisnis…………………………..………..……………2
                        Prinsip Etika Bisnis………………………………..…..……..…………3

BAB III          PEMBAHASAN………………………………..………………………4
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis………..…...……………….…4
Analisis Kasus…………………………………..………………………5


BAB III          PENUTUP……………………………………..………………………6
                        Kesimpulan……………………………………..……………………...6
                        Saran…………………...………………………..……………………..6


Text Box: ii
 

0 Response to "Makalah Kebijaksanaan Bisnis Yang Melanggar Etika Berbisnis"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel