Akuntansi Transaksi dan Salam Paralel


Bab 10
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL

10.1. Definisi dan Penggunaan Transaksi Salam dan Salam paralel
  Bai’ as salam atau biasa disebut dengan salam, merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
  Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.
  Salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan dilakukan antara nasabah dengan bank, sedang transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.

10.2. Ketentuan Syar’i, Rukun Transaksi dan Pengawasan Syariah Transaksi Salam dan Salam parallel
10.2.1. Ketentuan Syar’i Transaksi Salam dan Salam Paralel
Landasan syar’i dibolehkannya transaksi salam adalah sebagaimanadisebutkan dalam hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Abbas berikut:
“Barang siapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”
Ketentuan syar’i transaksi salam diatur dalam fatwa DSN no 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, barang, salam paralel, waktu penyerahan dan syarat pembatalan kontrak.
10.2.2. Rukun Transaksi Salam
Rukun-rukun salam meliputi:
(a)  transaktor yakni pembeli (muslam) dan penjual (muslam ilaih);
(b)  objek akad salam berupa barang dan harga yang diperjualbelikan dalam transaksi salam; dan
(c)   ijab dan kabul yang menunjukkan pernyataan kehendak jual beli secara salam, baik berupa ucapan atau perbuatan.


Rukun Transaksi Salam
a.        Transaktor
  Transaktor terdiri atas pembeli (muslam) dalam hal ini nasabah dan penjual (muslam ilaih) dalam hal ini bank syariah.
  Kedua transakstor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan lain yang sejenis. Adapun untuk transaksi dengan anak kecil, dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari walinya.
  Terkait dengan penjual, fatwa DSN no 05/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan agar penjual menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  Penjual diperbolehkan menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
b.     Objek salam
DSN dalam fatwanya menyatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh barang yang diperjualbelikan dalam transaksi salam. Ketentuan tersebut antara lain:
  1. harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang
  2. harus dapat dijelaskan spesifikasinya
  3. penyerahannya dilakukan kemudian
  4. waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
  5. pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
           
            Terkait dengan alat pembayaran, DSN mensyaratkan alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya. Alat bayar bisa berupa uang, barang atau manfaat. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.Pembayaran itu sendiri tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.
10.2.3. Rukun Transaksi Salam Paralel
            Berdasarkan fatwa DSN no 5 tahun 2000, disebutkan bahwa akad salam kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah.  Rukun-rukun yang terdapat pada akad salam pertama juga berlaku pada akad salam kedua.


10.2.4. Pengawasan Syariah Transaksi Salam dan Salam paralel
a)     memastikan barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam;
b)     memastikan bahwa pembayaran atas barang salam kepada pemasok telah dilakukan diawal kontrak secara tunai sebesar akad salam;
c)      meneliti bahwa akad salam telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI tentang salam dan peraturan Bank Indonesia yang berlaku;
d)     meneliti kejelasan akad salam yang dilakukan dalam format salam paralel atau akad salam biasa;
e)     meneliti bahwa keuntungan bank syariah atas praktik salam paralel diperoleh dari selisih antara harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada nasabah/pembeli akhir.
10.3. ALUR TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL





10.5. Teknis Perhitungan dan Penjurnalan transaksi Salam
Kasus 10.1.: Transaksi Salam
Transaksi Salam Pertama
PT. Thariq Agro Mandiri , membutuhkan 100 ton biji jagung hibryda untuk keperluan ekspor 6 bulan yang akan datang. Pada tanggal 1 Juni 20XA, PT. Thariq Agro Mandiri melakukan pembelian jagung dengan skema salam kepada Bank Syariah Sejahtera. Adapun informasi tentang pembelian tersebut adalah sebagai berikut:
Spesifikasi barang     : Biji jagung manis hybrida kualitas no 2
Kuantitas                    : 100 ton
Harga                          : Rp 700.000.000 ( Rp 7.000.000 per ton)
Waktu penyerahan    : dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 50 ton (2 September dan 2 Desember 20XA)
Syarat pembayaran : dilunasi pada saat akad ditandatangani

 Transaksi Salam Kedua
Untuk pengadaan produk salam sebagaimana diinginkan oleh PT. Thariq Agro Mandiri, bank syariah selanjutnya pada tanggal 2 Juni 20XA mengadakan transaksi salam dengan petani yang bergabung dalam KUD. Tunas Mulia dengan kesepakatan sebagai berikut:
Spesifikasi barang                 : Biji jagung manis hybrida kualitas kualitas no 2
Kuantitas                                : 100 ton
Harga                                      : Rp 650.000.000 (Rp 6.500.000 per ton)
Penyerahan modal                  : uang tunai sejumlah Rp 650.000.000
Waktu penyerahan barang  :dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 50 ton (1 September dan 1 Desember 20XA)
Agunan                       : Tanah dan kendaraan senilai Rp 700.000.000
Syarat pembayaran              : dilunasi pada saat akad ditandatangani
Denda kegagalan penyerahan karena kelalaian atau kesengajaan: 2% dari nilai produk yang belum diserahkan.

10.5.2. Penjurnalan Transaksi Salam
a. Penerimaan dana dari nasabah pembeli
            Pada saat akad disepakati, pembeli disyaratkan untuk sudah membayar produk salam secara lunas. Berdasarkan PSAK no 103 paragraf 17 disebutkan bahwa kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha sebesar modal usaha salam yang diterima.
            Berdasarkan kasus 10.1, pada saat bank syariah melakukan akad salam dengan PT. Thariq Agro Mandiri (PT. TAM) dan menerima dana salam, maka jurnal transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
5/6/XA
Db. Kas/rekening nasabah pembeli – PT. TAM
700.000.000
       Kr. Hutang salam
700.000.000

b. Penyerahan modal salam dari bank syariah kepada pemasok atau petani
            Berdasarkan PSAK no 103 paragraf 11 disebutkan bahwa piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan (PSAK no 103 paragraf 12).
            Misalkan pada tanggal 1 Juni, bank syariah menyerahkan modal berupa uang tunai sebesar Rp 650.000.000,- ke rekening KUD di bank maka jurnal saat penyerahan modal salam oleh bank syariah kepada KUD adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
6/6/XA
Db. Piutang salam
650.000.000
       Kr. Kas/rekening nasabah penjual – KUD TM
650.000.000
c. Penerimaan barang pesanan dari pemasok atau petani
Berdasarkan PSAK no 103 paragraf 16 disebutkan bahwa barang pesanan yang diterima diakui sebagai persediaan. Adapun waktu penerimaan produk salam dari pemasok atau petani, dilakukan sesuai dengan tanggal kesepakatan.
            Pada saat penerimaan produk salam, sangat mungkin terjadi perbedaan antara kualitas dan nilai wajar barang dengan kualitas dan nilai kontrak. Perbedaan tersebut antara lain berupa;
a.       Kualitas barang dan nilai wajar barang, sama dengan nilai kontrak;
b.      Kualitas barang lebih rendah dan nilai wajar barang lebih rendah dari nilai kontrak;
c.       Kualitas barang dan nilai wajar barang, lebih tinggi dari nilai kontrak;
Berdasarkan PSAK no 103 paragraf 13a, disebutkan bahwa jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati.
            Misalkan pada tanggal 1 September 20XA dan 1 Desember 20XA, KUD TM menyerahkan masing-masing 50 ton biji jagung manis hybrida kualitas no 2 sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian salam. Adapun nilai wajar produk tersebut pada saat penyerahan sama dengan nilai kontrak yaitu Rp 325.000.000 (50 ton x Rp 6.500.000 per ton). Jurnal untuk saat penyerahan produk salam dari KUD ke bank syariah adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
1/9/XA
Db. Persediaan produk salam
325.000.000
       Kr. Piutang salam
325.000.000
Ket: Penyerahan tahap pertama sebanyak 50 ton biji jagung kualitas 2 dengan kualitas barang dan nilai wajar barang sama dengan nilai kontrak.
1/12/XA
Db. Persediaan produk salam
325.000.000
       Kr. Piutang salam
325.000.000
Ket: Penyerahan tahap kedua sebanyak 50 ton biji jagung kualitas 2 dengan kualitas barang dan nilai wajar barang sama dengan nilai kontrak.
10.5.3  Variasi dalam Transaksi Salam
1. Penyerahan modal salam dengan menggunakan aset nonkas
1.1. Nilai wajar aset salam nonkas sama dengan dari nilai tercatatnya
     Misalkan pada kasus di atas, bank syariah menyerahkan modal berupa uang tunai ke rekening KUD di bank dan berupa mesin pertanian. Misalkan mesin pertanian yang diserahkan memiliki nilai buku sebesar Rp 25.000.000, (harga perolehan Rp 30.000.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp 5.000.000). Peralatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada KUD TM sebagai pembiayaan berwujud nonkas dan dihargai dengan nilai Rp 25.000.000.  Maka jurnal untuk transaksi penyerahan aset nonkas adalah sebagai berikut:

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Piutang salam
23.000.000
Db. Akumulasi penyusutan
5.000.000
Db. Kerugian pada saat penyerahan
2.000.000
      Kr. Aset salam – mesin pertanian
30.000.000

2. Variasi dalam penerimaan barang pesanan dari pemasok atau petani
Pada saat penerimaan produk salam, sangat mungkin terjadi perbedaan antara kualitas dan nilai wajar barang dengan kualitas dan nilai kontrak. Variasi tersebut antara lain; (1) Kualitas barang dan nilai wajar barang, sama dengan nilai kontrak; (2) Kualitas barang lebih rendah dan nilai wajar barang lebih rendah dari nilai kontrak; (3) Kualitas barang dan nilai wajar barang, lebih tinggi dari nilai kontrak;
2.1. kualitas barang lebih rendah dan nilai wajar barang lebih rendah dari nilai kontrak
            Misalkan pada tanggal 1 September 20XA, KUD TM hanya bisa menyerahkan 50 ton biji jagung manis hybrida kualitas no 3. Adapun nilai wajar produk tersebut adalah Rp 300.000.000 (50 ton x Rp 6.000.000). Jurnal untuk saat penyerahan produk salam dari KUD ke bank syariah adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
1/9/XA
Db. Persediaan salam – 50 ton biji jagung kualitas 3
300.000.000
Db. Kerugian penerimaan barang salam
25.000.000
       Kr. Piutang salam
325.000.000
2.2. kualitas barang dan nilai wajar barang, lebih tinggi dari nilai kontrak
            Misalkan pada tanggal 1 September 20XA, KUD TM menyerahkan 50 ton biji jagung manis hybrida kualitas no 1. Adapun nilai wajar produk tersebut adalah Rp 350.000.000 (50 ton x Rp 6.500.000). Jurnal saat penyerahan produk salam dari KUD ke bank syariah adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
1/9/XA
Db. Persediaan salam – 50 ton biji jagung kualitas 1
325.000.000
       Kr. Piutang salam
325.000.000
3. Pemasok atau petani gagal menyerahkan seluruh atau sebagian produk salam pada masa akhir kontrak.
Alternatif 1: Pembeli memperpanjang masa pengiriman
            Berdasarkan PSAK no 103 paragraf 13c(i) dinyatakan bahwa jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad. Dengan demikian, jika bank sebagai pembeli memilih alternatif memperpanjang masa pengiriman, maka bank hanya melakukan revisi terhadap kesepakatan jual beli salam dalam hal waktu penyerahan barang. Dalam hal ini tidak ada transaksi yang harus dijurnal oleh bank.
Alternatif 2: Pembeli membatalkan pembelian barang yang belum dikirim
            Berdasarkan PSAK no 103 paragraf 13c(ii), disebutkan bahwa jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi. Dengan demikian, jika pembeli membatalkan pembelian barang yang belum dikirim, maka diperlukan jurnal untuk mengakui pembatalan tersebut
           
            Jika pada kasus 10.1 di atas, KUD TM gagal menyerahkan sisa produk salam yang disepakati dan bank memilih untuk membatalkan pembelian barang yang belum dikirim, maka jurnal untuk mengakui pembatalan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
1/12/XA
Db. Piutang KUD TM
325.000.000
       Kr. Piutang salam – KUD TM
325.000.000

            Selanjutnya untuk melunasi piutang KUD TM, terdapat beberapa alternatif yaitu (1)dilunasi dengan dana kas KUD TM, (2)dilunasi dengan penjualan jaminan. Adapun jurnalnya adalah sebagai berikut:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/rekening KUD TM
325.000.000
       Kr. Piutang KUD TM
325.000.000

4. Pengenaan denda kepada penjual yang gagal menyerahkan produk salam bukan karena force majeur
PSAK no 103 paragraf 15 menyatakan bahwa pembeli dapat mengenakan denda kepada pemasok yang gagal menyerahkan produk salam jika pemasok tersebut pada dasarnya mampu akan tetapi sengaja tidak melakukannya. Denda tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Adapuin besar denda yang dikenakan menurut PSAK no 103 paragraf 15 adalah sebesar yang disepakati dalam akad. Denda yang diterima oleh bank sebagai pembeli diakui sebagai bagian  dana kebajikan (dana qardh) (PSAK no 103 paragraf 14).
Misalkan pada kasus 10.1, KUD TM gagal menyerahkan produk salam kepada bank syariah senilai Rp 325.000.000 pada waktu jatuh tempo. Sesuai dengan kesepakatan KUD dikenakan denda 2% dari nilai produk yang belum direalisir atau sebesar Rp 6.500.000. Adapun jurnal penerimaan denda adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
1/12/XA
Db. Kas/rekening – KUD
6.500.000
       Kr. Dana kebajikan
6.500.000
10.6. Penyajian
            Berdasarkan PSAK no 103 paragraf 20 s/d 22, penyajian rekening yang terkait transaksi salam dan salam paralel antara lain:
1.      Piutang salam, yang timbul karena pemberian modal usaha salam oleh bank syariah.
2.      Piutang, yang timbul karena penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam. Rekening ini disajikan terpisah dari piutang salam.
3.      Hutang salam, timbul karena bank menjadi penjual produk salam yang dipesan oleh nasabah pembeli.
10.7 Pengungkapan
            Hal-hal yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang transaksi salam dan salam paralel antara lain:
  1. Rincian piutang salam (kepada pemasok) dan hutang salam (kepada pembeli) berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang dan penyisihan kerugian piutang salam.
  2. Piutang salam dan hutang salam yang memiliki hubungan istimewa
  3. Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan bank atau pihak lain
  4. Jenis dan kuantitas barang pesanan.


0 Response to "Akuntansi Transaksi dan Salam Paralel"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel