Materi Hukum Sebagai Institusi Keadilan


HUKUM SEBAGAI INSTITUSI KEADILAN

Hukum senantiasa merupakan ekspresi cita-cita keadilan masyarakat. Ia merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial yang menggarap hubungan antar manusia dari segi ketertiban dan keadilan.

Faktor penyebab seseorang berhubungan dengan orang lain di antaranya adalah pembagian sumber-sumber daya dalam masyarakat. Sehingganya, muncul persoalan “bagaimana anggota-anggaota masyarakat itu memperoleh jalan masuk untuk mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan?”

Pada dasarnya ada dua pola dalam pembagian sumber-sumber daya. Yakni :

1.      Melalui disposisi masing-masing orang secara alamiah untuk mendapatkan sumber daya.
Yang kuat mengalahkan yang kuirang kuat.
Mirip homo homini lupus rumusan Hobbes.

2.      Dengan pedoman berupa larangan maupun keharusan yang memberi tahu bagaimana masing-masing anggota masyarakat berhubungan satu sama lain dalam mengejar sumber-sumber daya tersebut. Misal mengejarnya dengan sarana uang yang diatur.
Secara konsepsional, pembagian sumber-sumber daya masyarakat itu dinyatakan dalam perundang-undangan yang bersifat dasar.


Fungsi hukum menjadi penting karena hukum melakukan pembagian sumber-sumber daya. Sehingganya, dalam bidang keadilan, muncul persoalan :

(1)   Untuk siapa sumber-sumber daya dibagikan?
(2)   Berapa besar bagian masing-masing penerima?
(3)   Apa syarat-syarat untuk memperoleh bagian itu?

Rumusan-rumusan keadilan :
1.      “Keadilan adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya untuknya.” (Ulpianus)

2.      “keadilan adalah suatu kebijakan politik yang aturan-aturannya menjadi dasar dari peraturan negara dan aturan-aturan ini merupakan ukuran tentang apa yang hak” (aristoteles). orang harus mengendalikan diri dari pleonexia.  Harus ada persamaan dalam bagian yang diterima orang-orang karena rasio yang dibagi harus sama dengan resikonya sebab apabila orang-orangnya tidak sama  maka tidak ada bagian yang sama.


3.      “keadilan adalah kebijakan yang memberikan hasil bahwa setiap orang mendapat apa yang merupakan bagiannya.” (keadilan Justinian)


4.      “setiap orang bebas menentukan apa yang dilakukan asal tidak melanggar kebebasan yang sama dari orang lain.” (Herbert Spencer)


5.      Roscoe Pound melihat keadilan itu pada bahwa hasil yang diperoleh hendaknya berupa pemuasan kebutuhan manusia sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan yang sekesil-kecilnya.


6.      Keadilan hanyalah berarti persamaan pribadi. (Nelson)


7.      “Norma keadilan menentukan ruang lingkup dari kemerdekaan indiovidual dalam mengejar kemakmuran individual sehingga membatasi kemerdekaan individu sesuai dengan kesejahteraan umat manusia” (John Sal;mond)


8.      “keadilan adalah tertib sosial tertentu yang melindungi kesuburan dan perkembangan usaha mencari kebenaran . keadilan adalah kemerdekaan, perdamaian, demokrasi, toleransi.” (Hans Kelsen)


9.      “keadilan sebagai fairness dengan asas bahwa orang merdeka dan rasional berkehendak mengembangkan kepentingannya harus berkedudukan sama saat memulai dan itu merupakan syarat fundamental untuk memasuki perhimpunan yang dikehendaki.” (John Rawls)


Keadilan adalah ukuran yang dipakai dalam memperlakukan obyek di luar diri.  Perlakuan terhadap orang lain mengikuti anggapan terhadap orang tersebut.

Keadilan adalah suasana yang memberikan kesempatan bagi kemerdekaan manusia untuk dapat berkembang secara seksama. Keadilan juga adalah keadaan jiwa atau sikap. Keadilan bukan otak-atik logika atau penalaran melainkan keterlibatan seluruh pribadi seseorang. Menurut ulpianus, keadilam merupakan kemauan yang tetap dan tetap seterusnya.

Di kelompok lain, keadilan berdasarkan nilai abstrak kebenaran. Di indonesia ada rumusan bahwa adil adalah tegak dan tidak berat sebelah yang berarti lurus dan benar, nyata dan jujur. (Sasangka Jati). Keadilan tak bisa lepas dari filsafat hidup manusia.

Menurut Hans Kelsen, setiap tertib sosial harus memihak kepada nilai tertentu yang dipandang mulia. Dia tidak menerima bahwa norma sosial dapat ditarik secara obyektif dari kenyataan-kenyataan dalam masyarakat. Norma sosial merupakan perwujudan dari kemauan manusia menentukan keharusan berbuat begini atau begitu.

Tatanan sosial, sistem sosial, norma sosial, dan hukum dalam menggarap keadilan pembagian sumber daya harus dengan didahului konsep keadilan masyarakat yang diputuskan oleh sub sistem budaya.

Pekerjaan hukum adalah untuk mewujudkan ide dan konsep keadilan yang diterima masyarakat dalam bentuk konkrit  berupa pengalokasian sumber daya kepada anggota dan kelompok masyarakat.

Asas keadilan secara abstrak di antaranya :
1.      Kemerdekaan
2.      Persamaan
3.      Kebahagiaan

Asas keadilan secara konkrit :
1.      Jumlah
2.      Kemampuan
3.      Kebutuhan

Posisi hukum ditarik ke dua arah :
1.      Arah dunia nilai-nilai, yakni ide, nilai, keadilan. Fungsi hukum sebagai kekuatan pengontrol.
2.      Arah dunia sehari-hari, yakni pengaturan antara hubungan anatara manusia, dan pengalokasian sumber daya.  Muncul apa yang disebut sebagai hukum alam.

Hukum yang diterima ada dua :
1.      Sarana pengatur kehidupan sehari-hari
2.      Hukum yang benar

Aristoteles kurang lebih mengatakan :
“keadilan alamiah adalah yang kekuatannya kita jumpai di mana saja dan ia tidak dilahirkan dari hasil pemikiran. Keadilan hukum itu acuh tak acuh (indifferent) kecuali manakala sudah ditetap[kan.

Pikiran menengenai adanya keadilan yang mutlak menyebabkan kehidupan hukum itu mempunyai dinamika. Dinamisasi kehidupan hukum menurut Selznick :

1.      Hukum alam menerima adanya pengkajian ilmiah

2.      Hukum alam menerima pandangan final, suatu ide utama yang memimpin dalam pengkajian


3.      Hukum alam mencari dan merangkum kebnenaran abadi mengenai hakikat manusia yang mempunyai relevansi moral, seperti kebutuhan akan harga diri

4.      Hukum alam mencari dan merangkum kebenaran abadi mengenai hakikat masyarakat yang mempunyai relevansi moral, seperti pembagian dan penggunaan kekuatan sosial


5.      Hukum alam mencari dan merangkum kebenaran abadi mengenai hakikat dan persyaratan suatu tertib hukum.

0 Response to "Materi Hukum Sebagai Institusi Keadilan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel