Akuntansi Transaksi dan Salam Paralel
Thursday, February 7, 2019
Add Comment
Bab 10
AKUNTANSI
TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
10.1. Definisi dan Penggunaan Transaksi Salam
dan Salam paralel
Bai’ as
salam atau biasa disebut dengan salam, merupakan pembelian barang yang
pembayarannya dilunasi di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di
kemudian hari.
Akad salam
ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil
pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.
Salam
paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam
hal ini transaksi salam pertama dilakukan dilakukan antara nasabah dengan bank,
sedang transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.
10.2.
Ketentuan Syar’i, Rukun Transaksi dan
Pengawasan Syariah Transaksi Salam dan Salam parallel
10.2.1. Ketentuan Syar’i Transaksi Salam dan
Salam Paralel
Landasan
syar’i dibolehkannya transaksi salam adalah sebagaimanadisebutkan dalam hadis
Nabi SAW riwayat Ibnu Abbas berikut:
“Barang siapa yang melakukan salaf (salam)
hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula,
untuk jangka waktu yang diketahui.”
Ketentuan
syar’i transaksi salam diatur dalam fatwa DSN no 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Jual Beli Salam. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, barang,
salam paralel, waktu penyerahan dan syarat pembatalan kontrak.
10.2.2. Rukun Transaksi Salam
Rukun-rukun
salam meliputi:
(a)
transaktor yakni pembeli (muslam) dan
penjual (muslam ilaih);
(b)
objek akad salam berupa barang dan harga yang
diperjualbelikan dalam transaksi salam; dan
(c)
ijab dan kabul yang menunjukkan pernyataan
kehendak jual beli secara salam, baik berupa ucapan atau perbuatan.
Rukun Transaksi Salam
a. Transaktor
Transaktor
terdiri atas pembeli (muslam) dalam hal ini nasabah dan penjual (muslam
ilaih) dalam hal ini bank syariah.
Kedua
transakstor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan
memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan lain yang
sejenis. Adapun untuk transaksi dengan anak kecil, dapat dilakukan dengan izin
dan pantauan dari walinya.
Terkait
dengan penjual, fatwa DSN no 05/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan agar penjual
menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah
disepakati.
Penjual
diperbolehkan menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan
syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh
menuntut tambahan harga.
b.
Objek salam
DSN dalam
fatwanya menyatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh
barang yang diperjualbelikan dalam transaksi salam. Ketentuan tersebut antara
lain:
- harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai
utang
- harus dapat dijelaskan spesifikasinya
- penyerahannya dilakukan kemudian
- waktu dan tempat penyerahan barang harus
ditetapkan berdasarkan kesepakatan
- pembeli tidak boleh menjual barang sebelum
menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang
sejenis sesuai kesepakatan
Terkait
dengan alat pembayaran, DSN mensyaratkan alat bayar harus diketahui jumlah dan
bentuknya. Alat bayar bisa berupa uang, barang atau manfaat. Pembayaran harus
dilakukan pada saat kontrak disepakati.Pembayaran itu sendiri tidak boleh dalam
bentuk pembebasan utang.
10.2.3. Rukun Transaksi Salam Paralel
Berdasarkan
fatwa DSN no 5 tahun 2000, disebutkan bahwa akad salam kedua (antara bank
sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari
akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad salam
pertama juga berlaku pada akad salam kedua.
10.2.4. Pengawasan Syariah Transaksi Salam
dan Salam paralel
a)
memastikan barang yang diperjualbelikan tidak
diharamkan oleh syariah Islam;
b)
memastikan bahwa pembayaran atas barang salam
kepada pemasok telah dilakukan diawal kontrak secara tunai sebesar akad salam;
c)
meneliti bahwa akad salam telah sesuai dengan
fatwa DSN-MUI tentang salam dan peraturan Bank Indonesia yang berlaku;
d)
meneliti kejelasan akad salam yang dilakukan
dalam format salam paralel atau akad salam biasa;
e)
meneliti bahwa keuntungan bank syariah atas
praktik salam paralel diperoleh dari selisih antara harga beli dari pemasok dengan
harga jual kepada nasabah/pembeli akhir.
10.3. ALUR TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
10.5. Teknis Perhitungan dan Penjurnalan
transaksi Salam
Kasus 10.1.: Transaksi Salam
Transaksi Salam Pertama
PT. Thariq Agro Mandiri , membutuhkan 100 ton
biji jagung hibryda untuk keperluan ekspor 6 bulan yang akan datang. Pada
tanggal 1 Juni 20XA, PT. Thariq Agro Mandiri melakukan pembelian jagung dengan
skema salam kepada Bank Syariah Sejahtera. Adapun informasi tentang pembelian
tersebut adalah sebagai berikut:
Spesifikasi barang :
Biji jagung manis hybrida kualitas no 2
Kuantitas :
100 ton
Harga :
Rp 700.000.000 ( Rp 7.000.000 per ton)
Waktu penyerahan : dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 50 ton
(2 September dan 2 Desember 20XA)
Syarat
pembayaran : dilunasi pada saat akad
ditandatangani
Transaksi Salam Kedua
Untuk pengadaan produk salam sebagaimana
diinginkan oleh PT. Thariq Agro Mandiri, bank syariah selanjutnya pada tanggal
2 Juni 20XA mengadakan transaksi salam dengan petani yang bergabung dalam KUD.
Tunas Mulia dengan kesepakatan sebagai berikut:
Spesifikasi
barang : Biji jagung manis hybrida
kualitas kualitas no 2
Kuantitas : 100 ton
Harga : Rp 650.000.000 (Rp 6.500.000
per ton)
Penyerahan
modal : uang tunai
sejumlah Rp 650.000.000
Waktu penyerahan barang :dua tahap setiap tiga bulan
sebanyak 50 ton (1 September dan 1 Desember 20XA)
Agunan
: Tanah dan
kendaraan senilai Rp 700.000.000
Syarat
pembayaran : dilunasi pada saat akad
ditandatangani
Denda kegagalan penyerahan karena kelalaian
atau kesengajaan: 2% dari nilai produk yang belum diserahkan.
10.5.2. Penjurnalan Transaksi Salam
a. Penerimaan dana dari nasabah pembeli
Pada
saat akad disepakati, pembeli disyaratkan untuk sudah membayar produk salam
secara lunas. Berdasarkan PSAK no 103 paragraf 17 disebutkan bahwa kewajiban
salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha sebesar modal usaha salam
yang diterima.
Berdasarkan
kasus 10.1, pada saat bank syariah melakukan akad salam dengan PT. Thariq
Agro Mandiri (PT. TAM) dan menerima dana salam, maka jurnal transaksi tersebut
adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
5/6/XA
|
Db. Kas/rekening nasabah pembeli – PT. TAM
|
700.000.000
|
|
Kr. Hutang salam
|
700.000.000
|
b. Penyerahan modal salam dari bank
syariah kepada pemasok atau petani
Berdasarkan
PSAK no 103 paragraf 11 disebutkan bahwa piutang salam diakui pada saat modal
usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam dalam
bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan (PSAK no 103 paragraf 12).
Misalkan
pada tanggal 1 Juni, bank syariah menyerahkan modal berupa uang tunai sebesar
Rp 650.000.000,- ke rekening KUD di bank maka jurnal saat penyerahan modal
salam oleh bank syariah kepada KUD adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
6/6/XA
|
Db. Piutang salam
|
650.000.000
|
|
Kr.
Kas/rekening nasabah penjual – KUD TM
|
650.000.000
|
c. Penerimaan barang pesanan dari pemasok
atau petani
Berdasarkan
PSAK no 103 paragraf 16 disebutkan bahwa barang pesanan yang diterima diakui
sebagai persediaan. Adapun waktu penerimaan produk salam dari pemasok atau
petani, dilakukan sesuai dengan tanggal kesepakatan.
Pada saat penerimaan
produk salam, sangat mungkin terjadi perbedaan antara kualitas dan nilai wajar
barang dengan kualitas dan nilai kontrak. Perbedaan tersebut antara lain
berupa;
a. Kualitas
barang dan nilai wajar barang, sama dengan nilai kontrak;
b. Kualitas
barang lebih rendah dan nilai wajar barang lebih rendah dari nilai kontrak;
c. Kualitas
barang dan nilai wajar barang, lebih tinggi dari nilai kontrak;
Berdasarkan
PSAK no 103 paragraf 13a, disebutkan bahwa jika barang pesanan sesuai dengan
akad, maka dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati.
Misalkan
pada tanggal 1 September 20XA dan 1 Desember 20XA, KUD TM menyerahkan
masing-masing 50 ton biji jagung manis hybrida kualitas no 2 sebagaimana yang
disepakati dalam perjanjian salam. Adapun nilai wajar produk tersebut pada saat
penyerahan sama dengan nilai kontrak yaitu Rp 325.000.000 (50 ton x Rp
6.500.000 per ton). Jurnal untuk saat penyerahan produk salam dari KUD ke bank
syariah adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
1/9/XA
|
Db. Persediaan produk salam
|
325.000.000
|
|
Kr. Piutang salam
|
325.000.000
|
||
Ket: Penyerahan tahap pertama sebanyak 50 ton biji jagung kualitas 2
dengan kualitas barang dan nilai wajar barang sama dengan nilai kontrak.
|
|||
1/12/XA
|
Db. Persediaan produk salam
|
325.000.000
|
|
Kr. Piutang salam
|
325.000.000
|
||
Ket: Penyerahan tahap kedua sebanyak 50 ton biji jagung kualitas 2
dengan kualitas barang dan nilai wajar barang sama dengan nilai kontrak.
|
10.5.3 Variasi dalam Transaksi Salam
1. Penyerahan modal salam dengan menggunakan
aset nonkas
1.1. Nilai wajar aset salam nonkas sama
dengan dari nilai tercatatnya
Misalkan pada kasus di atas, bank syariah menyerahkan modal berupa uang
tunai ke rekening KUD di bank dan berupa mesin pertanian. Misalkan mesin
pertanian yang diserahkan memiliki nilai buku sebesar Rp 25.000.000, (harga
perolehan Rp 30.000.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp 5.000.000). Peralatan
tersebut selanjutnya diserahkan kepada KUD TM sebagai pembiayaan berwujud
nonkas dan dihargai dengan nilai Rp 25.000.000.
Maka jurnal untuk transaksi penyerahan aset nonkas adalah sebagai
berikut:
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Db. Piutang salam
|
23.000.000
|
|
Db. Akumulasi penyusutan
|
5.000.000
|
|
Db. Kerugian pada saat penyerahan
|
2.000.000
|
|
Kr. Aset salam – mesin
pertanian
|
30.000.000
|
2. Variasi dalam penerimaan barang pesanan
dari pemasok atau petani
Pada saat penerimaan produk salam, sangat
mungkin terjadi perbedaan antara kualitas dan nilai wajar barang dengan
kualitas dan nilai kontrak. Variasi tersebut antara lain; (1) Kualitas barang
dan nilai wajar barang, sama dengan nilai kontrak; (2) Kualitas barang lebih
rendah dan nilai wajar barang lebih rendah dari nilai kontrak; (3) Kualitas
barang dan nilai wajar barang, lebih tinggi dari nilai kontrak;
2.1. kualitas barang lebih rendah dan
nilai wajar barang lebih rendah dari nilai kontrak
Misalkan
pada tanggal 1 September 20XA, KUD TM hanya bisa menyerahkan 50 ton biji jagung
manis hybrida kualitas no 3. Adapun nilai wajar produk tersebut adalah Rp
300.000.000 (50 ton x Rp 6.000.000). Jurnal untuk saat penyerahan produk salam
dari KUD ke bank syariah adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
1/9/XA
|
Db. Persediaan salam – 50 ton biji jagung kualitas 3
|
300.000.000
|
|
Db. Kerugian penerimaan barang salam
|
25.000.000
|
||
Kr. Piutang salam
|
325.000.000
|
2.2. kualitas barang dan nilai wajar
barang, lebih tinggi dari nilai kontrak
Misalkan
pada tanggal 1 September 20XA, KUD TM menyerahkan 50 ton biji jagung manis
hybrida kualitas no 1. Adapun nilai wajar produk tersebut adalah Rp 350.000.000
(50 ton x Rp 6.500.000). Jurnal saat penyerahan produk salam dari KUD ke bank
syariah adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
1/9/XA
|
Db. Persediaan
salam – 50 ton biji jagung kualitas 1
|
325.000.000
|
|
Kr. Piutang salam
|
325.000.000
|
3. Pemasok atau petani gagal menyerahkan seluruh atau sebagian produk
salam pada masa akhir kontrak.
Alternatif 1: Pembeli memperpanjang masa
pengiriman
Berdasarkan
PSAK no 103 paragraf 13c(i) dinyatakan bahwa jika tanggal pengiriman
diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum
dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad. Dengan demikian, jika
bank sebagai pembeli memilih alternatif memperpanjang masa pengiriman, maka
bank hanya melakukan revisi terhadap kesepakatan jual beli salam dalam hal
waktu penyerahan barang. Dalam hal ini tidak ada transaksi yang harus dijurnal
oleh bank.
Alternatif 2: Pembeli membatalkan
pembelian barang yang belum dikirim
Berdasarkan
PSAK no 103 paragraf 13c(ii), disebutkan bahwa jika akad salam dibatalkan
sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus
dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi. Dengan
demikian, jika pembeli membatalkan pembelian barang yang belum dikirim, maka
diperlukan jurnal untuk mengakui pembatalan tersebut
Jika
pada kasus 10.1 di atas, KUD TM gagal menyerahkan sisa produk salam yang
disepakati dan bank memilih untuk membatalkan pembelian barang yang belum
dikirim, maka jurnal untuk mengakui pembatalan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
1/12/XA
|
Db. Piutang KUD TM
|
325.000.000
|
|
Kr. Piutang salam – KUD TM
|
325.000.000
|
Selanjutnya
untuk melunasi piutang KUD TM, terdapat beberapa alternatif yaitu (1)dilunasi
dengan dana kas KUD TM, (2)dilunasi dengan penjualan jaminan. Adapun jurnalnya
adalah sebagai berikut:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db.
Kas/rekening KUD TM
|
325.000.000
|
|
Kr. Piutang KUD TM
|
325.000.000
|
4. Pengenaan
denda kepada penjual yang gagal menyerahkan produk salam bukan karena force
majeur
PSAK no
103 paragraf 15 menyatakan bahwa pembeli dapat mengenakan denda kepada pemasok
yang gagal menyerahkan produk salam jika pemasok tersebut pada dasarnya mampu
akan tetapi sengaja tidak melakukannya. Denda tidak berlaku bagi penjual yang
tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Adapuin besar
denda yang dikenakan menurut PSAK no 103 paragraf 15 adalah sebesar yang
disepakati dalam akad. Denda yang diterima oleh bank sebagai pembeli diakui
sebagai bagian dana kebajikan (dana
qardh) (PSAK no 103 paragraf 14).
Misalkan
pada kasus 10.1, KUD TM gagal menyerahkan produk salam kepada bank syariah
senilai Rp 325.000.000 pada waktu jatuh tempo. Sesuai dengan kesepakatan KUD
dikenakan denda 2% dari nilai produk yang belum direalisir atau sebesar Rp
6.500.000. Adapun jurnal penerimaan denda adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
1/12/XA
|
Db. Kas/rekening – KUD
|
6.500.000
|
|
Kr. Dana kebajikan
|
6.500.000
|
10.6. Penyajian
Berdasarkan
PSAK no 103 paragraf 20 s/d 22, penyajian rekening yang terkait transaksi salam
dan salam paralel antara lain:
1.
Piutang salam, yang timbul karena pemberian modal usaha salam oleh bank
syariah.
2.
Piutang, yang timbul karena penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya
dalam transaksi salam. Rekening ini disajikan terpisah dari piutang salam.
3.
Hutang salam, timbul karena bank menjadi penjual
produk salam yang dipesan oleh nasabah pembeli.
10.7 Pengungkapan
Hal-hal
yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang transaksi salam
dan salam paralel antara lain:
- Rincian piutang salam (kepada pemasok) dan hutang
salam (kepada pembeli) berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta,
kualitas piutang dan penyisihan kerugian piutang salam.
- Piutang salam dan hutang salam yang memiliki
hubungan istimewa
- Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai
sendiri oleh bank maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan bank
atau pihak lain
- Jenis dan kuantitas barang pesanan.
0 Response to "Akuntansi Transaksi dan Salam Paralel"
Post a Comment