Makalah Konsep Dasar Ilmu Hukum
Thursday, February 7, 2019
Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Hampir semua ahli hukum yang memberikan definisi tentang
hukum berlainan. Hal itu disebabkan oleh banyaknya segi dan bentuk, serta
kebesaran hukum, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus
secara memuaskan.
Hukum berkembang sesuai dengan zamannya. Keadaan
sebenarnya banyak sisinya, berupa-rupa dan berganti-ganti, sedangkan definisi,
karena ia menyatakan segala-galanya dalam suatu rumus, harus mengabaikan hal
yang berupa-rupa dan banyak bentuknya.
Hukum adalah untuk manusia. Kaedah-kaedahnya yang berisi
perintah, larangan dan perkenaan itu ditujukan pada anggota-anggota masyarakat.
Hukum itu mengatur hubungan antar masyarakat.
Manusia atau suatu masyarakat tidak akan lepas dari yang
namanya hukum atau aturan. Hampir setiap waktu dimanapun dan kapanpun kita akan
menghampiri yang namanya hukum atau aturan. Karena manusia di sini peranannya
sangatlah penting. Dalam suatu hukum pasti ada subjek atau pelaku dan objek
atau benda, alatnya.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh
hak dan kewajiban. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak hanyalah
manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum. Sedangkan, Objek hukum adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum
adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Adanya subjek dan objek hukum pasti menimbulkan perbuatan
hukum. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan
sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan hukum adalah perbuatan yang memiliki
akibat-akibat hukum. Sehingga sangat erat kaitannya dengan peristiwa hukum.
Jadi akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Misalnya, pembayaran utang, baik berupa pemberian uang atau barang.
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum
atau rechtsfeit adalah
peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja Konsep
Dasar dalam Ilmu Hukum?
2. Bagaimana
Konsep Dasar dalam Ilmu Hukum tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum tidak dapat melepaskan diri dari perkembangan yang
terjadi pada zamannya. Pada prinsipnya hukum mempunyai syarat beraneka ragam
untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang
lain.[1][1] Berdasarkan pendapat ini, pada
dasarnya hukum mengatur hubungan antara manusia di dalam masyarakat berdasarkan
prinsip-prinsip yang beraneka ragam pula.
Berikut ini merupakan konsep dasar dalam Ilmu Hukum:
A. Subjek Hukum
Orang
Subjek Hukum=orang
Badan Hukum Privat
Publik
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh
hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah
manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban,
sebagai subjek hukum atau orang.
Seiring berkembangnya dunia hukum, subjek hukum di bagi
menjadi 2:
1. Orang / manusia
(natuurlijke person)
2. Badan Hukum
(rechtsperson).
Setiap manusia di Indonesia, tanpa terkecuali, selama
hidupnya adalah orang atau subjek hukum. Sejak dilahirkan manusia memperoleh
hak dan kewajiban. Apabila meninggal dunia, maka hak dan kewajibannya akan
beralih pada ahli warisnya.
Bahwa setiap manusia di Indonesia adalah orang yang dapat
di simpulkan dari pasal 15 UUDS yang berbunyi bahwa “tidak suatu hukum
manapun menyebabkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak
kewenangan”.
Di dalam sejarah di kenal adanya manusia yang tidak
mempunyai hak dan kewajiban, tidak merupakan subjek hukum, yaitu budak belian.
Budak bukan merupakan subjek hukum tetapi, merupakan objek hukum yang dapat di
perjualbelikan. Selain itu, dahulu di kenal kematian perdata(burgelyke dood)
pernyatan pengadilan (lijke dood) kyang menyatakan bahwa seseorang itu
tak dapat memperoleh hak apapun lagi.
Pencabutan hak dan kewajiban masih bersifat terbatas dan
hanya untuk sementara saja. Berikut hak-hak tertentu yang dapat di cabut, di
antaranya:
1. Hak memegang
jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu
2. Hak memasuki
angkatan bersenjata
3. Hak memilih dan
dipilih dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan aturan-aturan tertentu
4. Hak menjadi
penasehat, wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengwas atas anak yang
bukan anak sendiri
5. Hak menjalankan
kekuasan bapak, menjalankan perwakilan, atau pengampu atas anaknya sendiri
6. Hak untuk
menjalankan pencaharian tertentu.
Dengan demikian
orang dianggap sebagai pendukung hak dan kewajiban, sejak lahir sampai
meninggal, bahkan sejak dalam kandungan ibunya. Tapi meskipun demikian orang
yang belum dewasa masih belum cukup untuk melakukan hukum sendiri. Berikut yang
dianggap belum cukup untuk melakukan hukum sendiri diantaranya:
1. Orang yang
belum dewasa atau belum cukup umur
2. Orang gila
pemabuk, pemboros,yakni mereka yang ditaruh dibawah pengampuan(curatele)
3. Orang perempuan
dalam pernikahan(wanita kawin).
Manusia
bukanlah satu-satunya subjek hukum. Diperlukan suatu hal lain yang menjadi
subjek hukum. Di samping orang dikenal subjek hukum selain manusia yang disebut
Badan Hukum. Badan Hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai
tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Negara dan
perseroan terbatas misalnya asalah organisasi atau kelompok manusia yang
merupakan badan hukum.
Badan Hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam
lalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena
pengakuan organisasi atau kelompok manusia sebagai subjek hukumitu sangat
diperlukan karena ternyata bermanfaat bagi lalu lintas hukum.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
1. Badan hukum
dalam lingkungan hukum publik, yaitu badan-badan yang pendiriannya dan
tatanannya ditenktukan oleh hukum publik. Badan hukum ini merupakan hasil
pembentukan dari penguasa, berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan
eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk itu.
Misalnya, Negara, Propinsi, Kabupaten, Bank Indonesia, Desa, Subak dll
2. Badan hukum
dalam lingkungan hukum privat, yaitu badan-badan yang pendirian dan tatanannya
ditentukan oleh hukum privat. Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang
didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan,
sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan, olah raga,
dll. Yang termasuk dalam hukum privat misalnya koperasi, NV, dan wakaf.
Menurut
tujuannya, badan hukum privat dapat dibagi menjadi:
1. Perserikatan
dengan tujuan tidak materialistis atau amal. Misalnya, perkumpulan gereja,
badan wakaf, yayasan dll
2. Persekutuan
dengan tujuan memperoleh laba. Misalnya, perseroan terbatas.
Dalam Tata
Hukum Indonesia, badan-badan hukum dikelompokkan dalam tiga macam, yaitu:
1. Menurut hukum
Eropa antara lain: Negara, PT, dan perhimpunan-perhimpunan berdasarkan Stb.
1870 No. 64
2. Menurut hukum
Eropa yang tertulis, antara lain: perhimpunan-perhimpunan berdasarkan Stb.
1939 No. 570 jo.1939 No. 717, dan Stb. 1958 No. 139
3. Menurut hukum
adat, antara lain: wakaf yayasan.
Berikut beberapa
teori yang berhubungan dengan badan hukum:
1. Teori anggapan (fiksi) dari
Von savigny, C. W. Opzoomer dan Houwing. Pada dasarnya subjek hukum hanyalah
manusia, dan badan hukum hanya merupakan anggapan saja dan tidak berwujud. Ia
dibuat oleh Negara oleh karena itu badan hukum tergantung oleh pengakuan
Negara.
2. Teori kekayaan-tujuan A. Brinz dan
Siccana kekayaan yang dipisahkan dan diberi tujuan-tujuan tertentu. Kekayaan
dianggap miik suatu badan hukum padahal kekayaan itu terikat pada tujuannya.
3. Teori organ dari Otto Van
Gierke bahwa badan hukum itu seperti manusia. Ia sungguh-sungguh ada dalam
pergaulan hukum. Badan hukum membentuk kehendak sendiri dengan perantara
alat-alat (organ) yang ada padanya (pengurus) serta manusia. Oleh karena itu
fungsi badan hukum disamakan dengan manusia.
4. Teori milik kolektif (teori kekayaan bersama) dari W. L. P.
A. Molengraff dan Marcel Planiol bahwa badan hukum ialah harta yang tak dapat
di bagi dari anggota secara bersama-sama. Hak dan kewajiban badan hukum
sebenarnya merupakan hak dan kewajiban anggotanya secara bersama-sama. Dengan
demikian, badan hukum hanyalah konstruksi yuridis.
5. Teori duguit dari Duguit
bahwa badan hukum itu tidak ada. Manusia adalah satu-satunya subjek hukum. Hal
ini sesuai dengan ajarannya yaitu fungsi social yang harus di laksanakan.
6. Teori enggens bahwa badan
merupakan hulp figuur, karena adanya
diperlukan dan diperbolehkan oleh hukum untuk menjalankan hak-hak dengan
sewajarnya.
B. Objek Hukum
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum (person), dan yang menjadi objek hukum dari suatu
hubungan hukum adalah hak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh
seseorang untuk menguasai sesuatu dari orang lain, dan kewajiban orang lain
untuk berperilaku sesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenang dan kewajiban tersebut ditentukan oleh
hukum (misalnya hubungan antara pembeli dan penjual). Dalam hubungan hukum
menurut hukum publik (dalam hal ini, hukum pajak), objek hukumnya adalah
sejumlah uang yang dapat dipungut dari wajib pajak, dan hukum pidana adalah
pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggar pidana. Dalam hukum perdata, objek
hukum lazim disebut benda (zat). Menurut hukum perdata Eropa pasal 503 KUH
Perdata, benda dibedakan menjadi:
1. Benda yang
berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya:
rumah, buku-buku, dll
2. Benda yang tak
berwujud, yaitu segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek, dll.
Kemudian pada
saat yang sama, benda terwujud maupun tak berwujud itu terbagi menjadi dua,
yaitu menurut pasal 504 KUH perdata:
1. Benda
bergerak(benda tidak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti:
meja, kursi, sepeda, dll
2. Benda tidak
bergerak(benda tetap) yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah,
mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapal yang ukurannya besarnya 20 m3
termasuk juga golongan benda tetap.
C. Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang
dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan hukum adalah perbuatan yang memiliki
akibat-akibat hukum. Jadi akibat itu bias dianggap sebagai kehendak dari yang
melakukan hukum. Misalnya, pembayaran utang, baik berupa pemberian uang atau
barang.
Perbuatan hukum atau tndakan hukm akan terjadi apabila
ada pernyataan kehendak. Dan untuk adanya kehendak dibutuhkan hal-hal berikut:
1. Adanya kehendak
orang itu untuk bertidak, menerbitkan/ menimbulkan akibat yang diatur oleh
hukum
2. Pernyataan
kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada
pengecualiannya, debab dapat terjadi secara:
a. Pernyataan
kehendak secara tegas, antara lain:
1) Ditulis sendiri
2) Ditulis oleh
pejabat tertentu.
b. Mengucapkan
kata setuju, misalnya OK, YA, dll
c. Pernyataan
kehendak dengan isyarat, misalnya:mengangguk, dll
3. Pernyataan
kehendak secara diam-diam.
Perbuatan hukum
terdiri dari:
1. Perbuatan hukum
sepihak.
Ialah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak dan kewajiban
pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH
Perdata), pemberian hibah suatu benda (pasal 1666 KUH Perdata).
2. Perbuatan hukum
dua pihak.
Ialah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli (pasal 1457 KUH
Perdata), perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata), dll.
Menurut
pendapat lain yaitu pendapat hukum, perbuatan hukum dibagi menjadi dua yaitu:
1. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek
hukum.
a. Perbuatan
menurut hukum. Contoh: Zaakwarneming (1354).
Zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.
Zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.
b. Perbuatan
melawan hukum. Contoh: Onrechtmatigdaad (1365).
Onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
2. Perbuatan hukum
yang tidak dilakukan oleh subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau kadaluarsa,
kelahiran, kematian.
D. Peristiwa Hukum
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau
kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang
akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh
yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa
kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.
1. Contoh pertama: Peristiwa transaksi jual
beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu
timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
2. Contoh kedua: Peristiwa kematian
seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata
akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan
pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila
kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan
timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain,
dihukum, karena makar atau pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
3. Contoh ketiga: Seorang pria menikahi
wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan
akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini
timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2)
menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas,
ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu:
a. Peristiwa hukum karena
perbuatan subyek hukum
b. Peristiwa hukum yang
bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat
menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa
tentang penghibahan barang.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum,
akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief
yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief yaitu
kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
E. Hak dan
Kewajiban
Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara
memberikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka
kepentingannya tersebut. Pemberian kekuasaan itu dilakukan secara terukur,
dalam arti,ditentukan kekuasaan dan kedalamanya. Kekuasaan yang demikian itulah
yang disebut sebagai hak.[2][17] Dengan demikian,tidak setiap kekuasaan dalam masarakat
itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yaitu
yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
Dalam buku yang berjudul “Inleiding tot de studie van hed
nederlandse recht, ”Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn mengatakan bahwa “hak adalah
hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subjek hukum tertentu dan
dengan demikian menjelma menjadi kekuasaan” dan suatu hak timbul apabila hukum
mulai bergerak.
Jadi dalam hak terdapat kekuasaan yang melindungi
kepentingan. Namun (paton 1971:250) menambahkan unsur kehendak didalam
kekuasaan tersebut. Jadi hak merupakan pemberian kekuasaan oleh hukum untuk
melindungi kepentingan dan kehendak seseorang dalam bertindak.
Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yang sangat
erat, yang satu mencerminkan adanya yang lain. Kita mengatakan, bahwa si A
mempunyai kewajiban untuk melakukan sesuatu. Apabila perbuatan si A itu di
tujukan kepada orang tertentu yaitu si B. Dengan melakukan suatu perbuatan yang
ditujukan kepada B itu, si A telah menjalankan kewajibannya. Sebaliknya, karena
adanya kewajiban pada si B itulah, si A mempunyai suatu hak. Hak itu berupa
kekuasaan yang bisa diterapkannya terhadap si B, yaitu berupa tuntutan untuk
melaksanakan kewajiban itu.
Ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum adalah
sebagai burikut:
a. Hak itu di
lekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dan hak itu,
ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi
sasaran dari hak.
b. Hak itu tertuju
kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan
kewajiban terhadap hubungan koleratif.
c. Hak yang ada
pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu perbuatan lain bisa disebut sebagai isi dari hak.
d. Melakukan atau
tidak melakukan itu menangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
e. Setiap hak
menurut hukum itu mempunai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi
alasan melekatna hak itu pada pemiliknya.
Konsep hak sebagai mana telah di bicarakan merupakan
konsep yang sering dipakai orang dan mungkin juga dianggap sebagai satu-satunya
yang ada. Konsep ini terutama menekankan pada pengertian hak yang berpasangan
dengan pengertian kewajiban. Sekalipun konsep ini menggambarkan inti pengertian
dari hak hukum, namun sebaiknya kita memperhatikan pula konsep hak itu dalam
artinya yang labih luas.
Salmond mengemukakan, bahwa pengertian hak yang dominan
tersebut bisa di tafsirkan sebagai hak dalam arti yang sempit. Di luar
pengertiannya yang demikian salmod masih menyebut adanya tiga pengertian yang
lain, yaitu: kemerdekaan, kekuasaan dan imunitas (kekebalan).
Hak kemerdekaan yaitu hak yang hanya berurusan dengan
hal-hal yang boleh dilakukan untuk diri saya sendiri. Dan kekuasaan merupakan
hak yang diberikan kepada seseorang untuk melalui jalan hukum, mewujudkan
kemauannya guna mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggung jawaban atau
lain-lain yang berhubungan dengan hukum, baik dari dirinya sendiri maupun orang
lain. Serta kekebalan merupakan pembebasan dari adanya suatu hubungan hukum
untuk bisa diubah oleh orang lain.
Pokok-pokoknya hak itu dapat di bedakan anta hak mutlak
(Hak Absolut) dan Hak Nisbi (Hak Relatif). Hak
mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan
suatu perbuatan, dimana hak dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan
sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Sedangkan hak nisbi ialah hak yang memberikan
wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut
agar seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Kewajiban-kewajiban yang merupakan hubungan dari hak
menurut Austin, “bahwa kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunai
pasangan hak, seperti kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri yang hanya
ditujukan kepada kekuasaan yang membawahinya, kekuasaan nisbi adalah yang
melibatkan hak di lain pihak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari sederet penjelasan diatas, dapat kita simpulkan
bahwa Konsep Dasar dalam Ilmu Hukum, sebagai berikut:
1. Subjek hukum,
subjek hukum di Indonesia adalah manusia. Subjek hukum dibagi menjadi dua yaitu
manusia atau orang dan badan hukum. Kemudian badan hukum dibagi menjadi dua
yaitu badan hukum privat dan badan hukum publik.
2. Objek hukum,
merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum, biasanya berupa benda.
Objek hukum dibagi menjadi dua bentuk yaitu benda berwujud dan benda tak
berwujud.
3. Perbuatan
hukum, adalah perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Misalnya, pembayaran
utang, baik berupa pemberian uang atau barang. Perbuatan hukum dibagi menjadi
beberapa macam misalnya, hukum satu pihak dan hukum antara dua pihak, menurut
pendapat lain hukum juga dibagi menjadidua yaitu,perbuatan hukum yang dilakukan
oleh subjek, dan perbuatan hukum yang tidak dilakukan oleh subjek.
4. Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau
kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang
akibatnya diatur oleh hukum. ternyata peristiwa hukum
itu dapat di bedakan menjadi dua, yaitu: Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum dan peristiwa hukum yang bukan
perbuatan subyek hukum.
5. Hak merupakan
setiap kekuasaan dalam masyarakat yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yang sangat erat, yang satu
mencerminkan adanya yang lain. Kita mengatakan, bahwa si A mempunyai kewajiban
untuk melakukan sesuatu. Apabila perbuatan si A itu di tujukan kepada orang
tertentu yaitu si B. Dengan melakukan suatu perbuatan yang ditujukan kepada B
itu, si A telah menjalankan kewajibannya. Sebaliknya, karena adanya kewajiban
pada si B itulah, si A mempunyai suatu hak. Hak itu berupa kekuasaan yang bisa
diterapkannya terhadap si B, yaitu berupa tuntutan untuk melaksanakan kewajiban
itu.
B. SARAN
Kita sebagai subjek hukum yang dibela oleh hukum harus
bias menjaganya dengan baik. Kita mempunyai hak dan kewajiban yang harus kita
pertanggngjawabkan apabila kita telah melakukan suatu perbuatan. Perbuatan
tersebut juga tak lepas dari yang namanya hukum. Yaitu perbuatan hukum dimana
kita juga harus berhati-hati dalam melakukan atau berbuat hukum. Karena itu
akan menimbulkan masalah yang besar jika kita tidak bias berhati-hati dalam
berbuat. Oleh karena itu walaupun kita mempunyai hak dan kewajiban bukan
berarti kita bisa melakukan apa saja yang kita bisa. Tapi kita juga harus
berhati-hati dalam berbuat.
DAFTAR PUSTAKA
Budi Ruhiatun. 2009. Pengantar
Ilmu Hukum. Yogyakarta: Teras.
C. S. T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai
Pustaka.
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/perbuatan-hukum.html
Pipin Syarifin. 1999. Pengantar
Ilmu Hukum. Bandung:
Pustaka Setia.
Sudarsono. 1995. Pengantar
Ilmu Hukum. Jakarta:Rineka Cipta.
Sudikno Mertokusumo. 2004. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Sutjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung:Citra Aditya Bakti.
R. Soeroso.1996. Pengantar
Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar
Grafika.
[5][3] Sudikno Mertokusumo, Mengenal
Hukum (Suatu Pengantar), Cet.
1, (Yogyakarta: Liberty, 2004), 52-53.
0 Response to "Makalah Konsep Dasar Ilmu Hukum"
Post a Comment