Materi Hukum Sebagai Institusi Keadilan
Thursday, February 7, 2019
Add Comment
HUKUM SEBAGAI INSTITUSI KEADILAN
Hukum senantiasa merupakan ekspresi
cita-cita keadilan masyarakat. Ia merupakan bagian dari perangkat kerja sistem
sosial yang menggarap hubungan antar manusia dari segi ketertiban dan keadilan.
Faktor penyebab seseorang berhubungan
dengan orang lain di antaranya adalah pembagian sumber-sumber daya dalam
masyarakat. Sehingganya, muncul persoalan “bagaimana anggota-anggaota
masyarakat itu memperoleh jalan masuk untuk mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan?”
Pada dasarnya ada dua pola dalam
pembagian sumber-sumber daya. Yakni :
1. Melalui
disposisi masing-masing orang secara alamiah untuk mendapatkan sumber daya.
Yang kuat mengalahkan
yang kuirang kuat.
Mirip homo homini lupus
rumusan Hobbes.
2. Dengan
pedoman berupa larangan maupun keharusan yang memberi tahu bagaimana
masing-masing anggota masyarakat berhubungan satu sama lain dalam mengejar
sumber-sumber daya tersebut. Misal mengejarnya dengan sarana uang yang diatur.
Secara konsepsional,
pembagian sumber-sumber daya masyarakat itu dinyatakan dalam perundang-undangan
yang bersifat dasar.
Fungsi
hukum menjadi penting karena hukum melakukan pembagian sumber-sumber daya.
Sehingganya, dalam bidang keadilan, muncul persoalan :
(1) Untuk
siapa sumber-sumber daya dibagikan?
(2) Berapa
besar bagian masing-masing penerima?
(3) Apa
syarat-syarat untuk memperoleh bagian itu?
Rumusan-rumusan keadilan :
1. “Keadilan
adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada
setiap orang apa yang semestinya untuknya.” (Ulpianus)
2. “keadilan
adalah suatu kebijakan politik yang aturan-aturannya menjadi dasar dari
peraturan negara dan aturan-aturan ini merupakan ukuran tentang apa yang hak”
(aristoteles). orang harus mengendalikan diri dari pleonexia. Harus ada persamaan dalam bagian yang
diterima orang-orang karena rasio yang dibagi harus sama dengan resikonya sebab
apabila orang-orangnya tidak sama maka
tidak ada bagian yang sama.
3. “keadilan
adalah kebijakan yang memberikan hasil bahwa setiap orang mendapat apa yang
merupakan bagiannya.” (keadilan Justinian)
4. “setiap
orang bebas menentukan apa yang dilakukan asal tidak melanggar kebebasan yang
sama dari orang lain.” (Herbert Spencer)
5. Roscoe
Pound melihat keadilan itu pada bahwa hasil yang diperoleh hendaknya berupa
pemuasan kebutuhan manusia sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan yang
sekesil-kecilnya.
6. Keadilan
hanyalah berarti persamaan pribadi. (Nelson)
7. “Norma
keadilan menentukan ruang lingkup dari kemerdekaan indiovidual dalam mengejar
kemakmuran individual sehingga membatasi kemerdekaan individu sesuai dengan
kesejahteraan umat manusia” (John Sal;mond)
8. “keadilan
adalah tertib sosial tertentu yang melindungi kesuburan dan perkembangan usaha
mencari kebenaran . keadilan adalah kemerdekaan, perdamaian, demokrasi,
toleransi.” (Hans Kelsen)
9. “keadilan
sebagai fairness dengan asas bahwa orang merdeka dan rasional berkehendak
mengembangkan kepentingannya harus berkedudukan sama saat memulai dan itu
merupakan syarat fundamental untuk memasuki perhimpunan yang dikehendaki.” (John
Rawls)
Keadilan adalah ukuran yang dipakai
dalam memperlakukan obyek di luar diri.
Perlakuan terhadap orang lain mengikuti anggapan terhadap orang
tersebut.
Keadilan adalah suasana yang memberikan
kesempatan bagi kemerdekaan manusia untuk dapat berkembang secara seksama.
Keadilan juga adalah keadaan jiwa atau sikap. Keadilan bukan otak-atik logika
atau penalaran melainkan keterlibatan seluruh pribadi seseorang. Menurut
ulpianus, keadilam merupakan kemauan yang tetap dan tetap seterusnya.
Di kelompok lain, keadilan berdasarkan
nilai abstrak kebenaran. Di indonesia ada rumusan bahwa adil adalah tegak dan
tidak berat sebelah yang berarti lurus dan benar, nyata dan jujur. (Sasangka
Jati). Keadilan tak bisa lepas dari filsafat hidup manusia.
Menurut Hans Kelsen, setiap tertib
sosial harus memihak kepada nilai tertentu yang dipandang mulia. Dia tidak
menerima bahwa norma sosial dapat ditarik secara obyektif dari
kenyataan-kenyataan dalam masyarakat. Norma sosial merupakan perwujudan dari
kemauan manusia menentukan keharusan berbuat begini atau begitu.
Tatanan sosial, sistem sosial, norma
sosial, dan hukum dalam menggarap keadilan pembagian sumber daya harus dengan
didahului konsep keadilan masyarakat yang diputuskan oleh sub sistem budaya.
Pekerjaan hukum adalah untuk mewujudkan
ide dan konsep keadilan yang diterima masyarakat dalam bentuk konkrit berupa pengalokasian sumber daya kepada
anggota dan kelompok masyarakat.
Asas keadilan secara abstrak di
antaranya :
1. Kemerdekaan
2. Persamaan
3. Kebahagiaan
Asas keadilan secara konkrit :
1. Jumlah
2. Kemampuan
3. Kebutuhan
Posisi hukum ditarik ke dua arah :
1. Arah
dunia nilai-nilai, yakni ide, nilai, keadilan. Fungsi hukum sebagai kekuatan
pengontrol.
2. Arah
dunia sehari-hari, yakni pengaturan antara hubungan anatara manusia, dan
pengalokasian sumber daya. Muncul apa
yang disebut sebagai hukum alam.
Hukum yang diterima ada dua :
1. Sarana
pengatur kehidupan sehari-hari
2. Hukum
yang benar
Aristoteles kurang lebih mengatakan :
“keadilan alamiah adalah yang
kekuatannya kita jumpai di mana saja dan ia tidak dilahirkan dari hasil
pemikiran. Keadilan hukum itu acuh tak acuh (indifferent) kecuali manakala
sudah ditetap[kan.
Pikiran menengenai adanya keadilan yang
mutlak menyebabkan kehidupan hukum itu mempunyai dinamika. Dinamisasi kehidupan
hukum menurut Selznick :
1. Hukum
alam menerima adanya pengkajian ilmiah
2. Hukum
alam menerima pandangan final, suatu ide utama yang memimpin dalam pengkajian
3. Hukum
alam mencari dan merangkum kebnenaran abadi mengenai hakikat manusia yang
mempunyai relevansi moral, seperti kebutuhan akan harga diri
4. Hukum
alam mencari dan merangkum kebenaran abadi mengenai hakikat masyarakat yang
mempunyai relevansi moral, seperti pembagian dan penggunaan kekuatan sosial
5. Hukum
alam mencari dan merangkum kebenaran abadi mengenai hakikat dan persyaratan
suatu tertib hukum.
0 Response to "Materi Hukum Sebagai Institusi Keadilan"
Post a Comment