ADMINISTRASI PERADILAN SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN
Saturday, February 16, 2019
Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pelaksanaan sistem peradilan saat ini belum dilaksanakan sebagaimana
mestinya karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya
ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim,
pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan. Sebagai suatu
sistem , kinerja peradilan sekarang ini berada pada titik nadir yang sangat
ekstrim. Berbagai keluhan baik dari masyarakat dan para pencari keadilan
seolah-olah sudah tidak dapat lagi menjadi media kontrol bagi lembaga tersebut
untuk selanjutnya melakukan berbagai perbaikan yang signifikan, bagi
terciptanya suatu sistem peradilan yang ideal, dan sesuai dengan harapan
masyarakat.
Kriteria buruknya
pelayanan lembaga peradilan dapat dilihat dan diukur juga dari pelayanannya
yang dianggap oleh sebagian masyarakat sangat tidak optimal. Pelayanan yang
tidak optimal tersebutdiantaranya adalah, lambatnya proses penyelidikan yang
dilakukan oleh kepolisian terhadap suatu kasus, banyaknya persyaratan
administratif yang harus ditempuh saat pendaftaran perkara di pengadilan,
banyaknya pungutan di luar biaya administrasi resmi dan banyaknya perkara
kasasi yang menumpuk di Mahkamah Agung.
Berdasarkan semua itu, maka sudah sewajarnya bila saat ini dibentuk suatu
konsep pengawasan, baik berbentuk lembaga atau berupa sistem yang bertugas
sebagai sarana kontrol bagi pelaksanaan sistem peradilan, khususnya sistem
peradilan pidana terpadu yang ada sekarang. Dengan konsep dan metode pengawasan
yang baik dan dapat dijalankan secara benar maka diharapkan dapat menghilangkan
penyimpangan yang terjadi, setidak-tidaknya dapat menekan jumlah keluhan
masyarakat atas kinerja penegak hukum. Sehingga diharapkan
dapat terjadi pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Administrasi Peradilan ?
2. Apa Saja Fungsi Lembaga Peradilan ?
3. Bagaimana Administrasi Peradilan Menjalankan Fungsi
Pengawasan ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
Mengetahui Tentang Pengertian Administrasi Peradilan.
2.
Untuk
Mengetahui Tentang Fungsi Lembaga Peradilan.
3.
Untuk
Mengetahui Tentang Administrasi Peradilan Sebagai Fungsi Pengawasan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ADMINISTRASI PERADILAN
Administrasi adalah : “Suatu proses
penyelenggaraan oleh seorang administratur secara teratur dan diatur guna
melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok
yang telah ditetapkan semula.”
Peradilan adalah : “Salah satu
pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan mengenai perkara
tertentu.”
Administrasi Peradilan adalah
: “Suatu proses penyelenggaraan oleh
aparatur Pengadilan secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan
untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan semula”.
1. Fungsi Mengadili
Fungsi
peradilan yang pertama adalah
sebagai pengadil atau sering disebut sebagai judical power. Dalam
melakukan proses pengadilan, peradilan biasanya akan melakukan proses
pemeriksaan sekaligus menindaklanjuti tindak perkara pidana sesuai dengan
wewenang peradilan di tingkat
banding pertama sekaligus terakhir.
2. Fungsi Pembinaan
Fungsi
peradilan yang kedua adalah melakukan pembinaan, pengarahan serta memberikan
petunjuk kepada anggota peradilan dalam
lingkup kerjanya. Pembinaan tersebut biasanya tentang teknik yustisial, administrasi
umum, administrasi peradilan serta kepegawaian, perlengkapan dan pembangunan.
Pembinaan
dilakukan agar proses peradilan berjalan
dengan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila
dirasa terdapat suatu prosedur yang kurang praktis atau efisien, kemungkinannya
akan dijadikan sebagai evaluasi agar kedepan menjadi lebih baik.
3. Fungsi Pengawasan
Peranan lembaga peradilan
selanjutnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas serta
tingkah laku hakim, sekretaris, panitera, panitera pengganti yang berada di
daerah hukumnya masing-masing. Pengawasan terhadap jalan peradilan hukum dalam
tingkat peradilan agar
berjalan sewajarnya atau sesuai dengan aturan Undang-undang dan yang ditetapkan
dalam UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Adapun yang dimaksudkan
pengawasan dalam UU No 4 tahun 2004 adalah proses pengawasan yang dilakukan
oleh ketua pengadilan. Sedangkan pelaksanaan proses putusan pengadilan tindak
perkara perdata pengawasannya dilakukan oleh panitera dan juru sitanya dipimpin
langsung oleh ketua pengadilan.
4. Fungsi Nasihat
Peradilan
juga memiliki fungsi sebagai penasihat. Orang yang berkedudukan sebagai
penasihat disini bukanlah orang sembarangan, mereka adalah orang-orang yang
memang sudah paham betul tentang peradilan dan memiliki wawasan yang luas.
5. Fungsi Pelayanan
Pelayanan
yang dimaksudkan disini adalah pelayanan dalam berbagai bidang, misal bidang
secara teknis yustisial, administrasi peradilan maupun umum dalam lingkup peradilan. Selain itu, peradilan juga memiliki pelayanan terkait permohonan
dari pihak yang mengajukan laporan seperti pembagian harga.
Fungsi yang akan dibahas dalam makalah ini
yaitu fungsi pengawasan, berkaitan dengan administrasi peradilan.
C. ADMINISTRASI
PERADILAN SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN
Administrasi sama halnya dengan fungsi managemen dimana
didalamnya terdapat aspek pengawasan. Sebelum membahas administrasi peradilan
secara lebih jauh terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian penting
tentang pengawasan.
Menurut Prof. DR. Prayudi Atmosudiro, pengawasan merupakan
keseluruhan dari pada aktivitas atau tindakan (measures maatregelen) kita untuk
menjamin atau membuat agar semua pelaksanaan dan penyelenggaraan (operation)
berlangsung dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan, diputuskan, dan
komandokan.
Sedangkan Sondang P. Siregar mengidentifikasi pengawasan
sebagai suatu proses pengamatan dari pelaksaan seluruh kegiatan organisasi
untuk menjamin agar semua kegiatan yang sedag dilaksanakan dapat berjalan
sesuai rencana.
Pengawasan penting dan mutlak dilakukan untuk mengetahui
apakah proses yang sedang berlangsung sudah sesuai dnegan rencana, dengan hasil
akhir dan dari segi efisien. Dalam konteks ini dilakukan suatu perbandingan
yang negatif antara pemasukan (input) dan pengeluaran (output). Maka negatif
disini, karena sumber alat dan tenaga yang dilakukan harus lebih kecil dari
hasil yang diperoleh, untuk melakukan pengawasan dapat digunakan berbagai
pendekatan yang disebut dengan metode/teknis pengawasan.
Metode/teknis
pengawasan tersebut adalah :
1)
Observasi
Langsung
Metode ini adalah yang paling tepat
karena dapat dilihat secara langsung kondisi obyektif yang terjadi dilapangan,
melalui pengawasan ini dapat diperoleh data-data/ keterangan primer.
2) Statistik
Metode pengawasan dengan mengawasi
kegiatan yang mendukung banyak rincian. Pengawasan yang mengandalkan
angka-angka statistik perjalanan organisai dalam rentan waktu tertentu.
3) Laporan
Laporan ini bisa dalam bentuk lisan maupun tulisan.
Macam-macam Pengawasan :
Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan
peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan
Melekat dan Rutin/Reguler.
Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat
sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung
terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas
bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana
kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan
secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pengawasan Eksternal
Tingkat
kepercayaan aparat penegak hukum terhadap sistem pengawasan yang berjalan di
lembaganya sendiri (sistem pengawasan internal) tidak terlalu baik. Kelemahan
lembaga pengawas internal tersebut disebabkan beberapa hal, yaitu tingginya esprit
de corps, terbentuknya solidaritas
berupa perlindungan profesi dan hukum tutup mulut bila itu menyangkut
kelemahan/kesalahan sesama teman atau kelemahan organisasi.
Untuk mengimbangi
kelemahan-lkelemahan dalam pengawasan internal, maka haruslah diberdayakan (empowerment)
fungsi pengawasan eksternal sehingga dapat memperkuat dan mendorong fungsi
pengawasan pada umumnya terhadap kinerja dan integritas masing-masing jajaran
sebagai sub-sistem penyelenggaraan peradilan. Pengawasan eksternal dapat
ditempuh melalui dua mekanisme, yaitu:
1.Mekanisme pengawasan yang bersifat horisontal
antara sesama instansi penegak hukum atau sub-sistem dalam proses penegakan
hukum.
2.Mekanisme pengawasan yang memberdayakan kontrol
oleh masyarakat yang lebih didasarkan pada prinsip akuntabilitas publik.
Maksud
Pengawasan :
1. Memperoleh informasi
apakah penyelenggaraan teknis peradilan,
pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Memperoleh umpan balik
bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
3. Mencegah terjadinya
penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
4. Menilai kinerja.
Tujuan Pengawasan :
Pengawasan dilaksanakan untuk
dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi
pimpinan Pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan
menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan
kinerja pelayanan publik pada Pengadilan.
Fungsi
Pengawasan :
1. Menjaga agar pelaksanaan
tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengendalikan agar
administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat
peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
3. Menjamin terwujudnya
pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas
putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang
murah.
Berbicara tentang
pengawasan, setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan, pertama
aspek pendekatan dalam pengawasan misalnya pendekatan preventif, detektif, dan
represif. Kedua adalah aspek pihak pelaksana dalam pengawasan yang meliputi
masyarakat dan lembaga formal (termasuk di dalam kelembagaannya antara lain
aspek kedudukan, sumber daya manusia serta mekanisme kerja. Ketiga adalah
obyeknya, pengawasan terhadap perilaku, kecakapan (skill) atau
pelaksanaan tugas (performance) dalam hal administratif, prosedural,
keuangan serta metode pengawasannya.
Salah satu titik tolak
untuk melakukan upaya pengawasan preventif tersebut adalah pembenahan hukum
acara, kode etik atau kode berperilaku, dan aturan teknis pelaksanaan tugas,
antara lain dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, dikresi yang limitatif, obyektivitas, pembatasan perilaku yang
spesifik, serta partisipasi masyarakat dan ketersediaan mekanisme check and
balances didalamnya. Penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi
memegang peranan penting dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam
pengawasan.
Ketiadaan transparansi
dan akuntabilitas adalah salah satu faktor penyebab tumbuh suburnya
penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran. Selain itu, korupsi terjadi karena
adanya monopoli kewenangan ditambah adanya diskresi yang luas serta kurangnya
akuntabilitas (termasuk transparansi). Luasnya diskresi membuka peluang untuk
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Hal ini jelas perlu diantisipasi
dengan pengaturan yang lebih rinci, limitatif, dan memiliki tolok ukur yang
obyektif untuk menilai bagaimana aparat penegak hukum dan hakim harus
menjalankan tugas dan wewenangnya. Perlu dibuat suatu pembatasan atas
penggunaan diskresi bagi aparat penegak hukum dan hakim.
Selain itu, untuk
menutup peluang penyalahgunaan wewenang, pengaturan tentang diskresi yang
teknis, baik itu standard operation procedure (SOP), buku pedoman,
prosedur tetap atau istilah lainnya, penting sebagai dasar untuk menilai performance
dan perilaku aparat penegak hukum dan hakim, senapas dengan diskresi yang
terbatas, pembatasan perilaku yang spesifik akan sangat membantu upaya represif
yaitu untuk menentukan sesuai tidaknya penggunaan wewenang atau perilaku aparat
penegak hukum, hakim dan advokat dalam menjalankan tugas. Partisipasi
masyarakat dalam melakukan pengawasan dapat dilakukan dengan memperbaiki
pengaturan mengenai pra peradilan yang merupakan sarana check and balances
antara lain dengan pemberian standing kepada masyarakat untuk mengajukan
praperadilan atas penghentian penyidik atau penuntutan.
Pendekatan
detektif pada intinya diperlukan untuk memudahkan upaya memperoleh informasi
yang cepat dan akurat guna menunjang pengawasan. Beberapa hal yang dapat
dilakukan dalam hal ini misalnya pencatatan harta kekayaan dan sumber
penghasilan (sebagimana yang dilakukan oleh KPKPN), penyampaian gratifikasi
sebagaimana diatur dalam UU korupsi yang baru (pasal 12 UU No. 20 tahun 2001
tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi) dan pendapatan informasi kepegawaian yang baik.
Sedangkan pendekatan represif pada intinya merupakan langkah penegakan
hukum (dalam konteks ini hukum administrasi), oleh lembaga pengawasan jika ada
penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh aparat penegak hukum dan hakim. Pada
intinya penegakan hukum ini harus dilakukan secara non diskriminatif,
transparan, akuntabel, objektif dan tegas.
Dalam pelaksanaannya,
pengawasan terhadap proses peradilan sangat terkait dengan pelaksanaan beberapa
prinsip dalam proses peradilan. Sehingga berbicara tentang strategi pengawasan
sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan sistem peradilan. Pelaksanaan sistem
peradilan yang baik sendiri adalah terlaksananya beberapa prinsip umum sebagai
minimum standar dalam penerapan sistem peradilan yang terintegrasi dengan baik.
Minimum standar yang termaksud tersebut adalah :
a.Persamaan dimuka hukum (equality
before the law)
b.Due Process of law
c.Sederhana dan cepat
d.Efektif dan efisien
e.Akuntable
f.Transparan
Dalam melaksanakan
fungsi pengawasan dapat dilakukan dengan dua cara, pertama melalui pendekatan
struktur atau kelembagaan (institusional approach), kedua pendekatan
sistem (system aproach). Pada metode yang pertama, fungsi pengawasan
diserahkan pada lembaga tersendiri yang bertanggung jawab untuk melakukan
pengawasan guna mengusahakan tercapainya tujuan organisasi tanpa mengalami
kesulitan yang berarti, yang dalam hal ini untuk menjamin terlaksananya fungsi
secara effektif harus diperhatikan kedudukan lembaga dalam struktur
organisasinya.
Sedangkan pendekatan
sistem sebagai salah satu metode dalam pengawasan fungsi organisasi adalah
metode pengawasan berdasarkan sistem sebagai elemen utama dalam melakukan
pengawasan. Sistem sendiri adalah seluruh urutan prosedural (hubungan antar sub
sistem) yang dianut dalam menyelesaikan kegiatan rutin organisasi/lembaga.
Sistem harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya
hal-hal yang menyimpang dan harus menjamin efisiensi kerja dalam kerangka
mencapai tujuan organisasi secara optimal dan hal inilah yang dinamakan
pengawasan internal. Dalam sistem pengawasan unsur manusia sangat penting
karena manusialah yang menjalankan fungsi pengawasan dan yang diawasi.
Dalam rangka
pelaksanaan pengawasan, seharusnya dilakukan secara terpadu, menyeluruh,
terintegrasi dan tidak boleh hanya terpaku pada pembenahan sistem atau manusia
semata. Kalau hanya memperhatikan satu unsur saja hampir dapat dipastikan bahwa
hasil dari pengawasan yang dilakukan akan tidak optimal, sehingga tidak dapat
menekan perilaku menyimpang dalam organisasi. Pengawasan dalam peradilan
sendiri pada tiap sub sistem peradilan memang telah diakui ada, dimana
pengawasan tersebut adalah bagian dari organisasi. Pengawasan terhadap lembaga
peradilan selain memperhatikan pengawasan internal, harus juga memperhatikan
mekanisme pengawasan eksternal. Dalam pengawasan eksternal terdapat peran serta
masyarakat, dan dapat menjadi counter part bagi pengawasan internal.
Pembentukan tim
pengawasan terpadu menjadi pilihan dalam menerapkan sistem pengawasan yang
menyatukan pihak intern institusi dan eksternal institusi. Hal ini yang
dinamakan dengan stake holders approach, pendekatan ini menggunakan
metode multi stake holders profession dalam lembaga pengawas. Perlunya
gagasan untuk menerapkan multi stake holders approach adalah adanya
ketidakpercayaan apabila pengawasan hanya dilakukan pihak internal saja
sehingga tidak tercipta objektifitas. Penggunaan pendekatan ini juga untuk
mencapai reputasi (prestige) yang baik bagi lembaga pengawasan
termaksud..
Harapannya, keberadaan
sejenis lembaga pengawasan eksternal yang lain dari LSM-LSM pemantauan yang
selama ini ada, nantinya dibentuk dengan undang-undang tersendiri, namun
apabila memang dianggap sangat mendesak, kebutuhan akan terciptanya suatu
mekanisme pengawasan melalui lembaga pengawasan tersebut bilamana perlu dapat
dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Lembaga
pengawas eksternal ini adalah lembaga yang independen, untuk itu kedudukan
lembaga tersebut tidak berada di bawah kepala lembaga internal yang ada.
Guna penciptaan lembaga pengawas yang mampu menerapkan pengawasan secara
efektif dan efisien serta memiliki daya dukung yang kuat, lembaga pengawasan
eksternal dimasa mendatang sekurang-kurangnya harus memiliki prinsip-prinsip
kelembagaan yang berdaya guna dan berhasil guna. Prinsip-prinsip
tersebut diantaranya adalah prinsip independensi, yuridikasi yang tegas dan
wewenang yang memadai, kemudahan untuk diakses, efisiensi untuk operasional dan
pertanggungjawaban.
Berdasarkan uraian dan
paparan di atas maka ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan, bahwa dalam rangka kesejajaran
informasi hukum dan keadilan, perlu adanya peningkatan kualitas dalam mekanisme
pelayanan administrasi peradilan, salah satunya adalah dengan menerapkan sistem
informasi dan pelayanan hukum yang baik melalui media informasi yang ada. Hal
tersebut dapat digunakan sebagai jembatan informasi antar pelaku proses
peradilan, baik pelaku dalam sub sistem maupun pencari keadilan sehingga tidak
terjadi kesenjangan informasi.
Bahwa mekanisme
pengawasan herisontal dan vertikal antar sesama anggota dan lembaga dalam sub
sistem peradilan harus dapat bekerja sama dengan baik, dalam hal ini terutama
guna mengeliminasi perilaku KKN dalam peradilan. Selain itu, adanya mekanisme
pengawasan publik terhadap proses peradilan, dimana publik dapat mempertanyakan
keputusan institusi peradilan dalam pelaksanaan proses peradilan, yang mana hal
tersebut dipandang telah menyalahi aturan atau berindikasi adanya ketidakmampuan
atau ketidakmauan aparatur penegak hukum dalam menyelesaikan suatu perkara
dengan baik mutlak diperlukan.
Perlunya pengadaan dan
penyediaan sistem informasi administrasi peradilan berbasiskan teknologi
informasi, yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat dari berbagai
tempat. Dan terakhir perlunya pembentukan lembaga pengawasan eksternal yang
bekerjasama dengan lembaga pengawasan internal, yang mempunyai fungsi dalam
kerangka sistem pengawasan terpadu dan berada dalam satu frame-work, juga
sebagai lembaga kontrol dan evaluasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pelaksanaan pengawasan, seharusnya
dilakukan secara terpadu, menyeluruh, terintegrasi dan tidak boleh hanya
terpaku pada pembenahan sistem atau manusia semata. Kalau hanya memperhatikan
satu unsur saja hampir dapat dipastikan bahwa hasil dari pengawasan yang
dilakukan akan tidak optimal, sehingga tidak dapat menekan perilaku menyimpang
dalam organisasi. Pengawasan dalam peradilan sendiri pada tiap sub sistem
peradilan memang telah diakui ada, dimana pengawasan tersebut adalah bagian
dari organisasi. Pengawasan terhadap lembaga peradilan selain memperhatikan
pengawasan internal, harus juga memperhatikan mekanisme pengawasan eksternal.
Dalam pengawasan eksternal terdapat peran serta masyarakat, dan dapat menjadi counter
part bagi pengawasan internal.
B.
Saran
Dalam
penyusunan makalah ini, kami menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan, oleh
sebab itu kami minta kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, dan
semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
ADMINISTRASI
PERADILAN SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN
Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Kepaniteraan
Dosen Pengampu Sumarni, M.H.I
Disusun Oleh
(Kelompok 4) :
1. Adelia Divega
2. Kotijah Suprapti
SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH (STIS)
MUHAMMADIYAH
PRINGSEWU-LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji
syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya. Sholawat
serta salam tidak
lupa kami haturkan kepada Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wassalam. Dalam kesempatan ini penulis
mengucapkan terima kasih
kepada pembimbing yang telah
bersedia membimbing kami dalam penyusunan makalah ini, sehingga penyusunan
makalah dengan judul “ADMINISTRASI PERADILAN
SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN’’ dapat terselesaikan tanpa ada halangan yang berarti. Penyelesaian makalah ini adalah sebagai salah satu tugas mata kuliah “Kepaniteraan”.
Penyusunan makalah ini berdasarkan literatur yang ada. Penulis menyadari akan
adanya kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, makalah ini sedikit
banyaknya bermanfaat bagi pembaca.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna,
dengan hati terbuka penulis menerima kritik dan saran
yang sifatnya membangun.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Pringsewu, 11 Februari 2019
Kelompok
4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ........... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... ........... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang .............................................................................................. ........... 1
B.Rumusan Masalah .......................................................................................... ........... 1
C.Tujuan
Penulisan............................................................................................. ........... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Administrasi Peradilan................................................................. ........... 2
B. Fungsi Lembaga Peradilan ............................................................................ ........... 2
C. Administrasi Peradilan Sebagai Fungsi Pengawasan..................................... ........... 3
BAB III PENUTUP
A,Kesimpulan..................................................................................................... ........... 12
B. Saran............................................................................................................... ........... 12
DAFTAR PUSTAKA
0 Response to "ADMINISTRASI PERADILAN SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN"
Post a Comment